Cilacap Gempar! 31 Tersangka Ricuh DPRD Ditangkap, Kerugian Fantastis Rp6,5 Miliar

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 19 September 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ketika jajaran polres Cilacap memberikan keterangan kepada awak media dalam konfersi pers saptu 19/September/2025

Foto : ketika jajaran polres Cilacap memberikan keterangan kepada awak media dalam konfersi pers saptu 19/September/2025

CILACAP | PortalIndonesianews.net – Kabupaten Cilacap diguncang kabar mengejutkan! Polresta Cilacap resmi menetapkan 31 orang sebagai tersangka dalam tragedi kericuhan berdarah di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Sabtu (30/8/2025). Tak tanggung-tanggung, kerugian akibat amukan massa ini ditaksir mencapai Rp6,5 miliar.

Gedung DPRD yang seharusnya menjadi simbol demokrasi justru berubah jadi lautan api. Massa beringas melempar batu, kayu, hingga bom molotov ke arah aparat. Dalam sekejap, kobaran api melahap gedung DPRD, sementara kendaraan dinas kepolisian satu per satu ikut terbakar.

Kapolresta: Ada Anak-anak Jadi Tersangka

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap fakta mencengangkan: dari 31 tersangka, 19 di antaranya masih anak-anak.

READ  Penangkapan Truk Minyak Ilegal di Blora Buka Luka Lama: Desakan Legalisasi Sumur Rakyat Menguat

“Yang dewasa sudah kita tahan. Sementara untuk anak-anak, tetap diproses hukum namun menggunakan mekanisme diversi. Delapan anak memenuhi syarat diversi,” tegas Kapolresta dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Senin (1/9/2025).

READ  Kuasa Hukum Suwarno Desak Kejari Grobogan Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos di Desa Penganten, Klambu!

Mobil Polisi Dibakar, Gedung DPRD Dirusak

Aksi brutal massa meninggalkan jejak kehancuran. Sejumlah fasilitas rusak parah, di antaranya:

READ  Bangunan Resto & Cafe Axelia Tabrak PERPRES No. 60/2021, Apakah APH Kab. Semarang Berani Menindak

2 truk Dalmas

1 bus dinas

2 mobil backbone

1 mobil double cabin Sat Obvit

4 motor dinas

Selain itu, kaca pecah, ruang kerja anggota DPRD hancur, serta barang-barang di dalam gedung ikut dijarah.

Provokator Digital Terbongkar

Polisi juga berhasil menangkap K D (20), warga Bantarsari, yang berperan sebagai provokator digital dengan membuat grup WhatsApp untuk menggerakkan massa. Dari rumahnya, polisi menemukan tameng dan kursi hasil jarahan.

READ  Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami yakin ada aktor intelektual di balik peristiwa ini. Kami akan bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolresta.

READ  DPPPAPMD Datangi Rumah Korban Dugaan Bullying di Purworejo: Korban Harap Oknum Guru Segera Minta Maaf

Ancaman Hukuman Berat, Para tersangka dijerat pasal berlapis:

Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang/barang)

Pasal 187 KUHP (pembakaran)

Pasal 160 KUHP (penghasutan)

Pasal 406 KUHP (perusakan)

READ  Diduga Penyalahgunaan BBM Terjadi di SPBU 44.506.04 Bawen kabupaten Semarang

Ancaman hukumannya tidak main-main: 5 hingga 12 tahun penjara.

Cilacap Belum Tenang

Meski puluhan tersangka sudah diamankan, situasi di Cilacap masih menyisakan tanda tanya besar. Publik mendesak agar dalang di balik kericuhan DPRD segera diungkap. Polisi pun memastikan penyelidikan akan terus diperluas demi memastikan siapa yang benar-benar bermain di balik layar.

Tragedi Cilacap ini menjadi peringatan keras: demokrasi yang dijalankan dengan cara anarkis hanya menyisakan puing-puing dan luka.

 

Laporan: Afison Manik

Berita Terkait

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terbaru