Diduga Langgar Kesusilaan di Ruang Publik Digital, Aksi Live TikTok Oknum Kades Ambarawa Disorot

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : yang mengejutkan publik

Foto : yang mengejutkan publik

AMBARAWA | PortalIndonesiaNews.Net – Aksi siaran langsung (live) TikTok yang diduga tidak pantas dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Ambarawa, Kabupaten Semarang, kembali membuat heboh jagat media sosial. Tayangan tersebut menuai sorotan publik karena dinilai melanggar norma kesusilaan dan etika pejabat publik, terutama karena dilakukan di ruang publik digital yang dapat diakses luas.

Video live tersebut menjadi viral setelah diunggah ulang oleh akun TikTok Viralke Dewe dengan penyamaran dan penyensoran pada bagian sensitif, dan telah ditonton puluhan ribu kali. Meskipun tidak ditampilkan utuh, kontennya tetap memicu keresahan dan perdebatan mengenai batas etika pejabat publik di media sosial.

READ  PLTMH DI DESA KAMBANGAN BATANG BERMANFAAT, TAPI WARGA TANYA TRANSPARANSI BATU KALI

Ketua Lembaga ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menegaskan bahwa siaran langsung di media sosial bukanlah ruang privat. “Live TikTok merupakan ruang publik digital karena dapat disaksikan oleh banyak orang secara real time, apalagi dilakukan oleh pejabat publik sehingga harus dilihat lebih serius,” tegasnya.

ELBEHA Barometer tengah melakukan kajian mendalam untuk menilai apakah aksi tersebut termasuk pelanggaran kesusilaan atau berpotensi masuk ranah hukum pidana. “Seseorang dapat dipidana jika menampilkan ketelanjangan atau konten yang mengeksploitasi organ seksual dan disiarkan ke publik. Kajian juga difokuskan pada apakah tayangan tersebut menimbulkan rangsangan seksual atau melanggar norma yang berlaku,” jelas Sri Hartono.

READ  Komunitas Cilacap American Jeep Bagi-bagi Ratusan Paket Sembako Gratis

Meskipun oknum kades telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf, Sri Hartono menyatakan bahwa pengakuan dan permintaan maaf tidak menghapus potensi persoalan etik maupun hukum. Terkait wacana oknum kades yang akan menempuh jalur hukum atas pengunggahan ulang video dengan alasan pelanggaran privasi, ia menilai dalih tersebut perlu dipahami secara proporsional.

“Jika seseorang secara sadar melakukan live di media sosial, itu bukan lagi ranah privat. Secara hukum Indonesia, ruang publik tidak hanya tempat fisik tetapi juga ruang yang dapat diakses umum melalui teknologi informasi. Live di platform sosial media dapat diakses siapa saja sehingga masuk kategori ruang publik,” ujarnya.

READ  Ratusan Truk Kawal Sidang Adi Rikardi: Dugaan Salah Tangkap oleh Polresta Magelang Bikin Publik Geram!

Menurutnya, suatu perbuatan dapat dikategorikan dilakukan di muka umum jika dapat dilihat, didengar, atau diketahui oleh orang banyak, termasuk melalui media elektronik.

Hingga berita ini diterbitkan, polemik masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. ELBEHA Barometer akan melanjutkan kajian untuk menentukan langkah lanjutan dari sisi etik maupun hukum.

READ  Skandal BRI Kebumen: Sertifikat Jaminan Taripan Diduga Dijual ke Cukong, Debitur Dimiskinkan

Redaksi menegaskan bahwa penayangan cuplikan video dilakukan untuk kepentingan jurnalistik dan publik, dengan penyensoran sesuai Kode Etik Jurnalistik dan peraturan yang berlaku. “Konten telah disensor dan disajikan dalam konteks pemberitaan, bukan untuk menyebarluaskan konten yang melanggar norma. Pemberitaan ini dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” pungkas Sri Hartono.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas
ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!
Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip
Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif
MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan
Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers
DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:35 WIB

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas

Kamis, 2 April 2026 - 16:05 WIB

ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

Kamis, 2 April 2026 - 14:34 WIB

Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip

Kamis, 2 April 2026 - 08:38 WIB

Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:13 WIB

MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:58 WIB

Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:54 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:17 WIB

Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga

Berita Terbaru