Hakim PN Surabaya yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat

- Kontributor

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PortalindonesiaNews.Net
_ Jakarta, 26 Agustus 2024 — Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur diusulkan untuk dipecat oleh Komisi Yudisial (KY). Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Kasus ini bermula ketika Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Dini Sera Afriyanti, melaporkan ketiga hakim tersebut ke KY. Selain itu, keluarga korban juga melaporkan mereka ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI atas putusan yang dianggap tidak adil.

Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita, menyatakan bahwa KY telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang terlibat, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. “Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Joko di Gedung DPR RI, Jakarta.

READ  Aksi Anarkis dalam Pengamanan Demo 26 Agustus, Gas Air Mata Kepolisian Menyasar Rumah Warga dan Anak-anak Mengaji

KY juga telah mengusulkan agar ketiga hakim tersebut diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim dan memberikan surat rekomendasi pemecatan kepada Mahkamah Agung (MA). “Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR RI, dan para terlapor,” pungkas Joko.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Bawas MA pada Rabu, 31 Juli 2024, setelah terlebih dahulu mendatangi kantor KY di Jakarta pada Senin, 29 Juli 2024.

READ  Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Dalam kasus ini, majelis hakim di PN Surabaya dalam putusannya menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini. Majelis hakim juga menyatakan bahwa Ronald berusaha menolong korban dengan membawa Dini ke rumah sakit, sehingga ia dinyatakan tidak bersalah berdasarkan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

READ  Itwasda Polda Jateng Turun ke Polsek Banyumanik, Dugaan Mark Up Kerugian Korban Disorot Publik

Keputusan ini memicu kecaman dari masyarakat dan anggota DPR, serta kemarahan keluarga korban, yang merasa bahwa putusan tersebut tidak adil dan tidak mencerminkan keadilan bagi Dini Sera Afriyanti.

Redaksi

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA
Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat
Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:46 WIB

PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:52 WIB

KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru