Cilacap | PortalIndonesiaNews.Net – Delapan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman. Adapun enam dari delapan pejabat tersebut merupakan kepala bidang.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap”, ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/4/2026). Budi menjelaskan, 8 pejabat Pemkab Cilacap yang dipanggil hari ini mulai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian. Budi belum merinci yang didalami penyidik kepada para saksi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas.
“Penyidik mendalami keterangan terkait uang yang diberikan kepada kepala dinas masing-masing untuk keperluan pengumpulan THR”, ujarnya. Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi menyimpan dugaan praktik yang jauh dari wajar.
Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, empat nama diperiksa: RH (Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), FDW (Kabid Sarana dan Prasarana), BK (Kabid PAUD dan Dikmas), serta SSMO (staf). Sementara dari Dinas Pertanian Cilacap, penyidik memanggil MJ (Sekretaris Dinas), NK (Kabid Sarpras), SS (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan), dan AA (Kabid Hortikultura).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Cilacap”, terang Budi.
8 Pejabat Pemkab Cilacap Diperiksa KPK
Berikut ini daftar 8 Pejabat Pemkab Cilacap yang diperiksa
- Ratna Harminingsih, Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
- Fajar Dinar Woko, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
- Budi Kuspriyanto, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
- Sumiyarto, Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
- Mahbub Junaedi, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap
- Nur Kholis, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap
- Slamet Sugiono, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kabupten Cilacap
- Amri Arafa, Kepala Bidang Hortikultura, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap
Sebagaimana diketahui, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman sekaligus Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Adapun keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya diduga memaksa jajaran pejabat Pemkab Cilacap menyetor duit untuk THR menjelang Lebaran. KPK menyita Rp 610 juta saat OTT terhadap Syamsul dkk. Sementara itu, Syamsul diketahui memasang target untuk memperoleh uang THR yang akan dibagi-bagi ke Forkopimda senilai Rp 750 juta sendiri Di Cilacap, gema kasus ini tak hanya terdengar di kantor pemerintahan, tetapi juga di ruang publik. Sebab ketika THR yang mestinya menjadi hak berubah menjadi kewajiban setoran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan integritas sistem itu sendiri.(Laporan: Chriz)
###






