John L Situmorang Sindir Keras Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budiyato: Keliru, Turunan BAP Tersangka Bukan Dokumen Negara!

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : John L Sitomorang SH MH selaku kuasa hukum swarno

Foto : John L Sitomorang SH MH selaku kuasa hukum swarno

GROBOGAN | PortalIndonesiaNews.Net — Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari tubuh penegak hukum di Grobogan. Advokat senior John L Situmorang, S.H., M.H. dengan tegas menilai tindakan Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizki Ari Budiyato, dalam menangani perkara kliennya Suwarno, sebagai kekeliruan fatal yang mencederai asas keadilan, keterbukaan, dan transparansi hukum.

Dalam pernyataannya, John menegaskan bahwa penyidik di bawah kepemimpinan AKP Rizki Ari Budiyato telah salah kaprah ketika menyebut turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya sebagai dokumen negara yang tidak dapat diberikan kepada tersangka maupun penasihat hukumnya.

“Kami menilai Kasat Reskrim Polres Grobogan keliru menyatakan bahwa turunan berita acara pemeriksaan klien kami termasuk dokumen negara. Padahal, jelas sekali diatur dalam Pasal 72 KUHAP,” tegas John, Rabu (30/10/2025).

READ  OPUNG DONNY" JADI KUNCI BAHWA T.M.HUTAPEA MENGANGKAT DONNY SEBAGAI ANAK! SILSILAH KELUARGA HUTAPEA TERUNGKAP DI PN JAKARTA TIMUR  

Pasal 72 KUHAP Tegas Menjamin Hak Tersangka

Pasal 72 KUHAP secara terang benderang menyebutkan:

“Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”

Menurut John, sikap penyidik yang menolak memberikan salinan BAP kepada kliennya justru memperkuat dugaan adanya rekayasa hukum dan kriminalisasi terhadap Suwarno.

“Ketika BAP saja disembunyikan, maka wajar publik curiga ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penyidikan. Ini jelas melanggar hak asasi dan prinsip keadilan,” tegasnya.

READ  Kasat Narkoba Blora AKP Miftah Ansori: ‘Sedang Kita Lidik’ Peredaran Obat Terlarang di Kridosono

Surat Resmi Polres Grobogan Dinilai Tak Tepat

Dalam surat resmi Polres Grobogan bernomor B/484/X/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 21 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh AKP Rizki Ari Budiyato, S.T.K., S.I.K., disebutkan bahwa permohonan turunan berkas perkara atas nama Suwarno tidak dapat dipenuhi.

Alasannya, penyidik mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta hasil penetapan Satker Polri (Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Bitlabfor, dan Bidpropam) dengan surat Nomor: Pen-01/IX/2020/Bidhumas tanggal 11 September 2020, yang menyatakan bahwa dokumen BAP termasuk dalam informasi yang dikecualikan.

Dalam surat tersebut juga tercantum bahwa berkas perkara Suwarno bin Atmo Marmin (alm) telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, serta perkara pengusutan dugaan korupsi dana bansos Desa Penganten sedang ditangani penyidik.

READ  Polres Semarang Siap Mengawal Umat Budha Dalam Merayakan Waisak

Namun, bagi John L Situmorang, argumentasi tersebut tidak relevan dengan konteks Pasal 72 KUHAP, yang secara tegas memberikan hak kepada tersangka atau penasihat hukumnya untuk memperoleh turunan BAP demi kepentingan pembelaan.

“Polres Grobogan berlindung di balik UU KIP dan hasil penetapan Satker Polri tahun 2020. Padahal, KUHAP adalah hukum acara pidana yang lebih spesifik dan lex specialis. Jadi, menolak memberikan turunan BAP dengan alasan dokumen negara adalah bentuk penyimpangan hukum,” ujarnya.

READ  Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy Mutasi Jadi Dirlantas Polda Aceh

Desak Kapolri Turun Tangan

John L Situmorang mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja aparat penyidik di Grobogan, yang dianggap telah menabrak prinsip dasar hukum dan mencoreng semangat Polri PRESISI.

“Kalau penyidik saja sudah tidak taat hukum, bagaimana masyarakat bisa percaya pada keadilan? Ini bukan soal dokumen negara, tapi soal hak asasi manusia dan integritas penegakan hukum,” kata John.

Ia menegaskan, penggunaan dalih “informasi yang dikecualikan” tidak boleh menutup akses pembela terhadap BAP, sebab hal itu berpotensi menghalangi hak tersangka membela diri sebagaimana dijamin konstitusi.

Motto PRESISI Dipertanyakan

Lebih lanjut, John menyoroti tajam motto PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparan, Berkeadilan) yang selama ini menjadi kebanggaan Polri.

“Kalau turunan BAP saja tidak bisa diberikan, di mana letak Responsibilitas-nya? Di mana Transparansi-nya? Dan apa yang disebut Berkeadilan itu masih relevan?” kritik John dengan nada tajam.

Menurutnya, tindakan Polres Grobogan di bawah pimpinan AKP Rizki Ari Budiyato tersebut telah menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum nasional dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami hanya menuntut hak yang diatur undang-undang. Jangan sampai prinsip hukum dikalahkan oleh arogansi jabatan. Keadilan tidak boleh ditutup-tutupi atas nama dokumen negara,” pungkas John.(Red/DN)

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA
PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:02 WIB

Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:17 WIB

KPK tetapkan Pengusaha Semarang Heri Setiyono alias Heri Black sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Berita Terbaru