Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

BANYUMAS |PortalindonesiaNews.Net — Suasana Polresta Banyumas mendadak ramai pada Jumat sore (5/12/2025). Seorang wartawan Banyumas, Widhianto Puji Agus Setiono atau yang dikenal luas dengan nama Baldy, resmi melaporkan tiga advokat karena diduga melakukan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik.

Laporan tersebut diterima secara resmi oleh SPKT Polresta Banyumas sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam laporannya, Baldy menyebut tiga advokat berinisial SW, RYP, SM, serta satu pihak lain berinisial TS yang dianggap telah melakukan tekanan hukum melalui somasi.

“Saya didampingi kuasa hukum H. Djoko Susanto SH untuk melaporkan tindakan yang jelas-jelas mengarah pada pembungkaman terhadap saya sebagai jurnalis. Berita yang saya tulis sudah sesuai data laporan polisi, tanpa opini, tanpa asumsi,” tegas Baldy usai keluar dari ruang SPKT.

READ  Bus PO Harapan Jaya Tabrak Truk di Tol Batang-Semarang, Sopir Bus Luka Berat

Baldy mengungkapkan bahwa pemberitaannya justru ditanggapi secara berlebihan oleh SW hingga berujung somasi. “Saya rasa SW tidak memahami tugas dan ruang lingkup profesi wartawan,” tambahnya.

READ  Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Kuasa Hukum: “Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kebebasan Pers”

Kuasa hukum Baldy, H. Djoko Susanto SH, menegaskan pihaknya melaporkan tindakan somasi tersebut karena dianggap mencederai independensi pers.

“Kami melaporkan oknum SW, RYP, SM, dan TS karena tindakan somasinya jelas berpotensi membungkam jurnalis. Ini bukan sekadar somasi biasa—ini intimidasi terhadap profesi,” ujar Djoko.

READ  Kuasa Hukum John L. Situmorang Siap Bongkar Dugaan Rekayasa Hukum Kasus Suwarno di Grobogan, Diduga Ada Kejanggalan dari Proses Awal hingga Putusan

Djoko menegaskan laporan tersebut berlandaskan Undang-Undang Pers, karena hak kebebasan pers tidak boleh diganggu oleh pihak mana pun, termasuk advokat.

“Kami ingin proses ini menjadi pembelajaran. Jangan sampai jurnalis di tanah air dibungkam oleh ancaman hukum yang tidak pada tempatnya,” tegasnya.

READ  Diduga Tambang Tanah Ilegal di Sumowono Bebas Beroperasi: Alat Berat dan Truk Hilir Mudik, Aparat Tutup Mata?

Ia bahkan menyayangkan tindakan rekan seprofesi yang mengirimkan somasi tanpa memahami dampak hukumnya.

“Saya prihatin ada advokat bertindak reaktif tanpa mempertimbangkan konsekuensinya. Ini memalukan dan tidak etis,” imbuhnya.

READ  Antisipasi Perilaku Menyimpang Remaja, Polres Semarang Berikan Himbauan

Pihak Terlapor Klaim Berada Dalam Koridor Hukum

Di sisi lain, SW selaku pihak yang melayangkan somasi menegaskan tindakannya dilakukan secara profesional.

“Advokat punya hak imunitas. Saya hanya menjalankan profesi sesuai Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003,” kata SW.

READ  Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat

Ia menyebut belum melaporkan persoalan ini ke Dewan Pers karena masih menghormati proses.

“Soal hubungan personal, kami baik. Tapi kalau soal profesi, ya saya jalankan tugas,” ujarnya.

READ  Kasus Kekerasan Siswi SD di Boyolali: Sekolah Diduga Lambat Tangani, ELBEHA Barometer Turun Tangan!  

Kasus Bermula dari Berita Dugaan Mafia IMB di Purwokerto

Bara konflik ini bermula pada 1 Desember 2025 ketika Baldy mempublikasikan laporan investigatif di platform Derap.id terkait dugaan mafia pengurusan IMB di Purwokerto.

READ  Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Tidak lama setelah berita itu terbit, SW mengirimkan somasi yang menuntut agar berita tersebut dicabut. Baldy menilai tindakan itu sebagai bentuk intervensi sekaligus ancaman terhadap kemerdekaan pers.

Dalam laporannya, Baldy mengaku mengalami kerugian immateriil dan menyerahkan bukti berupa salinan somasi dari pihak terlapor.

Kasus Ini Menjadi Sorotan Publik

Dengan diterimanya laporan di Polresta Banyumas, kasus ini segera masuk proses penyelidikan oleh Reskrim. Banyak pihak menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam melindungi kebebasan pers di Indonesia.

READ  Kejari Panggil Kembali Kades Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi 386 Mobil Siaga, Berkas Perkara Di-Split

“Kita tidak boleh membiarkan jurnalis bekerja dalam tekanan. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi,” tegas Baldy.

Publik pun kini menunggu bagaimana langkah kepolisian menindaklanjuti laporan yang menyangkut benturan dua profesi penting: jurnalis dan advokat.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru