BANYUMAS |PortalindonesiaNews.Net — Suasana Polresta Banyumas mendadak ramai pada Jumat sore (5/12/2025). Seorang wartawan Banyumas, Widhianto Puji Agus Setiono atau yang dikenal luas dengan nama Baldy, resmi melaporkan tiga advokat karena diduga melakukan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Laporan tersebut diterima secara resmi oleh SPKT Polresta Banyumas sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam laporannya, Baldy menyebut tiga advokat berinisial SW, RYP, SM, serta satu pihak lain berinisial TS yang dianggap telah melakukan tekanan hukum melalui somasi.
“Saya didampingi kuasa hukum H. Djoko Susanto SH untuk melaporkan tindakan yang jelas-jelas mengarah pada pembungkaman terhadap saya sebagai jurnalis. Berita yang saya tulis sudah sesuai data laporan polisi, tanpa opini, tanpa asumsi,” tegas Baldy usai keluar dari ruang SPKT.
Baldy mengungkapkan bahwa pemberitaannya justru ditanggapi secara berlebihan oleh SW hingga berujung somasi. “Saya rasa SW tidak memahami tugas dan ruang lingkup profesi wartawan,” tambahnya.
Kuasa Hukum: “Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kebebasan Pers”
Kuasa hukum Baldy, H. Djoko Susanto SH, menegaskan pihaknya melaporkan tindakan somasi tersebut karena dianggap mencederai independensi pers.
“Kami melaporkan oknum SW, RYP, SM, dan TS karena tindakan somasinya jelas berpotensi membungkam jurnalis. Ini bukan sekadar somasi biasa—ini intimidasi terhadap profesi,” ujar Djoko.
Djoko menegaskan laporan tersebut berlandaskan Undang-Undang Pers, karena hak kebebasan pers tidak boleh diganggu oleh pihak mana pun, termasuk advokat.
“Kami ingin proses ini menjadi pembelajaran. Jangan sampai jurnalis di tanah air dibungkam oleh ancaman hukum yang tidak pada tempatnya,” tegasnya.
Ia bahkan menyayangkan tindakan rekan seprofesi yang mengirimkan somasi tanpa memahami dampak hukumnya.
“Saya prihatin ada advokat bertindak reaktif tanpa mempertimbangkan konsekuensinya. Ini memalukan dan tidak etis,” imbuhnya.
Pihak Terlapor Klaim Berada Dalam Koridor Hukum
Di sisi lain, SW selaku pihak yang melayangkan somasi menegaskan tindakannya dilakukan secara profesional.
“Advokat punya hak imunitas. Saya hanya menjalankan profesi sesuai Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003,” kata SW.
Ia menyebut belum melaporkan persoalan ini ke Dewan Pers karena masih menghormati proses.
“Soal hubungan personal, kami baik. Tapi kalau soal profesi, ya saya jalankan tugas,” ujarnya.
Kasus Bermula dari Berita Dugaan Mafia IMB di Purwokerto
Bara konflik ini bermula pada 1 Desember 2025 ketika Baldy mempublikasikan laporan investigatif di platform Derap.id terkait dugaan mafia pengurusan IMB di Purwokerto.
Tidak lama setelah berita itu terbit, SW mengirimkan somasi yang menuntut agar berita tersebut dicabut. Baldy menilai tindakan itu sebagai bentuk intervensi sekaligus ancaman terhadap kemerdekaan pers.
Dalam laporannya, Baldy mengaku mengalami kerugian immateriil dan menyerahkan bukti berupa salinan somasi dari pihak terlapor.
Kasus Ini Menjadi Sorotan Publik
Dengan diterimanya laporan di Polresta Banyumas, kasus ini segera masuk proses penyelidikan oleh Reskrim. Banyak pihak menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam melindungi kebebasan pers di Indonesia.
“Kita tidak boleh membiarkan jurnalis bekerja dalam tekanan. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi,” tegas Baldy.
Publik pun kini menunggu bagaimana langkah kepolisian menindaklanjuti laporan yang menyangkut benturan dua profesi penting: jurnalis dan advokat.
Laporan : Iskandar






