John L Situmorang Sindir Keras Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budiyato: Keliru, Turunan BAP Tersangka Bukan Dokumen Negara!

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : John L Sitomorang SH MH selaku kuasa hukum swarno

Foto : John L Sitomorang SH MH selaku kuasa hukum swarno

GROBOGAN | PortalIndonesiaNews.Net — Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari tubuh penegak hukum di Grobogan. Advokat senior John L Situmorang, S.H., M.H. dengan tegas menilai tindakan Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizki Ari Budiyato, dalam menangani perkara kliennya Suwarno, sebagai kekeliruan fatal yang mencederai asas keadilan, keterbukaan, dan transparansi hukum.

Dalam pernyataannya, John menegaskan bahwa penyidik di bawah kepemimpinan AKP Rizki Ari Budiyato telah salah kaprah ketika menyebut turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya sebagai dokumen negara yang tidak dapat diberikan kepada tersangka maupun penasihat hukumnya.

“Kami menilai Kasat Reskrim Polres Grobogan keliru menyatakan bahwa turunan berita acara pemeriksaan klien kami termasuk dokumen negara. Padahal, jelas sekali diatur dalam Pasal 72 KUHAP,” tegas John, Rabu (30/10/2025).

READ  BAZNAS Cilacap Salurkan Bantuan Usaha untuk 362 Mustahik di Momen HUT ke-80 RI  

Pasal 72 KUHAP Tegas Menjamin Hak Tersangka

Pasal 72 KUHAP secara terang benderang menyebutkan:

“Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”

Menurut John, sikap penyidik yang menolak memberikan salinan BAP kepada kliennya justru memperkuat dugaan adanya rekayasa hukum dan kriminalisasi terhadap Suwarno.

“Ketika BAP saja disembunyikan, maka wajar publik curiga ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penyidikan. Ini jelas melanggar hak asasi dan prinsip keadilan,” tegasnya.

READ  PKL Satu Payung Pancasila Dapat Angin Segar! Walikota Salatiga Janji Sediakan Lapak Layak Usai Audiensi dengan DPP LSM APRI

Surat Resmi Polres Grobogan Dinilai Tak Tepat

Dalam surat resmi Polres Grobogan bernomor B/484/X/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 21 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh AKP Rizki Ari Budiyato, S.T.K., S.I.K., disebutkan bahwa permohonan turunan berkas perkara atas nama Suwarno tidak dapat dipenuhi.

Alasannya, penyidik mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta hasil penetapan Satker Polri (Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Bitlabfor, dan Bidpropam) dengan surat Nomor: Pen-01/IX/2020/Bidhumas tanggal 11 September 2020, yang menyatakan bahwa dokumen BAP termasuk dalam informasi yang dikecualikan.

Dalam surat tersebut juga tercantum bahwa berkas perkara Suwarno bin Atmo Marmin (alm) telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, serta perkara pengusutan dugaan korupsi dana bansos Desa Penganten sedang ditangani penyidik.

READ  Kompak Seragam Batik, Kompak Tutupi?” — Kepala Inspektorat Akui Ada Pelanggaran di Sekolah Negeri, LSM Bongkar Dugaan Pungli Sistematis di Dunia Pendidikan Purworejo

Namun, bagi John L Situmorang, argumentasi tersebut tidak relevan dengan konteks Pasal 72 KUHAP, yang secara tegas memberikan hak kepada tersangka atau penasihat hukumnya untuk memperoleh turunan BAP demi kepentingan pembelaan.

“Polres Grobogan berlindung di balik UU KIP dan hasil penetapan Satker Polri tahun 2020. Padahal, KUHAP adalah hukum acara pidana yang lebih spesifik dan lex specialis. Jadi, menolak memberikan turunan BAP dengan alasan dokumen negara adalah bentuk penyimpangan hukum,” ujarnya.

READ  BUPATI DAN WABUP SAMOSIR BUKA PAMERAN UMKM, BANGKITKAN GAIRAH PASAR MODERN

Desak Kapolri Turun Tangan

John L Situmorang mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja aparat penyidik di Grobogan, yang dianggap telah menabrak prinsip dasar hukum dan mencoreng semangat Polri PRESISI.

“Kalau penyidik saja sudah tidak taat hukum, bagaimana masyarakat bisa percaya pada keadilan? Ini bukan soal dokumen negara, tapi soal hak asasi manusia dan integritas penegakan hukum,” kata John.

Ia menegaskan, penggunaan dalih “informasi yang dikecualikan” tidak boleh menutup akses pembela terhadap BAP, sebab hal itu berpotensi menghalangi hak tersangka membela diri sebagaimana dijamin konstitusi.

Motto PRESISI Dipertanyakan

Lebih lanjut, John menyoroti tajam motto PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparan, Berkeadilan) yang selama ini menjadi kebanggaan Polri.

“Kalau turunan BAP saja tidak bisa diberikan, di mana letak Responsibilitas-nya? Di mana Transparansi-nya? Dan apa yang disebut Berkeadilan itu masih relevan?” kritik John dengan nada tajam.

Menurutnya, tindakan Polres Grobogan di bawah pimpinan AKP Rizki Ari Budiyato tersebut telah menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum nasional dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami hanya menuntut hak yang diatur undang-undang. Jangan sampai prinsip hukum dikalahkan oleh arogansi jabatan. Keadilan tidak boleh ditutup-tutupi atas nama dokumen negara,” pungkas John.(Red/DN)

Berita Terkait

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”
Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan
Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi
Perjusa SDN Ngijo 01 Semarang Berlangsung Meriah, Bentuk Karakter dan Kemandirian Siswa
Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan
Diduga Rampas Truk Tanpa Putusan Pengadilan! Kasus WOM Finance Solo Kini Resmi Diusut Polres Boyolali Setelah Disposisi Polda Jateng
Semangat Baru LCKI! Jelang Seminar Nasional “Cegah Kejahatan Indonesia”, Panitia DPP & DPD DKI Jakarta Kian Kompak
Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 21:48 WIB

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”

Selasa, 4 November 2025 - 19:03 WIB

Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan

Selasa, 4 November 2025 - 12:51 WIB

Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi

Senin, 3 November 2025 - 21:31 WIB

Perjusa SDN Ngijo 01 Semarang Berlangsung Meriah, Bentuk Karakter dan Kemandirian Siswa

Senin, 3 November 2025 - 21:18 WIB

Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Senin, 3 November 2025 - 12:31 WIB

Semangat Baru LCKI! Jelang Seminar Nasional “Cegah Kejahatan Indonesia”, Panitia DPP & DPD DKI Jakarta Kian Kompak

Sabtu, 1 November 2025 - 20:15 WIB

Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Berita Terbaru