Ketua DPD GERAM Jateng Desak Hukuman Mati bagi Gembong Narkoba: Hukum Harus Tegak Tanpa Tebang Pilih

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 12 September 2025 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua yayasan DPD Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Jawa Tengah, Havid Sungkar, S.H.,

Foto: Ketua yayasan DPD Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Jawa Tengah, Havid Sungkar, S.H.,

DENPASAR | PortalindonesiaNews.Net – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali kembali mencetak prestasi besar dalam perang melawan narkotika. Sepanjang Juli hingga September 2025, BNNP berhasil membongkar enam kasus besar dengan nilai barang bukti fantastis mencapai Rp9,9 miliar, termasuk jaringan internasional yang melibatkan WNA asal Ukraina, Inggris, dan Palestina.

Sebanyak tujuh tersangka ditangkap, dengan barang bukti beragam mulai dari ganja, sabu, ekstasi, narkotika jenis baru 4-CMC, hingga kokain asal Spanyol. Menurut perhitungan BNN, pengungkapan ini telah menyelamatkan 56.874 jiwa generasi bangsa dari ancaman narkoba.

READ  Halalbihalal DLH Kab Semarang Berjalan Hikmat

GERAM Jateng: Hukuman Mati Harus Jadi Jalan Tegak Keadilan

Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Jawa Tengah, Havid Sungkar, S.H., memberikan apresiasi penuh atas kinerja BNNP dalam pengungkapan kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak akan bermakna tanpa penegakan hukum maksimal terhadap para pelaku.

READ  MC "Dinamit" Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!

“Jika rakyat kecil dengan barang bukti gram saja bisa dijatuhi hukuman berat, maka para bandar yang mengendalikan jaringan miliaran rupiah wajib dijatuhi hukuman mati. Hukum harus ditegakkan setegas-tegasnya, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih,” tegas Havid di Semarang, Jumad (12/9/2025).

READ  Pihak CV Bangun Pertiwi Bantah Tuduhan Proyek Drainase di Gendongan Tak Gunakan Lantai Kerja: “Semua Sesuai Spek dan Bukti Ada”

Menurut Havid, kasus besar ini harus menjadi momentum nasional untuk membuktikan bahwa Indonesia benar-benar serius dalam perang melawan narkoba. “Ini bukan sekadar soal kriminal, tapi soal menyelamatkan masa depan bangsa. Jangan ada kompromi, jangan ada diskriminasi hukum,” tambahnya.

READ  Skandal Pendidikan Kebumen: DPRD dan Dinas Pendidikan Diduga Tutup Mata Soal Pungli dan Komite Sekolah

Seruan GERAM: Selamatkan Generasi, Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi

GERAM Jawa Tengah menilai pengungkapan jaringan internasional ini sebagai bukti nyata bahwa Indonesia masih menjadi sasaran empuk sindikat narkoba. Oleh sebab itu, penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberi efek jera.

READ  Ketika Hukum Mandul di Blora: Outlet 23 HWG Jadi Simbol Hilangnya Wibawa Aparat dan Tumpulnya Penegakan

“Indonesia tidak boleh kalah. Jangan sampai generasi muda kita dikorbankan oleh kejahatan narkotika. GERAM Jawa Tengah berdiri di garda terdepan untuk mendesak agar hukum ditegakkan seberat-beratnya bagi para bandar, minimal hukuman mati, demi melindungi bangsa,” ujar Havid.

READ  Asap Ilegal Semakin Ngebul Usai Sosialisasi Polsek Babat Supat: Aktivis Curiga Ada ‘Koordinasi Terselubung’

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka kini dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4–5 tahun penjara hingga pidana mati.

Kasus ini menjadi sorotan nasional, sekaligus ujian nyata komitmen penegak hukum Indonesia dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. GERAM Jawa Tengah menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu, karena narkoba adalah musuh bersama bangsa.

Laporan: Iskandar

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri
Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor
Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara
DIVIDEN PT BPE ANJLOK HINGGA 78 PERSEN, DPRD DISOROTI DESAK EVALUASI TOTAL DIREKSI DAN KETERBUKAAN PERUSAHAAN
Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora: Menggabungkan Ilmu, Teknologi, Dan Pengalaman Dalam Menjaga Keamanan  
Muscab Hanura Rembang Berlangsung Demokratis, H. Nor Hasan Kembali Terpilih Aklamasi, DPD Jateng Pasang Target Besar Hadapi 2029
DUGAAN CACAT PROSEDUR PENYIDIKAN MENCUAT, PEMAHAMAN HUKUM PEJABAT RESKRIM POLRES SERANG DIPERTANYAKAN
HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:43 WIB

Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:38 WIB

DIVIDEN PT BPE ANJLOK HINGGA 78 PERSEN, DPRD DISOROTI DESAK EVALUASI TOTAL DIREKSI DAN KETERBUKAAN PERUSAHAAN

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora: Menggabungkan Ilmu, Teknologi, Dan Pengalaman Dalam Menjaga Keamanan  

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:30 WIB

DUGAAN CACAT PROSEDUR PENYIDIKAN MENCUAT, PEMAHAMAN HUKUM PEJABAT RESKRIM POLRES SERANG DIPERTANYAKAN

Senin, 15 Juni 2026 - 15:27 WIB

HEBOH! Dugaan Dua Perangkat Desa Turitempel Mabuk di Balai Desa Picu Kemarahan Warga, Camat dan Bupati Diminta Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:31 WIB

JALAN HANCUR, WARGA BERGAS MENJERIT! DIDUGA AKIBAT TRUK TAMBANG, GRIB JAYA SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Berita Terbaru