Diduga Abaikan Perma MA, Penyidik–JPU–Hakim di Semarang Disorot: Perkara Tipiring Berujung 10 Bulan Penjara

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kanan Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPC Peradi Jakarta Timur sekaligus penasihat hukum orang tua Wisnu,

Foto kanan Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPC Peradi Jakarta Timur sekaligus penasihat hukum orang tua Wisnu,

JAKARTA | PortalindonesiaNews.Net — Penegakan hukum kembali menjadi sorotan tajam publik. Penyidik Polsek Banyumanik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, hingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam penanganan sebuah perkara yang seharusnya masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dugaan tersebut mengemuka lantaran aparat penegak hukum (APH) dinilai mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2012, yang secara tegas mengatur batas minimal kerugian Tipiring sebesar Rp2,5 juta.

Padahal, nilai kerugian riil dalam perkara yang menjerat seorang warga bernama Wisnu disebut tidak mencapai ambang batas tersebut.

Kuasa Hukum: Ini Mencederai Penegakan Hukum

Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPC Peradi Jakarta Timur sekaligus penasihat hukum orang tua Wisnu, menyampaikan kekecewaan mendalam atas proses hukum yang terjadi.

READ  Kasus Dugaan Penipuan & Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara: Oknum YY dan Oknum Wartawan Disorot, ARF Siap Tempuh Jalur Hukum

“Perbuatan para APH ini sangat mencederai penegakan hukum itu sendiri. Warga negara meminta perlindungan hukum kepada aparat, tetapi jika justru aparat diduga menjadi pelaku pelanggaran hukum, lalu ke mana masyarakat harus mencari keadilan?” tegas Paulina.

READ  Parijan Keris: Dedikasi 25 Tahun Melestarikan Budaya Adiluhung di Banyusumurup

Menurutnya, perkara tersebut dipaksakan menjadi perkara pidana biasa, bukan Tipiring, sehingga berujung pada hukuman penjara yang dinilai tidak proporsional.

READ  BNN Bali Bongkar 6 Kasus Narkoba Rp 9,9 Miliar, Publik Desak Hukuman Mati untuk Bandar

Dugaan Mark Up Kerugian

Paulina membeberkan kesalahan fatal pertama, yakni dugaan penggelembungan nilai kerugian agar perkara melewati ambang batas Tipiring.

Rinciannya:

Handphone Infinix Smart Pro 8 dinilai Rp1,8 juta, padahal harga riil sekitar Rp1 juta

Uang tunai diklaim Rp800 ribu, padahal hanya Rp300 ribu

Sepatu dinilai Rp350 ribu, meski telah dikembalikan kepada pemilik

Dengan skema tersebut, total kerugian dibuat seolah-olah mencapai Rp2.950.000, sementara kerugian riil hanya sekitar Rp1,3 juta.

“Ini miris dan mencurigakan. Seolah ada upaya sistematis agar perkara tidak masuk Tipiring,” ujarnya.

READ  Itwasda Polda Jateng Turun ke Polsek Banyumanik, Dugaan Mark Up Kerugian Korban Disorot Publik

Restorative Justice Diabaikan

Kesalahan kedua, lanjut Paulina, adalah tidak diterapkannya Restorative Justice (RJ), padahal Wisnu:

Bukan residivis

Melakukan perbuatan karena kesulitan ekonomi

Tidak menerima gaji selama dua bulan dari tempatnya bekerja

READ  Arogansi Kekuasaan? Bupati Pemalang Dituding Langgar Aturan, Batalkan SK Dirut PDAM Secara Sepihak – Gugatan Meledak di PTUN!

“Kami tidak membenarkan perbuatan klien kami. Tapi akibat proses hukum yang tidak adil ini, anak klien kami harus mendekam 10 bulan di penjara. Ini sangat tidak manusiawi,” ungkapnya.

READ  Kapolsek Pabelan AKP Kusyono Menjamin Kegiatan Keagamaan Aman

Desakan Usut Tuntas hingga PTDH

Atas peristiwa ini, pihak kuasa hukum mendesak Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, dan Kapolri untuk turun tangan langsung mengusut dugaan PMH yang dilakukan aparat di bawahnya.

Mereka juga meminta sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti terjadi pelanggaran, demi menjaga marwah institusi hukum.

READ  Gempa Bumi Magnitudo 3,6 Guncang Tenggara Melonguane, Sulawesi Utara

“Masih banyak penyidik, jaksa, dan hakim yang jujur di negeri ini. Jangan biarkan ulah segelintir oknum merusak kepercayaan publik,” pungkas Paulina.

Ia pun mengingatkan adanya hukum tabur tuai atas setiap tindakan.

“Jika bukan mereka, bisa jadi anak atau cucu mereka yang kelak menanggung akibatnya.”

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026
RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN
HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan
Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir
DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:50 WIB

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 12:03 WIB

RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Berita Terbaru