Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto diduga ketika menyerahkan sejumlah uang

Foto diduga ketika menyerahkan sejumlah uang

Purworejo | PortalIndonesiaNewsNet – Kasus dugaan penipuan dan pemerasan yang menyeret nama seorang pria berinisial YY, warga Kecamatan Kutoarjo, semakin memanas. ARF, ibu dari korban SB, menyatakan siap menempuh jalur hukum setelah janji-janji manis yang diberikan tak kunjung terealisasi, sementara pemberitaan kasus justru tetap merebak di media.

Peristiwa ini bermula ketika keluarga ARF melaporkan dugaan tindak persetubuhan terhadap putrinya, SB, dengan terlapor ERP—anak dari YD—ke Polres Purworejo pada Juni 2025. Tak lama berselang, ARF dipanggil ke rumah YY dan dipertemukan langsung dengan YD. Dalam pertemuan itu, YY mengaku mampu “membebaskan” ERP dari jeratan hukum, asalkan pihak YD bersedia menyiapkan dana Rp180 juta.

YY bahkan merinci tahapan pembayaran:

Rp25 juta sebagai “tanda jadi”, diserahkan langsung kepada seorang oknum wartawan berinisial KM dengan dalih untuk mengondisikan media agar pemberitaan tidak muncul.

READ  LSAK : Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili

Rp70 juta berikutnya disebut-sebut sebagai “uang maaf” dan biaya pengobatan korban.

Sisanya dialokasikan untuk sejumlah pihak, mulai dari Kejaksaan Negeri Purworejo, Dandim, Kapolres, hingga seorang jenderal bintang satu di Mabes Polri, menurut klaim YY.

READ  SAT RESNARKOBA POLRESTA CILACAP GAGALKAN DUA KASUS PEREDARAN SABU, AMANKAN EMPAT TERSANGKA

Namun belakangan, uang yang disetor YD tidak sepenuhnya dipakai sesuai janji. Dari keterangan ARF, YY justru membagi uang dengan rincian: Rp20 juta untuk mengondisikan media, Rp10 juta masuk ke kantong YY, dan Rp3 juta untuk rekan-rekannya. Ironisnya, ARF hanya menerima Rp37 juta untuk biaya pengobatan anaknya.

READ  Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  

“YY bilang Rp20 juta itu untuk wartawan MRN, yang katanya akan mengatur 20 media. Faktanya, bukannya hilang, justru berita kasus anak saya muncul besar-besaran di banyak media pada 5 dan 7 Agustus 2025,” ungkap ARF.

READ  JAFF Market 2025 Resmi Dibuka: Pusat Kreativitas Asia Pasifik Berkumpul di Yogyakarta, Indonesia Pamer Ambisi Besar di Kancah Global

Janji manis YY pun terbukti palsu. Bukan hanya ERP gagal bebas, tapi kasus tetap mencuat di publik. Hal ini membuat keluarga korban merasa dijebak dan diperas.

“Kami merasa sangat dirugikan. Kalau memang uang sudah keluar ratusan juta tapi janji tidak dipenuhi, ini jelas penipuan. Kami akan menempuh jalur hukum,” tegas ARF.

Laporan : jhon

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:39 WIB

Menjaminkan Sertipikat Tanah & BPKB tanpa Surat Kuasa dan Perjanjian, lalu dipinjamkan lagi: Adalah Melanggar Hukum Sesuai dengan KUHP Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Dinilai Gagal Memimpin dan Lemah Pengawasan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana Dicopot

Berita Terbaru