Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 27 September 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto korban seorang jurnalis yang dikeroyok ketika meliput

Foto korban seorang jurnalis yang dikeroyok ketika meliput

Bekasi |PortalindonesiaNews.Net – Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah demokrasi Indonesia. Kali ini, Jurnalis Ambarita menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas liputan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (26/9/2025) sore.

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.30 WIB ketika Ambarita tengah mengambil dokumentasi berupa foto dan video di lokasi. Belum sempat menyelesaikan pekerjaannya, sekelompok orang yang diduga terlibat dalam bisnis haram itu langsung menghadangnya. Bukan sekadar intimidasi, mereka menyerang dengan brutal. Ambarita dipukuli, telepon genggamnya dirampas, dan data investigasi penting ikut lenyap.

READ  KAPOLRI SERUKAN TINDAK TEGAS DEPKOLELTOR DAN MATA ELANG UNTUK DI TANGKAP

Insiden itu membuat Ambarita mengalami luka di wajah, terutama bengkak pada bagian mata, sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Foto-foto pascakejadian beredar luas dan memicu gelombang kecaman publik.

READ  Imperial Digital Printing Hadirkan Pengalaman Cetak Tanpa Batas Waktu dengan Teknologi Warna Premium

Serangan Brutal, Ancaman Nyata untuk Demokrasi

Kekerasan ini jelas bukan hanya menyerang tubuh seorang jurnalis, melainkan juga mencoba membungkam kebenaran. Tindakan para pelaku dianggap sebagai upaya pengecut untuk menutup-nutupi praktik perdagangan makanan berbahaya yang diduga merugikan masyarakat luas.

READ  Geger Buleleng! Kasus Mafia Tanah Batu Ampar Bongkar Nama Besar, Polisi Dinilai Tumpul ke Atas

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras insiden tersebut.

“Ini bukan sekadar kriminal biasa. Ini serangan frontal terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk tahu. Perampasan alat kerja, pengeroyokan, dan intimidasi semacam ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Wilson.

READ  Mobil Barang Bukti Berubah Jadi Kendaraan Pribadi? Oknum Polisi Luwu Disorot

Menurutnya, negara wajib hadir dan aparat kepolisian harus bergerak cepat memburu para pelaku. Jika dibiarkan, kejadian ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi kekerasan serupa di masa depan.

READ  KAPOLRI DIMINTA TURUN TANGAN: NENEK SUTAPRIYATUN SELAMA 45 TAHUN MENCARI KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI NKRI  

Jerat Hukum Mengintai Para Pelaku

Pakar hukum menilai, tindakan pelaku bisa dijerat dengan berbagai pasal berat:

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (ancaman penjara hingga 5 tahun).

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (ancaman penjara hingga 7 tahun).

Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan (ancaman penjara hingga 9 tahun).

Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Artinya, para pelaku berlapis-lapis ancaman pidana dan tak punya celah untuk lolos dari jerat hukum.

Publik Menunggu Ketegasan Polisi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum mengumumkan identitas pelaku. Namun, desakan publik semakin menguat agar aparat bertindak cepat, transparan, dan tegas.

“Ambarita hanya menjalankan tugas sebagai kontrol sosial. Jika aparat lambat bertindak, maka demokrasi kita dipertaruhkan,” tambah Wilson.

Kini semua mata tertuju pada langkah kepolisian: akankah pelaku pengeroyokan segera ditangkap, atau kasus ini kembali masuk deretan kelam kekerasan terhadap jurnalis yang tak pernah tuntas?

Kekerasan tidak boleh menjadi senjata untuk membungkam kebenaran. Para pelaku wajib diadili, dan kebebasan pers harus dilindungi!

Red/Time

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Senin, 20 April 2026 - 13:57 WIB

MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Berita Terbaru