Diduga Langgar Kesusilaan di Ruang Publik Digital, Aksi Live TikTok Oknum Kades Ambarawa Disorot

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : yang mengejutkan publik

Foto : yang mengejutkan publik

AMBARAWA | PortalIndonesiaNews.Net – Aksi siaran langsung (live) TikTok yang diduga tidak pantas dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Ambarawa, Kabupaten Semarang, kembali membuat heboh jagat media sosial. Tayangan tersebut menuai sorotan publik karena dinilai melanggar norma kesusilaan dan etika pejabat publik, terutama karena dilakukan di ruang publik digital yang dapat diakses luas.

Video live tersebut menjadi viral setelah diunggah ulang oleh akun TikTok Viralke Dewe dengan penyamaran dan penyensoran pada bagian sensitif, dan telah ditonton puluhan ribu kali. Meskipun tidak ditampilkan utuh, kontennya tetap memicu keresahan dan perdebatan mengenai batas etika pejabat publik di media sosial.

READ  Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Sorot “Permainan Manis” antara Pelapor dan Penyidik Polres

Ketua Lembaga ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menegaskan bahwa siaran langsung di media sosial bukanlah ruang privat. “Live TikTok merupakan ruang publik digital karena dapat disaksikan oleh banyak orang secara real time, apalagi dilakukan oleh pejabat publik sehingga harus dilihat lebih serius,” tegasnya.

ELBEHA Barometer tengah melakukan kajian mendalam untuk menilai apakah aksi tersebut termasuk pelanggaran kesusilaan atau berpotensi masuk ranah hukum pidana. “Seseorang dapat dipidana jika menampilkan ketelanjangan atau konten yang mengeksploitasi organ seksual dan disiarkan ke publik. Kajian juga difokuskan pada apakah tayangan tersebut menimbulkan rangsangan seksual atau melanggar norma yang berlaku,” jelas Sri Hartono.

READ  SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  

Meskipun oknum kades telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf, Sri Hartono menyatakan bahwa pengakuan dan permintaan maaf tidak menghapus potensi persoalan etik maupun hukum. Terkait wacana oknum kades yang akan menempuh jalur hukum atas pengunggahan ulang video dengan alasan pelanggaran privasi, ia menilai dalih tersebut perlu dipahami secara proporsional.

“Jika seseorang secara sadar melakukan live di media sosial, itu bukan lagi ranah privat. Secara hukum Indonesia, ruang publik tidak hanya tempat fisik tetapi juga ruang yang dapat diakses umum melalui teknologi informasi. Live di platform sosial media dapat diakses siapa saja sehingga masuk kategori ruang publik,” ujarnya.

READ  Diduga Polsek Rappicini Acuhkan Panggilan PN Makassar

Menurutnya, suatu perbuatan dapat dikategorikan dilakukan di muka umum jika dapat dilihat, didengar, atau diketahui oleh orang banyak, termasuk melalui media elektronik.

Hingga berita ini diterbitkan, polemik masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. ELBEHA Barometer akan melanjutkan kajian untuk menentukan langkah lanjutan dari sisi etik maupun hukum.

READ  Seminar Migas Nasional di Blora Soroti Implementasi Permen ESDM No.14 Tahun 2025 — LCKI Dorong Pengelolaan Sumur Rakyat Aman dan Transparan

Redaksi menegaskan bahwa penayangan cuplikan video dilakukan untuk kepentingan jurnalistik dan publik, dengan penyensoran sesuai Kode Etik Jurnalistik dan peraturan yang berlaku. “Konten telah disensor dan disajikan dalam konteks pemberitaan, bukan untuk menyebarluaskan konten yang melanggar norma. Pemberitaan ini dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” pungkas Sri Hartono.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

REFORMASI PENDIDIKAN : China Menutup Ratusan Program Studi di Perguruan Tinggi.
Waspada!!! Ular Piton Sering Muncul di Gorong-Gorong Jl. Mpu Tantular Kota Lama Semarang
Giliran Makassar, Extrajoss Ultimate Takeover Hidupkan Energi Anak Muda di Jantung Kota
Eks Kepala Proyek PT Kraton Klaim Di-PHK Tanpa Pesangon, Disnaker Sumut Keluarkan Anjuran
Santuni Anak Yatim Piatu dan Para Janda, KARTINI PERINDO Salatiga Berbagi Berkah
Peringatan Idul Adha di Perumahan Puri Asri Perdana Padangsari, Banyumanik Kota Semarang
Heboh Diduga Abaikan Aduan, Kasi Propam Polres Boyolali Dilaporkan ke Divisi Propam Polri  
Tebu Ditumpahkan, Kesabaran Petani Blora Ikut Tumpah

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:10 WIB

REFORMASI PENDIDIKAN : China Menutup Ratusan Program Studi di Perguruan Tinggi.

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:29 WIB

Waspada!!! Ular Piton Sering Muncul di Gorong-Gorong Jl. Mpu Tantular Kota Lama Semarang

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:42 WIB

Giliran Makassar, Extrajoss Ultimate Takeover Hidupkan Energi Anak Muda di Jantung Kota

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:17 WIB

Eks Kepala Proyek PT Kraton Klaim Di-PHK Tanpa Pesangon, Disnaker Sumut Keluarkan Anjuran

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:02 WIB

Santuni Anak Yatim Piatu dan Para Janda, KARTINI PERINDO Salatiga Berbagi Berkah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:59 WIB

Heboh Diduga Abaikan Aduan, Kasi Propam Polres Boyolali Dilaporkan ke Divisi Propam Polri  

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tebu Ditumpahkan, Kesabaran Petani Blora Ikut Tumpah

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:19 WIB

Sidang Lanjutan Kasus MFL, Penyampaian Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum

Berita Terbaru