Hakim PN Surabaya yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat

- Kontributor

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PortalindonesiaNews.Net
_ Jakarta, 26 Agustus 2024 — Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur diusulkan untuk dipecat oleh Komisi Yudisial (KY). Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Kasus ini bermula ketika Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Dini Sera Afriyanti, melaporkan ketiga hakim tersebut ke KY. Selain itu, keluarga korban juga melaporkan mereka ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI atas putusan yang dianggap tidak adil.

Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita, menyatakan bahwa KY telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang terlibat, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. “Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Joko di Gedung DPR RI, Jakarta.

READ  Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

KY juga telah mengusulkan agar ketiga hakim tersebut diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim dan memberikan surat rekomendasi pemecatan kepada Mahkamah Agung (MA). “Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR RI, dan para terlapor,” pungkas Joko.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Bawas MA pada Rabu, 31 Juli 2024, setelah terlebih dahulu mendatangi kantor KY di Jakarta pada Senin, 29 Juli 2024.

READ  Ironi di Gondanglegi: Rakyat Miskin Jadi Objek Foto, Oknum Perangkat Diduga "Pesta" Bantuan

Dalam kasus ini, majelis hakim di PN Surabaya dalam putusannya menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini. Majelis hakim juga menyatakan bahwa Ronald berusaha menolong korban dengan membawa Dini ke rumah sakit, sehingga ia dinyatakan tidak bersalah berdasarkan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

READ  Kuasa Hukum John L. Situmorang Siap Bongkar Dugaan Rekayasa Hukum Kasus Suwarno di Grobogan, Diduga Ada Kejanggalan dari Proses Awal hingga Putusan

Keputusan ini memicu kecaman dari masyarakat dan anggota DPR, serta kemarahan keluarga korban, yang merasa bahwa putusan tersebut tidak adil dan tidak mencerminkan keadilan bagi Dini Sera Afriyanti.

Redaksi

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Tantangan Prabowo-Listyo: Judi Togel Kembali Menggeliat di Pasar Boja, Bandar Semarang Diduga Terlibat!  
Dugaan Pengondisian Saksi di Satreskrim Polres Batang, Publik Soroti Integritas Penyidik
Sepatu Dikembalikan, Kerugian Tetap Dihitung? Vonis 10 Bulan di Pengadilan Negeri Semarang Picu Perdebatan Publik
Dari Jadi hakim, rektor hingga ketua DPD partai Hanura Jateng Kanjeng Hono Raih PROFESI AWARD 2026 dimalam rekor Spetakuler
SK Misterius Picu Kegaduhan, Arsip Desa Tak Bisa DitunjukkanTransparansi Administrasi Dipertanyakan
Warga Semarang Indah Pertanyakan Legalitas Bangunan Menjorok ke Jalan, Desak Pemkot Gercep Tindaklanjuti
DPD HILLSI DIY Gelar Rakerda 2026: Sinergi dan Profesionalisme LPK Jadi Kunci Dorong Kualitas SDM
Blora Butuh Kepastian Hukum! DPRD Dorong Pemkab Segera Selesaikan Perbup Industri  

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:25 WIB

Tantangan Prabowo-Listyo: Judi Togel Kembali Menggeliat di Pasar Boja, Bandar Semarang Diduga Terlibat!  

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:14 WIB

Dugaan Pengondisian Saksi di Satreskrim Polres Batang, Publik Soroti Integritas Penyidik

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:35 WIB

Sepatu Dikembalikan, Kerugian Tetap Dihitung? Vonis 10 Bulan di Pengadilan Negeri Semarang Picu Perdebatan Publik

Senin, 16 Februari 2026 - 19:09 WIB

Dari Jadi hakim, rektor hingga ketua DPD partai Hanura Jateng Kanjeng Hono Raih PROFESI AWARD 2026 dimalam rekor Spetakuler

Senin, 16 Februari 2026 - 15:46 WIB

SK Misterius Picu Kegaduhan, Arsip Desa Tak Bisa DitunjukkanTransparansi Administrasi Dipertanyakan

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:40 WIB

DPD HILLSI DIY Gelar Rakerda 2026: Sinergi dan Profesionalisme LPK Jadi Kunci Dorong Kualitas SDM

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:35 WIB

Blora Butuh Kepastian Hukum! DPRD Dorong Pemkab Segera Selesaikan Perbup Industri  

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:17 WIB

Semarang Gandeng PT BLE: TPA Blondo Berubah Jadi Pembangkit Listrik, Izin Dikejar!

Berita Terbaru