Cilacap Gempar! 31 Tersangka Ricuh DPRD Ditangkap, Kerugian Fantastis Rp6,5 Miliar

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 19 September 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ketika jajaran polres Cilacap memberikan keterangan kepada awak media dalam konfersi pers saptu 19/September/2025

Foto : ketika jajaran polres Cilacap memberikan keterangan kepada awak media dalam konfersi pers saptu 19/September/2025

CILACAP | PortalIndonesianews.net – Kabupaten Cilacap diguncang kabar mengejutkan! Polresta Cilacap resmi menetapkan 31 orang sebagai tersangka dalam tragedi kericuhan berdarah di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Sabtu (30/8/2025). Tak tanggung-tanggung, kerugian akibat amukan massa ini ditaksir mencapai Rp6,5 miliar.

Gedung DPRD yang seharusnya menjadi simbol demokrasi justru berubah jadi lautan api. Massa beringas melempar batu, kayu, hingga bom molotov ke arah aparat. Dalam sekejap, kobaran api melahap gedung DPRD, sementara kendaraan dinas kepolisian satu per satu ikut terbakar.

Kapolresta: Ada Anak-anak Jadi Tersangka

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap fakta mencengangkan: dari 31 tersangka, 19 di antaranya masih anak-anak.

READ  Tragis di Simpang 3 ABC Salatiga: Truk Tronton Diduga Rem Blong, Hantam Lima Kendaraan – Guru Muda Tewas di Tempat

“Yang dewasa sudah kita tahan. Sementara untuk anak-anak, tetap diproses hukum namun menggunakan mekanisme diversi. Delapan anak memenuhi syarat diversi,” tegas Kapolresta dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Senin (1/9/2025).

READ  Nasabah Sudah Lunasi Pokok Hutang, Sengketa Ujroh dan Dugaan Intimidasi di KSPP Syariah SM NU Pekalongan Jadi Sorotan

Mobil Polisi Dibakar, Gedung DPRD Dirusak

Aksi brutal massa meninggalkan jejak kehancuran. Sejumlah fasilitas rusak parah, di antaranya:

READ  Demo Ricuh di Semarang, Wakasat Intel Polrestabes Terluka Akibat Lemparan 'Tombak

2 truk Dalmas

1 bus dinas

2 mobil backbone

1 mobil double cabin Sat Obvit

4 motor dinas

Selain itu, kaca pecah, ruang kerja anggota DPRD hancur, serta barang-barang di dalam gedung ikut dijarah.

Provokator Digital Terbongkar

Polisi juga berhasil menangkap K D (20), warga Bantarsari, yang berperan sebagai provokator digital dengan membuat grup WhatsApp untuk menggerakkan massa. Dari rumahnya, polisi menemukan tameng dan kursi hasil jarahan.

READ  Kecelakaan Tragis di Depan Kantor Kelurahan Kumpulrejo: Pelajar 12 Tahun Luka Berat, Satlantas Bertindak Cepat!

“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami yakin ada aktor intelektual di balik peristiwa ini. Kami akan bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolresta.

READ  Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Ancaman Hukuman Berat, Para tersangka dijerat pasal berlapis:

Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang/barang)

Pasal 187 KUHP (pembakaran)

Pasal 160 KUHP (penghasutan)

Pasal 406 KUHP (perusakan)

READ  Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Ancaman hukumannya tidak main-main: 5 hingga 12 tahun penjara.

Cilacap Belum Tenang

Meski puluhan tersangka sudah diamankan, situasi di Cilacap masih menyisakan tanda tanya besar. Publik mendesak agar dalang di balik kericuhan DPRD segera diungkap. Polisi pun memastikan penyelidikan akan terus diperluas demi memastikan siapa yang benar-benar bermain di balik layar.

Tragedi Cilacap ini menjadi peringatan keras: demokrasi yang dijalankan dengan cara anarkis hanya menyisakan puing-puing dan luka.

 

Laporan: Afison Manik

Berita Terkait

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  
MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata
WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!
MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Sabtu, 18 April 2026 - 21:46 WIB

WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Sabtu, 18 April 2026 - 21:11 WIB

MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Sabtu, 18 April 2026 - 14:48 WIB

SKANDAL DINAS PENDIDIKAN! IZIN SEKOLAH TERTAHAN 3 TAHUN TANPA KEPUTUSAN, PLT KADIS DIKETAWAKAN: “SAYA KURANG TAHU!”

Berita Terbaru