Nekat! Kios Pupuk UD Barokah Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET dan Keluar Wilayah Meski Sudah Pernah Disanksi

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Masyarakat yang mengungkapkan harga pupuk kepada awak media 23/11/2025

Foto : Masyarakat yang mengungkapkan harga pupuk kepada awak media 23/11/2025

BANYUMAS | PortalIndonesiaNews.net — Di tengah gencarnya upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk mempercepat swasembada pangan dan menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani, justru muncul dugaan praktik curang yang dilakukan oleh salah satu kios di Banyumas.

Kios UD Barokah, milik H. Ngabdu Rokhim yang beralamat di Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, kembali menjadi sorotan publik. Kios ini diduga nekat menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta menyalurkan pupuk keluar dari wilayah distribusi yang telah ditetapkan. Ironisnya, dugaan pelanggaran ini muncul meski kios tersebut baru saja mendapat Surat Peringatan dari distributor resmi.

Petani Akui Beli Pupuk Tanpa RDKK dan dengan Harga Mencekik

Seorang petani bernama Suryanto, warga Desa Pesawahan RT 01 RW 01, mengaku membeli pupuk Urea bersubsidi dari kios UD Barokah tanpa RDKK dengan harga Rp 120.000 per sak (50 kg), jauh di atas HET pemerintah.

“Saya beli tiga sak Urea, total Rp 360.000. Tidak pakai RDKK, langsung ambil saja di kios,” ungkap Suryanto kepada awak media.

READ  Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan

Padahal berdasarkan aturan terbaru melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, pemerintah telah menetapkan penurunan harga pupuk bersubsidi:

Urea: dari Rp 112.500 menjadi Rp 90.000 per sak (50 kg)

NPK Phonska: dari Rp 115.000 menjadi Rp 92.000 per sak (50 kg)

Artinya, harga yang diduga dipungut kios UD Barokah melampaui HET hingga puluhan ribu rupiah per sak.

READ  Polsek Jeruklegi Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Jeruklegi–Wangon

Indikasi Pelanggaran Distribusi: Pupuk Keluar Wilayah

Selain dugaan permainan harga, kios milik H. Ngabdu Rokhim juga disinyalir menjual pupuk ke luar wilayah ampuannya, bertentangan dengan ketentuan alokasi pupuk subsidi yang wajib mengikuti SK pemerintah dan berlandaskan e-RDKK kelompok tani.

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan petani di wilayah sendiri, tetapi juga mengacaukan data distribusi nasional yang menjadi dasar kebijakan pupuk pemerintah.

READ  INTELKAM POLDA SUMUT SUBDIT 2 EKONOMI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERKUAT TALI SILATURAHMI DAN SOLIDARITAS  

Sudah Pernah Kena Surat Peringatan, Kini Diduga Mengulang Pelanggaran

Fakta lain yang makin menambah sorotan, UD Barokah sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP) tertanggal 13 September 2025 dari CV Griya Mekar Abadi, selaku distributor resmi pupuk bersubsidi di Banyumas. SP tersebut diberikan karena adanya laporan keluhan petani terkait dugaan penyaluran pupuk dengan harga tidak sesuai HET.

READ  Cinta Lintas Negara: Gadis Salatiga Dipersunting Warga Negara Turki, Jadi Sorotan Publik

Surat itu bahkan menegaskan bahwa jika UD Barokah kembali mengulangi kesalahan, maka kios dapat diberhentikan secara sepihak sebagai PPTS (Penyalur Pupuk Tingkat Satu) serta berpotensi mendapat sanksi hukum.

Namun, hanya berselang beberapa hari, muncul kembali laporan-laporan dugaan pelanggaran.

READ  Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  

Petani Lain Mengaku Alami Hal Serupa

Tidak hanya Suryanto, beberapa petani lain bernama Kirno dan Kuswati juga menyampaikan kepada media bahwa mereka membeli pupuk subsidi menggunakan kartu tani namun tetap dikenakan harga di atas HET:

Urea: Rp 95.000

Phonska: Rp 95.000

Harga tersebut jelas tidak sesuai ketentuan pemerintah.

Pemilik Kios Sulit Dikonfirmasi

Ketika tim media mencoba meminta klarifikasi kepada H. Ngabdu Rokhim di kiosnya, kios tampak tutup dan pemilik tidak dapat ditemui. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan demi keberimbangan pemberitaan.

Publik Desak Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Kasus seperti ini memicu keresahan petani yang mengandalkan pupuk bersubsidi untuk menekan biaya produksi. Jika dugaan penyimpangan ini benar terbukti, maka tindakan tegas dari Dinas Pertanian, PPL, distributor, hingga aparat penegak hukum sangat dinantikan agar praktik nakal dalam rantai distribusi pupuk tidak semakin merajalela.

 

 

Laporan: Afison Manik

Berita Terkait

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib
Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI
Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa
Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi
EMPAT SANTRI BERSUARA: “KAMI BUKAN KORBAN”, AL-ANFAS MINTA PUBLIK HORMATI FAKTA DAN PROSES HUKUM
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan Jangli, Diduga Meninggal Karena Sakit
Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:18 WIB

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:39 WIB

Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:44 WIB

Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:31 WIB

Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:02 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan Jangli, Diduga Meninggal Karena Sakit

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:25 WIB

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:46 WIB

PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA

Berita Terbaru