Cilacap Gempar! 31 Tersangka Ricuh DPRD Ditangkap, Kerugian Fantastis Rp6,5 Miliar

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 19 September 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ketika jajaran polres Cilacap memberikan keterangan kepada awak media dalam konfersi pers saptu 19/September/2025

Foto : ketika jajaran polres Cilacap memberikan keterangan kepada awak media dalam konfersi pers saptu 19/September/2025

CILACAP | PortalIndonesianews.net – Kabupaten Cilacap diguncang kabar mengejutkan! Polresta Cilacap resmi menetapkan 31 orang sebagai tersangka dalam tragedi kericuhan berdarah di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Sabtu (30/8/2025). Tak tanggung-tanggung, kerugian akibat amukan massa ini ditaksir mencapai Rp6,5 miliar.

Gedung DPRD yang seharusnya menjadi simbol demokrasi justru berubah jadi lautan api. Massa beringas melempar batu, kayu, hingga bom molotov ke arah aparat. Dalam sekejap, kobaran api melahap gedung DPRD, sementara kendaraan dinas kepolisian satu per satu ikut terbakar.

Kapolresta: Ada Anak-anak Jadi Tersangka

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap fakta mencengangkan: dari 31 tersangka, 19 di antaranya masih anak-anak.

READ  Truk Trailer Tak Kuat Nanjak, Jalur Utama Ungaran Lumpuh Total Selama Satu Jam

“Yang dewasa sudah kita tahan. Sementara untuk anak-anak, tetap diproses hukum namun menggunakan mekanisme diversi. Delapan anak memenuhi syarat diversi,” tegas Kapolresta dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Senin (1/9/2025).

READ  Mahasiswa Salatiga Jadi Inspirasi, Pilih Jalan Damai dan Dapat Apresiasi dari DPRD, Polri, dan TNI

Mobil Polisi Dibakar, Gedung DPRD Dirusak

Aksi brutal massa meninggalkan jejak kehancuran. Sejumlah fasilitas rusak parah, di antaranya:

READ  Meriah! Kodim 0714/Salatiga dan BWITHUS Kolaborasi Gelar “Karya Pemuda Salatiga” Jelang Hari Sumpah Pemuda ke-97: Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jalanan Kota

2 truk Dalmas

1 bus dinas

2 mobil backbone

1 mobil double cabin Sat Obvit

4 motor dinas

Selain itu, kaca pecah, ruang kerja anggota DPRD hancur, serta barang-barang di dalam gedung ikut dijarah.

Provokator Digital Terbongkar

Polisi juga berhasil menangkap K D (20), warga Bantarsari, yang berperan sebagai provokator digital dengan membuat grup WhatsApp untuk menggerakkan massa. Dari rumahnya, polisi menemukan tameng dan kursi hasil jarahan.

READ  Diduga Langgar Kesusilaan di Ruang Publik Digital, Aksi Live TikTok Oknum Kades Ambarawa Disorot

“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami yakin ada aktor intelektual di balik peristiwa ini. Kami akan bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolresta.

READ  Kasus Pengeroyokan Muhamat Ruin Mandek, Publik Pertanyakan Profesionalisme Polres Blora

Ancaman Hukuman Berat, Para tersangka dijerat pasal berlapis:

Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang/barang)

Pasal 187 KUHP (pembakaran)

Pasal 160 KUHP (penghasutan)

Pasal 406 KUHP (perusakan)

READ  Kredit Macet Rp12 Miliar Guncang BPR Pemalang, Nama DPRD Ikut Terseret

Ancaman hukumannya tidak main-main: 5 hingga 12 tahun penjara.

Cilacap Belum Tenang

Meski puluhan tersangka sudah diamankan, situasi di Cilacap masih menyisakan tanda tanya besar. Publik mendesak agar dalang di balik kericuhan DPRD segera diungkap. Polisi pun memastikan penyelidikan akan terus diperluas demi memastikan siapa yang benar-benar bermain di balik layar.

Tragedi Cilacap ini menjadi peringatan keras: demokrasi yang dijalankan dengan cara anarkis hanya menyisakan puing-puing dan luka.

 

Laporan: Afison Manik

Berita Terkait

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80
EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN
Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*
PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”
Rina Sa’adah Bawa Persoalan PG GMM Blora ke Menteri Pertanian, Petani Tebu Harapkan Solusi Nyata
SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?
Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20 WIB

Bakti Religi dan Gerakan Indonesia Asri, Polsek Semarang Tengah Hadir Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

EMPAT SANTRI DEMAK BERSUARA: “KAMI TIDAK TAHU APA-APA”, KELUARGA PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM LAPORAN

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Jogja Trade Expo 2026 Hadirkan Peserta dari Jogja Hingga Papua*

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:52 WIB

PENGADUAN DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL BRIO DIHENTIKAN, JOHN L. SITUMORANG: “KAMI MENUNGGU GELAR PERKARA KHUSUS DI POLDA JATENG”

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:34 WIB

SERTIFIKAT TANAH BERUJUNG TANDA TANYA, DANA Rp405 JUTA MILIK WARGA MIJEN BELUM KEMBALI: JANJI PROYEK ATAU SEKADAR PEMANIS?

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

Telusuri Sejarah Mataram, Yogyakarta Local Guides Gelar Aksi Bersepeda Bareng “From Pleret to Maps”

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:04 WIB

Siap Meledak di Media Sosial? Jangan Lewatkan Workshop “TikTok Creator Revolution” di Yogyakarta!

Berita Terbaru