Bukan Kurir, Hanya Sopir? Keluarga Bantah Keterlibatan Dua Pria dalam Kasus 50 Kg Sabu di Bogor

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 3 September 2025 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto keluarga yang di jadikan pelaku bersama kuasa hukum ketika memberikan keterangan kepada wartawan

Foto keluarga yang di jadikan pelaku bersama kuasa hukum ketika memberikan keterangan kepada wartawan

Bogor – PortalIndonesiaNews.Net | Kasus penyelundupan 50 kilogram sabu yang digagalkan aparat kepolisian di Kota Bogor, Jawa Barat, pada 13 Desember 2024, kembali menuai sorotan. Bukan hanya karena jumlah barang bukti yang fantastis, tetapi juga bantahan keras dari keluarga tersangka yang menyebut keduanya hanyalah “sopir dan penumpang”, bukan kurir narkoba.

Versi Keluarga: Hanya Sopir Rental dan Penumpang

Kakak kandung Yogi Yanuar, salah satu tersangka, menegaskan bahwa adiknya sehari-hari bekerja sebagai sopir travel dan rental mobil. Yogi disebut hanya diminta oleh seorang teman lama bernama Erdia (saat ini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk mengantar sebuah paket dari Gunung Putri menuju Kota Bogor.

READ  Ratusan Truk Kawal Sidang Adi Rikardi: Dugaan Salah Tangkap oleh Polresta Magelang Bikin Publik Geram!

“Adik saya ini sopir rental. Saat itu hanya diminta Erdia untuk mengantar barang. Setelah barang dimasukkan ke mobil, Yogi berangkat bersama Muji (penumpang) dan Erdia. Tapi di tengah jalan, Erdia justru turun dan menghilang. Tak lama, polisi datang menangkap Yogi dan Muji,” ujar Andri Suswandi, kakak Yogi, di Polda Sumsel.

READ  Kecelakaan Tragis di Depan Kantor Kelurahan Kumpulrejo: Pelajar 12 Tahun Luka Berat, Satlantas Bertindak Cepat!

Andri yakin adiknya dijebak dan mendesak aparat kepolisian segera menangkap pemilik sabu yang sebenarnya.

READ  Balita Tewas Dianiaya Selingkuhan Ibu di Cilacap, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap dan Motif Sadis Pelaku

Klaim Kuasa Hukum: Klien Dijebak

Hal senada disampaikan kuasa hukum Yogi, Ento Astari, SH, yang menegaskan kliennya tidak pernah tahu isi paket yang dibawa. “Klien kami hanya diberitahu bahwa paket tersebut berisi uang. Baru sekitar 15 menit setelah masuk tol, Erdia mengaku paket itu sabu. Tak lama kemudian Erdia kabur, dan polisi datang. Jelas ini jebakan,” kata Ento.

READ  Diduga Sakitnya Kambuh, Warga Bandungan Ditemukan Meninggal di Selokan

Menurutnya, Muji Suprianto, tersangka lain, hanyalah penumpang yang menumpang mobil karena ingin pulang ke Banjar. “Muji sama sekali tidak terkait, dia hanya ikut menumpang,” tambahnya.

READ  Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Tuntutan Keadilan

Keluarga Yogi berharap aparat kepolisian memberi kepastian hukum yang adil. “Sudah hampir setahun kasus ini, tapi belum ada kejelasan. Kami minta keadilan, adik saya hanya sopir,” tegas Andri.

Kuasa hukum memastikan akan mendampingi kliennya hingga proses persidangan. Pihaknya juga meminta penyidik lebih serius memburu Erdia, sosok yang disebut-sebut pemilik 50 kilogram sabu tersebut.

READ  Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum

Versi Kepolisian

Sebelumnya, tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar di Bogor. Dua orang, yakni Yogi Yanuar dan Muji Suprianto, ditangkap di lokasi dan ditetapkan sebagai tersangka.

READ  Kasus Pengeroyokan Muhamat Ruin Mandek, Publik Pertanyakan Profesionalisme Polres Blora

Namun hingga kini, dalang utama kasus, Erdia, masih buron. Publik pun menanti apakah aparat mampu mengungkap tuntas kasus besar ini dan memastikan siapa yang benar-benar bertanggung jawab.

Laporan : Agus

Berita Terkait

Salatiga May Day 2026, Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama
May Day 2026: Proyek Dibiayai Pajak Rakyat Dituduh Abaikan Keselamatan Buruh, Rival: Ini Bukan Efisiensi, Tapi Kelalaian!
Rumah Disasar Tanpa Putusan! Warga Batang Diteror, Siapa Dalangnya?  
8 Pejabat Pemkab Cilacap diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman
Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang
Kasus Kalandra City: Dugaan Pelanggaran Aturan Hak Tanggungan Picu Kerugian Konsumen
Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng
Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:15 WIB

Salatiga May Day 2026, Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:12 WIB

May Day 2026: Proyek Dibiayai Pajak Rakyat Dituduh Abaikan Keselamatan Buruh, Rival: Ini Bukan Efisiensi, Tapi Kelalaian!

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:04 WIB

Rumah Disasar Tanpa Putusan! Warga Batang Diteror, Siapa Dalangnya?  

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:52 WIB

8 Pejabat Pemkab Cilacap diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB

Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang

Kamis, 30 April 2026 - 16:28 WIB

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng

Kamis, 30 April 2026 - 16:14 WIB

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Rabu, 29 April 2026 - 16:50 WIB

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026

Berita Terbaru

Foto: Press Release Polrestabes Semarang untuk Kasus Curanmor

Daerah

Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB