John L. Situmorang: ‘Proses Hukum Erizal Melanggar Prinsip — Tanpa Barang Bukti, Bagaimana Dihukum?

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : JOHN L Sitomorang SH,. MH.

Foto : JOHN L Sitomorang SH,. MH.

BATAM|PortalindonesiaNews.Net – Penghujung tahun 2025 menjadi momen yang penuh pertanyaan bagi publik ketika kisah Erizal (Ery Batam) — yang selama lebih dari 10 tahun berjuang mencari keadilan atas penggelapan motornya sejak 2014 — kembali menggelegar. Tak hanya lamanya proses hukum, sederet kejanggalan mulai dari hilangnya laporan polisi, balik nama motor di tengah status aktif laporan, hingga tuduhan dari perusahaan pembiayaan membuat kasus ini semakin menarik perhatian. Dalam jumpa pers terbaru, kuasa hukum Erizal, John L. Situmorang SH MH, mengungkap fakta-fakta penting kepada wartawan.

 

AWAL MULA: LAPORAN POLISI YANG “LENYAP” SELAMA SEDEKAD
Pada 30 Desember 2014, Erizal melaporkan penggelapan sepeda motor Honda Verza 150 CW-nya ke Polsek Batam Kota dengan LP Nomor LP-B /1750/XII/2014/KEPRI/Res/SPK-Polsek Batam Kota. Namun, seperti yang diungkap John kepada wartawan: “Yang paling mengherankan, laporan itu hilang tanpa jejak selama hampir 10 tahun. Korban merasa ditinggalkan sistem, tidak ada pemberitahuan apapun — seolah kasus ini tidak pernah terjadi.”

READ  Cilacap Gempar! 31 Tersangka Ricuh DPRD Ditangkap, Kerugian Fantastis Rp6,5 Miliar

TAHUN 2024-2025: HARAPAN YANG MUNCUL DAN KEJUTAN KEMBALISetelah bertahun-tahun tanpa kepastian, Erizal akhirnya meminta bantuan Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners pada 2024. “Kita mulai dari nol: mencari bukti, melacak jejak laporan yang hilang, dan menekan agar polisi bergerak,” ujar John kepada wartawan. Hasilnya, pada 2025 polisi menangkap pelaku, yang kemudian divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam.

READ  TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Namun, kejutan tak terduga datang: barang bukti utama berupa motor tidak disita oleh penyidik. “Ini adalah poin krusial,” tegas John. “Bagaimana pelaku bisa dihukum tanpa keberadaan barang bukti yang jelas? Ini melanggar prinsip pidana yang mendasar — bukti harus ada untuk memperkuat tuduhan.”
READ  Geger di Noborejo! Polres Salatiga Bekuk Dua Pengedar Psikotropika, 73 Butir Obat Keras Diamankan

FAKTA MENGEJUTKAN: MOTOR SUDAH BERALIH NAMA SEJAK 2016
Informasi terbaru menunjukkan bahwa motor milik Erizal telah dibalik nama menjadi atas nama Ali Imron pada 2016 — padahal kendaraan itu masih dalam status laporan polisi aktif. “Kita menduga ada pemalsuan tanda tangan dalam proses balik nama di Samsat Batam,” ungkap John kepada wartawan. “Bagaimana bisa proses transfer kepemilikan berjalan ketika kendaraan masih dicari polisi? Ini menunjukkan adanya celah dalam sistem yang harus diteliti.”

READ  KPK Seret Bos Rokok ke Pusaran Suap Bea Cukai: Skandal Diduga Rugikan Negara, Publik Tersentak  

SURAT ADIRA FINANCE: PERTAWAHAN YANG MEMBINGUNGKAN
Pada 11 Oktober 2025, PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Batam mengirim surat resmi kepada tim hukum Erizal, menegaskan tidak mengetahui penjualan motor dan bahkan menuding Erizal sengaja menyerahkan kendaraan ke pelaku. Namun, John menanggapi kepada wartawan: “Fakta jelas: motor masih dalam masa cicilan ke-12 dari 18 bulan, dan angsuran 1-11 dibayar lancar tanpa tunggakan. Bagaimana mungkin korban akan menyerahkan barang yang masih dia cicil? Tuduhan ini tidak masuk akal dan harus dibantah tegas.”

READ  Pungli Kepala Desa Jeruk Diduga Rugikan Rp75 Juta, Tipikor Rembang Disorot Publik

PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB DAN LANGKAH TERBARU
Kasus ini meninggalkan banyak tanda tanya: mengapa laporan polisi hilang? Bagaimana balik nama bisa berjalan? Mengapa barang bukti tidak disita? Siapa yang bertanggung jawab?
READ  Luar Biasa, Pemkab Semarang Dianugerahi Penghargaan UHC

Untuk itu, Erizal melalui tim hukumnya telah melaporkan kasus ini ke OJK Cabang Batam. “Kita berencana mengajukan pengawasan ke Kompolnas, Propam Mabes Polri, dan Ombudsman RI,” katakan John kepada wartawan. “Tujuan hanya satu: memastikan penanganan kasus ini transparan dan keadilan benar-benar tiba bagi korban.”

PENUTUP: CERMIN GETIR PERJUANGAN WARGA BIASA
Kisah Erizal adalah cermin betapa beratnya perjuangan seorang warga biasa ketika berhadapan dengan sistem hukum dan birokrasi yang berbelit. Di penghujung tahun 2025 ini, publik menanti: apakah keadilan benar-benar akan menemukan jalannya, atau kembali terkubur di antara tumpukan berkas yang “hilang”?

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak
JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:27 WIB

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:40 WIB

Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terbaru