Polresta Cilacap Bongkar Peredaran Sabu, Kurir Berhasil Ditangkap

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pelaku

Foto pelaku

CILACAP | Portalindonesianews.net . Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,91 gram dan mengamankan seorang pria yang berperan sebagai kurir di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Senin (22/12/2025).

Tersangka berinisial JAH (32), warga Kelurahan Sidanegara, ditangkap polisi di Jalan Kendeng, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui milik tersangka,” ujar Ipda Galih.

READ  Seminar Migas Nasional di Blora Soroti Implementasi Permen ESDM No.14 Tahun 2025 — LCKI Dorong Pengelolaan Sumur Rakyat Aman dan Transparan

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Indramayu, Jawa Barat, atas perintah seseorang berinisial DW dan tersangka akan diberikan imbalan uang sebesar Rp 500 ribu.

Ipda Galih Soecahyo menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

READ  Diduga Tambang Tanah Ilegal di Sumowono Bebas Beroperasi: Alat Berat dan Truk Hilir Mudik, Aparat Tutup Mata?

“Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” katanya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

laporan Afison manik

Berita Terkait

Salatiga May Day 2026, Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama
May Day 2026: Proyek Dibiayai Pajak Rakyat Dituduh Abaikan Keselamatan Buruh, Rival: Ini Bukan Efisiensi, Tapi Kelalaian!
Rumah Disasar Tanpa Putusan! Warga Batang Diteror, Siapa Dalangnya?  
8 Pejabat Pemkab Cilacap diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman
Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang
Kasus Kalandra City: Dugaan Pelanggaran Aturan Hak Tanggungan Picu Kerugian Konsumen
Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng
Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:15 WIB

Salatiga May Day 2026, Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:12 WIB

May Day 2026: Proyek Dibiayai Pajak Rakyat Dituduh Abaikan Keselamatan Buruh, Rival: Ini Bukan Efisiensi, Tapi Kelalaian!

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:04 WIB

Rumah Disasar Tanpa Putusan! Warga Batang Diteror, Siapa Dalangnya?  

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:52 WIB

8 Pejabat Pemkab Cilacap diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB

Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang

Kamis, 30 April 2026 - 16:28 WIB

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng

Kamis, 30 April 2026 - 16:14 WIB

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Rabu, 29 April 2026 - 16:50 WIB

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026

Berita Terbaru

Foto: Press Release Polrestabes Semarang untuk Kasus Curanmor

Daerah

Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB