Bukan Kurir, Hanya Sopir? Keluarga Bantah Keterlibatan Dua Pria dalam Kasus 50 Kg Sabu di Bogor

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 3 September 2025 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto keluarga yang di jadikan pelaku bersama kuasa hukum ketika memberikan keterangan kepada wartawan

Foto keluarga yang di jadikan pelaku bersama kuasa hukum ketika memberikan keterangan kepada wartawan

Bogor – PortalIndonesiaNews.Net | Kasus penyelundupan 50 kilogram sabu yang digagalkan aparat kepolisian di Kota Bogor, Jawa Barat, pada 13 Desember 2024, kembali menuai sorotan. Bukan hanya karena jumlah barang bukti yang fantastis, tetapi juga bantahan keras dari keluarga tersangka yang menyebut keduanya hanyalah “sopir dan penumpang”, bukan kurir narkoba.

Versi Keluarga: Hanya Sopir Rental dan Penumpang

Kakak kandung Yogi Yanuar, salah satu tersangka, menegaskan bahwa adiknya sehari-hari bekerja sebagai sopir travel dan rental mobil. Yogi disebut hanya diminta oleh seorang teman lama bernama Erdia (saat ini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk mengantar sebuah paket dari Gunung Putri menuju Kota Bogor.

READ  Dirampok Mafia Tanah Terbitkan Sertifikat, IH Dikawal Binkum LMNN Lapor Kapolda Sulsel Harapkan Keadilan

“Adik saya ini sopir rental. Saat itu hanya diminta Erdia untuk mengantar barang. Setelah barang dimasukkan ke mobil, Yogi berangkat bersama Muji (penumpang) dan Erdia. Tapi di tengah jalan, Erdia justru turun dan menghilang. Tak lama, polisi datang menangkap Yogi dan Muji,” ujar Andri Suswandi, kakak Yogi, di Polda Sumsel.

READ  Cinta Lintas Negara: Gadis Salatiga Dipersunting Warga Negara Turki, Jadi Sorotan Publik

Andri yakin adiknya dijebak dan mendesak aparat kepolisian segera menangkap pemilik sabu yang sebenarnya.

READ  AKSELERASI UMKM INDONESIA: TOPPRENEURS GLOBAL TAWARKAN SERTIFIKASI RESMI & PROFIT SHARING – TANPA BIAYA AWAL!

Klaim Kuasa Hukum: Klien Dijebak

Hal senada disampaikan kuasa hukum Yogi, Ento Astari, SH, yang menegaskan kliennya tidak pernah tahu isi paket yang dibawa. “Klien kami hanya diberitahu bahwa paket tersebut berisi uang. Baru sekitar 15 menit setelah masuk tol, Erdia mengaku paket itu sabu. Tak lama kemudian Erdia kabur, dan polisi datang. Jelas ini jebakan,” kata Ento.

READ  Respons Kilat Wali Kota! Aduan Warga Promasan Direspons Cepat, Pemkot Salatiga Gelar Rakor Lintas OPD

Menurutnya, Muji Suprianto, tersangka lain, hanyalah penumpang yang menumpang mobil karena ingin pulang ke Banjar. “Muji sama sekali tidak terkait, dia hanya ikut menumpang,” tambahnya.

READ  Fakta Baru Menggemparkan! Kasus Rizal Rudiansyah Diduga Kuat Sarat Kriminalisasi dan Pemerasan Berkedok Keadilan

Tuntutan Keadilan

Keluarga Yogi berharap aparat kepolisian memberi kepastian hukum yang adil. “Sudah hampir setahun kasus ini, tapi belum ada kejelasan. Kami minta keadilan, adik saya hanya sopir,” tegas Andri.

Kuasa hukum memastikan akan mendampingi kliennya hingga proses persidangan. Pihaknya juga meminta penyidik lebih serius memburu Erdia, sosok yang disebut-sebut pemilik 50 kilogram sabu tersebut.

READ  "Buruanan Nyangkut di Batam Khuslaini, Si Pencari Celah, Ditangkap dengan Tenang!"

Versi Kepolisian

Sebelumnya, tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar di Bogor. Dua orang, yakni Yogi Yanuar dan Muji Suprianto, ditangkap di lokasi dan ditetapkan sebagai tersangka.

READ  Tanpa Musdes, Kades Bendoharjo-Gabus Nekat Bor Minyak di Aset Desa, Diduga Menabrak Aturan ESDM dan Libatkan Oknum DPRD

Namun hingga kini, dalang utama kasus, Erdia, masih buron. Publik pun menanti apakah aparat mampu mengungkap tuntas kasus besar ini dan memastikan siapa yang benar-benar bertanggung jawab.

Laporan : Agus

Berita Terkait

PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Tanah Pondok Kopi, Polisi Diminta Usut Dugaan Permainan Aparat Penyidik
Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan
Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan
Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  
FAKTA BARU TERBONGKAR: Judi Sambung Ayam Skala Besar di Gembol Terendus, Dadu “Klotok” Jalan, Penjudi Datang dari Luar Provinsi  
ketua DPD Hanura Jateng dapat anugrah Tokoh Prestasi Nusantara 2026
Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:47 WIB

PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:10 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Tanah Pondok Kopi, Polisi Diminta Usut Dugaan Permainan Aparat Penyidik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:40 WIB

Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:32 WIB

Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:16 WIB

Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:32 WIB

ketua DPD Hanura Jateng dapat anugrah Tokoh Prestasi Nusantara 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:41 WIB

Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:00 WIB

Putus Mata Rantai Tengkulak! Polri Kawal Modal KUR dan Serapan Bulog demi Kesejahteraan Petani Jagung  

Berita Terbaru