Nekat! Kios Pupuk UD Barokah Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET dan Keluar Wilayah Meski Sudah Pernah Disanksi

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Masyarakat yang mengungkapkan harga pupuk kepada awak media 23/11/2025

Foto : Masyarakat yang mengungkapkan harga pupuk kepada awak media 23/11/2025

BANYUMAS | PortalIndonesiaNews.net — Di tengah gencarnya upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk mempercepat swasembada pangan dan menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani, justru muncul dugaan praktik curang yang dilakukan oleh salah satu kios di Banyumas.

Kios UD Barokah, milik H. Ngabdu Rokhim yang beralamat di Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, kembali menjadi sorotan publik. Kios ini diduga nekat menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta menyalurkan pupuk keluar dari wilayah distribusi yang telah ditetapkan. Ironisnya, dugaan pelanggaran ini muncul meski kios tersebut baru saja mendapat Surat Peringatan dari distributor resmi.

Petani Akui Beli Pupuk Tanpa RDKK dan dengan Harga Mencekik

Seorang petani bernama Suryanto, warga Desa Pesawahan RT 01 RW 01, mengaku membeli pupuk Urea bersubsidi dari kios UD Barokah tanpa RDKK dengan harga Rp 120.000 per sak (50 kg), jauh di atas HET pemerintah.

“Saya beli tiga sak Urea, total Rp 360.000. Tidak pakai RDKK, langsung ambil saja di kios,” ungkap Suryanto kepada awak media.

READ  Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara

Padahal berdasarkan aturan terbaru melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, pemerintah telah menetapkan penurunan harga pupuk bersubsidi:

Urea: dari Rp 112.500 menjadi Rp 90.000 per sak (50 kg)

NPK Phonska: dari Rp 115.000 menjadi Rp 92.000 per sak (50 kg)

Artinya, harga yang diduga dipungut kios UD Barokah melampaui HET hingga puluhan ribu rupiah per sak.

READ  Skandal Proyek Embung Nglawiyan: Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan Kontraktor, Publik Geram

Indikasi Pelanggaran Distribusi: Pupuk Keluar Wilayah

Selain dugaan permainan harga, kios milik H. Ngabdu Rokhim juga disinyalir menjual pupuk ke luar wilayah ampuannya, bertentangan dengan ketentuan alokasi pupuk subsidi yang wajib mengikuti SK pemerintah dan berlandaskan e-RDKK kelompok tani.

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan petani di wilayah sendiri, tetapi juga mengacaukan data distribusi nasional yang menjadi dasar kebijakan pupuk pemerintah.

READ  Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!

Sudah Pernah Kena Surat Peringatan, Kini Diduga Mengulang Pelanggaran

Fakta lain yang makin menambah sorotan, UD Barokah sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP) tertanggal 13 September 2025 dari CV Griya Mekar Abadi, selaku distributor resmi pupuk bersubsidi di Banyumas. SP tersebut diberikan karena adanya laporan keluhan petani terkait dugaan penyaluran pupuk dengan harga tidak sesuai HET.

READ  Ditinggal Masak, Rumah Warga Susukan Terbakar Hebat! Diduga Akibat Korsleting Listrik

Surat itu bahkan menegaskan bahwa jika UD Barokah kembali mengulangi kesalahan, maka kios dapat diberhentikan secara sepihak sebagai PPTS (Penyalur Pupuk Tingkat Satu) serta berpotensi mendapat sanksi hukum.

Namun, hanya berselang beberapa hari, muncul kembali laporan-laporan dugaan pelanggaran.

READ  Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Petani Lain Mengaku Alami Hal Serupa

Tidak hanya Suryanto, beberapa petani lain bernama Kirno dan Kuswati juga menyampaikan kepada media bahwa mereka membeli pupuk subsidi menggunakan kartu tani namun tetap dikenakan harga di atas HET:

Urea: Rp 95.000

Phonska: Rp 95.000

Harga tersebut jelas tidak sesuai ketentuan pemerintah.

Pemilik Kios Sulit Dikonfirmasi

Ketika tim media mencoba meminta klarifikasi kepada H. Ngabdu Rokhim di kiosnya, kios tampak tutup dan pemilik tidak dapat ditemui. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan demi keberimbangan pemberitaan.

Publik Desak Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Kasus seperti ini memicu keresahan petani yang mengandalkan pupuk bersubsidi untuk menekan biaya produksi. Jika dugaan penyimpangan ini benar terbukti, maka tindakan tegas dari Dinas Pertanian, PPL, distributor, hingga aparat penegak hukum sangat dinantikan agar praktik nakal dalam rantai distribusi pupuk tidak semakin merajalela.

 

 

Laporan: Afison Manik

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terbaru