Bukan Kurir, Hanya Sopir? Keluarga Bantah Keterlibatan Dua Pria dalam Kasus 50 Kg Sabu di Bogor

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 3 September 2025 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto keluarga yang di jadikan pelaku bersama kuasa hukum ketika memberikan keterangan kepada wartawan

Foto keluarga yang di jadikan pelaku bersama kuasa hukum ketika memberikan keterangan kepada wartawan

Bogor – PortalIndonesiaNews.Net | Kasus penyelundupan 50 kilogram sabu yang digagalkan aparat kepolisian di Kota Bogor, Jawa Barat, pada 13 Desember 2024, kembali menuai sorotan. Bukan hanya karena jumlah barang bukti yang fantastis, tetapi juga bantahan keras dari keluarga tersangka yang menyebut keduanya hanyalah “sopir dan penumpang”, bukan kurir narkoba.

Versi Keluarga: Hanya Sopir Rental dan Penumpang

Kakak kandung Yogi Yanuar, salah satu tersangka, menegaskan bahwa adiknya sehari-hari bekerja sebagai sopir travel dan rental mobil. Yogi disebut hanya diminta oleh seorang teman lama bernama Erdia (saat ini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk mengantar sebuah paket dari Gunung Putri menuju Kota Bogor.

READ  SAT RESNARKOBA POLRESTA CILACAP GAGALKAN DUA KASUS PEREDARAN SABU, AMANKAN EMPAT TERSANGKA

“Adik saya ini sopir rental. Saat itu hanya diminta Erdia untuk mengantar barang. Setelah barang dimasukkan ke mobil, Yogi berangkat bersama Muji (penumpang) dan Erdia. Tapi di tengah jalan, Erdia justru turun dan menghilang. Tak lama, polisi datang menangkap Yogi dan Muji,” ujar Andri Suswandi, kakak Yogi, di Polda Sumsel.

READ  MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Andri yakin adiknya dijebak dan mendesak aparat kepolisian segera menangkap pemilik sabu yang sebenarnya.

READ  Revitalisasi SMPN 27 Purworejo Jadi Sorotan: Beton Dicampur Manual, Tanpa APD, dan Minim Pengawasan

Klaim Kuasa Hukum: Klien Dijebak

Hal senada disampaikan kuasa hukum Yogi, Ento Astari, SH, yang menegaskan kliennya tidak pernah tahu isi paket yang dibawa. “Klien kami hanya diberitahu bahwa paket tersebut berisi uang. Baru sekitar 15 menit setelah masuk tol, Erdia mengaku paket itu sabu. Tak lama kemudian Erdia kabur, dan polisi datang. Jelas ini jebakan,” kata Ento.

READ  Sidang PK Keenam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Digelar Terbuka

Menurutnya, Muji Suprianto, tersangka lain, hanyalah penumpang yang menumpang mobil karena ingin pulang ke Banjar. “Muji sama sekali tidak terkait, dia hanya ikut menumpang,” tambahnya.

READ  Guru SMPN 3 Purworejo Diduga Bully Siswa Karena Orang Tuanya Bongkar Pungli — Sugiyono SH: “Mental Pendidik Sekarang Mirip Preman!”

Tuntutan Keadilan

Keluarga Yogi berharap aparat kepolisian memberi kepastian hukum yang adil. “Sudah hampir setahun kasus ini, tapi belum ada kejelasan. Kami minta keadilan, adik saya hanya sopir,” tegas Andri.

Kuasa hukum memastikan akan mendampingi kliennya hingga proses persidangan. Pihaknya juga meminta penyidik lebih serius memburu Erdia, sosok yang disebut-sebut pemilik 50 kilogram sabu tersebut.

READ  Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga

Versi Kepolisian

Sebelumnya, tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar di Bogor. Dua orang, yakni Yogi Yanuar dan Muji Suprianto, ditangkap di lokasi dan ditetapkan sebagai tersangka.

READ  Polda Jateng Tangkap Pengedar Sabu, Ternyata Residivis Narkoba Baru Bebas Dua Tahun

Namun hingga kini, dalang utama kasus, Erdia, masih buron. Publik pun menanti apakah aparat mampu mengungkap tuntas kasus besar ini dan memastikan siapa yang benar-benar bertanggung jawab.

Laporan : Agus

Berita Terkait

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan
PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier
PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”
HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF
Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo
Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri
Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:23 WIB

PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier

Senin, 22 Juni 2026 - 09:36 WIB

PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06 WIB

Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:43 WIB

Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara

Berita Terbaru