Hakim PN Surabaya yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat

- Kontributor

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PortalindonesiaNews.Net
_ Jakarta, 26 Agustus 2024 — Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur diusulkan untuk dipecat oleh Komisi Yudisial (KY). Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Kasus ini bermula ketika Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Dini Sera Afriyanti, melaporkan ketiga hakim tersebut ke KY. Selain itu, keluarga korban juga melaporkan mereka ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI atas putusan yang dianggap tidak adil.

Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita, menyatakan bahwa KY telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang terlibat, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. “Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Joko di Gedung DPR RI, Jakarta.

READ  Dari Kampus ke Ruang Redaksi: Suara Mahasiswa Jadi Oksigen Baru Jurnalisme Indonesia

KY juga telah mengusulkan agar ketiga hakim tersebut diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim dan memberikan surat rekomendasi pemecatan kepada Mahkamah Agung (MA). “Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR RI, dan para terlapor,” pungkas Joko.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Bawas MA pada Rabu, 31 Juli 2024, setelah terlebih dahulu mendatangi kantor KY di Jakarta pada Senin, 29 Juli 2024.

READ  LCKI Provinsi Jambi Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Sungai Pandan

Dalam kasus ini, majelis hakim di PN Surabaya dalam putusannya menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini. Majelis hakim juga menyatakan bahwa Ronald berusaha menolong korban dengan membawa Dini ke rumah sakit, sehingga ia dinyatakan tidak bersalah berdasarkan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

READ  Klarifikasi Bohong Kanit Reskrim Polres Rembang Dilaporkan ke Propam, Kuasa Hukum: Ini Upaya Manipulasi Publik!

Keputusan ini memicu kecaman dari masyarakat dan anggota DPR, serta kemarahan keluarga korban, yang merasa bahwa putusan tersebut tidak adil dan tidak mencerminkan keadilan bagi Dini Sera Afriyanti.

Redaksi

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Blora Darurat Miras Ilegal: Hokky Drink Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Chat “Atensi” Mencuat ke Publik
Kapolres Sampang Bungkam, DPO Bebas Hadiri Kondangan — Wartawan Korban Penganiayaan Teriakkan Keadilan!
Gelombang Sindiran untuk DPRD Blora Kian Panas: Mahasiswa Semarang Asal Blora Bersuara — “Stop Kunker, Stop Drama Politik!”
Nasabah Sudah Lunasi Pokok Hutang, Sengketa Ujroh dan Dugaan Intimidasi di KSPP Syariah SM NU Pekalongan Jadi Sorotan
Diduga Bongkar Kios Tanpa Izin, Aset PLN Ikut Dirusak! Warga Geram, Pemilik Kios Rugi Besar di Pasujudan Sunan Bonang Rembang
Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”
Diduga Rampas Truk Tanpa Putusan Pengadilan! Kasus WOM Finance Solo Kini Resmi Diusut Polres Boyolali Setelah Disposisi Polda Jateng
Semangat Baru LCKI! Jelang Seminar Nasional “Cegah Kejahatan Indonesia”, Panitia DPP & DPD DKI Jakarta Kian Kompak

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 16:26 WIB

Blora Darurat Miras Ilegal: Hokky Drink Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Chat “Atensi” Mencuat ke Publik

Kamis, 13 November 2025 - 18:54 WIB

Kapolres Sampang Bungkam, DPO Bebas Hadiri Kondangan — Wartawan Korban Penganiayaan Teriakkan Keadilan!

Rabu, 12 November 2025 - 16:28 WIB

Gelombang Sindiran untuk DPRD Blora Kian Panas: Mahasiswa Semarang Asal Blora Bersuara — “Stop Kunker, Stop Drama Politik!”

Sabtu, 8 November 2025 - 21:51 WIB

Nasabah Sudah Lunasi Pokok Hutang, Sengketa Ujroh dan Dugaan Intimidasi di KSPP Syariah SM NU Pekalongan Jadi Sorotan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:48 WIB

Diduga Bongkar Kios Tanpa Izin, Aset PLN Ikut Dirusak! Warga Geram, Pemilik Kios Rugi Besar di Pasujudan Sunan Bonang Rembang

Selasa, 4 November 2025 - 21:48 WIB

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”

Senin, 3 November 2025 - 20:06 WIB

Diduga Rampas Truk Tanpa Putusan Pengadilan! Kasus WOM Finance Solo Kini Resmi Diusut Polres Boyolali Setelah Disposisi Polda Jateng

Senin, 3 November 2025 - 12:31 WIB

Semangat Baru LCKI! Jelang Seminar Nasional “Cegah Kejahatan Indonesia”, Panitia DPP & DPD DKI Jakarta Kian Kompak

Berita Terbaru