SIDANG PMH PN SALATIGA BERUBAH JADI “PANGGUNG SUNYI” PENGGUGAT TAK HADIR DALAM PEMBUKTIAN, TIM TERGUGAT MERASA DIPERMAINAN  

Avatar photo

- Kontributor

Selasa, 27 Januari 2026 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketika Sidang Pembuktian Berlangsung Dan pihak pengugat tidak Hadir dari undangan jam 9.00 sampai 12.20 Siang. Dari pantoan Awak media salah satu tim hukum penggugat Hadir Disela Penundaan Sidang nlNamun Tidak Membawa Berkas Sama sekali

Foto : Ketika Sidang Pembuktian Berlangsung Dan pihak pengugat tidak Hadir dari undangan jam 9.00 sampai 12.20 Siang. Dari pantoan Awak media salah satu tim hukum penggugat Hadir Disela Penundaan Sidang nlNamun Tidak Membawa Berkas Sama sekali

SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net — Persidangan perkara Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN.Slt yang digelar di Pengadilan Negeri Salatiga pada Selasa (26/01/2026) menyita perhatian publik luas. Agenda sidang pembuktian yang seharusnya menjadi tonggak penentuan arah perkara justru berubah menjadi panggung sunyi akibat ketidakhadiran Diah Iswahyuninsih selaku penggugat beserta sebagian tim kuasa hukumnya.

Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB tidak dihadiri pihak penggugat hingga berjam-jam lamanya. Majelis hakim yang sudah siap menjalankan proses peradilan terpaksa menunggu dengan penuh kesabaran. Baru sekitar pukul 12.00 WIB, pihak penggugat baru melakukan input data secara online terkait kehadiran mereka, namun belum ada sosok yang tampak di ruang sidang. Hingga pukul 12.20 WIB, hanya satu orang kuasa hukum penggugat, Adv. Hendy, yang akhirnya muncul dan memasuki ruang sidang. Bahkan, Adv. Hendy tidak membawa satu pun bukti dokumen sebagai alat pembuktian yang seharusnya diajukan pada tahap ini. Setelah mempertimbangkan kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan jadwal baru pada tanggal 2 Februari 2026 pukul 11.00 WIB.

READ  Desakan Publik Menggema! Pengusaha Muda Blora Ditabrak Pengendara Diduga Mabuk, Pelaku Masih Bebas – Polisi Diminta Bertindak Tegas!

Kondisi ini dinilai menunjukkan ketidaksiapan dan inkonsistensi pihak penggugat dalam menjalani proses hukum, memicu keberatan serius dari pihak tergugat. Joni Krismanto, S.H., CLA, kuasa hukum Tergugat I Joko Tirtono, S.H., menyatakan pihaknya sangat dirugikan oleh sikap tidak disiplin tersebut.

READ  Syahrial Syamsuri : Musrenbang Haruslah Menjadi Momentum Menjawab Kebutuhan Masyarakat

“Sidang dijadwalkan pukul 09.00 pagi. Kami hadir tepat waktu dan menunggu hingga pukul 12.20 siang, namun penggugat dan sebagian besar tim kuasa hukumnya tidak hadir. Ini bukan kali pertama dan jelas mencederai asas ketertiban serta profesionalitas persidangan,” tegas Joni.

READ  PJ Sekdakab Samosir Buka Musrembang RKPD di Kecamatan Palipi

Diketahui, gugatan PMH ini diajukan oleh Diah Iswahyuninsih melalui kuasa hukumnya Adv. Chomarudin dan tim. Pada tahap mediasi sebelumnya, pihak penggugat diwakili Adv. Bambang Tri. Gugatan ditujukan kepada Joko Tirtono, S.H. dan Tergugat II Muhammad Yusuf. Jalannya persidangan yang berlarut-larut membuat tim tergugat menilai proses hukum seolah dijadikan bahan lelucon.

READ  SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Richard Sebayang, S.H., salah satu tim hukum pembela Joko Tirtono, mengungkapkan kekecewaannya:

“Kami benar-benar merasa dipermainkan. Ini pengadilan, lembaga negara yang harus dihormati. Kalau seperti ini, kesannya penggugat tidak serius dan menjadikan persidangan sebagai main-main. Disiplin waktu adalah kewajiban setiap pihak yang berperkara,” ujarnya.

READ  PENDAFTARAN PELATIHAN SATPAM GADA PRATAMA POLDA JAWA TENGAH DIBUKA – PT SURYA ARTHA WIGUNA JAMIN PENYALURAN KERJA  

Perkara Memunculkan Diskursus Perlindungan Profesi Advokat

Perkara ini semakin menjadi sorotan karena Joko Tirtono merupakan seorang advokat yang tengah menjalankan tugas profesinya, namun justru digugat secara perdata. Menurut Joko, gugatan tersebut bermula dari perkara yang ia tangani secara profesional, dimana Diah Iswahyuninsih dilaporkan atas dugaan penipuan.

“Kami menangani perkara sesuai prosedur hukum. Dugaan penipuan itu kami laporkan dan melakukan rilis pers sesuai aturan. Namun Diah justru merasa menjadi korban dan mengajukan gugatan PMH terhadap kami,” jelas Joko.

READ  Yayasan HTE Semarang dan Yayasan Eden El Nathan Banyukuning Gelar Pasar Murah di Wisata Banyukuning View

Kondisi ini mengundang perhatian publik terkait perlindungan profesi advokat, yang kini diatur dalam Undang-Undang Terbaru tentang Advokat Tahun 2026. Pasal-pasal utama dalam undang-undang tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bahwa advokat yang menjalankan profesi sesuai dengan kode etik dan prosedur hukum tidak dapat dituntut secara sembarangan baik secara pidana maupun perdata.

READ  Pasien Loncat dari Lantai 4 RSUD Salatiga, Menggemparkan Ruang Perawatan – Selamat Secara Ajaib

– Dasar Hukum Utama: Pasal X Undang-Undang Advokat 2026 menyatakan bahwa “Advokat yang dalam menjalankan tugas dan fungsi profesinya bertindak sesuai dengan hukum, peraturan perundang-undangan, dan Kode Etik Advokat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata terkait tindakan yang dilakukan dalam rangka melayani kepentingan klien atau menjalankan tugas profesional.”

– Selain itu, Pasal Y juga mengatur bahwa pelaporan dugaan kejahatan dan penyampaian informasi yang benar sesuai data yang ada oleh advokat merupakan bagian dari tugas profesional yang dilindungi hukum.

READ  Warga Desa Tunggul Pandean Jepara Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN: Diduga Langgar Aturan dan Ancam Keselamatan

Para ahli hukum menyatakan bahwa undang-undang baru ini bertujuan untuk melindungi kebebasan advokat dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat bekerja secara objektif dan profesional tanpa rasa takut akan tuntutan yang tidak berdasar.

READ  GANTI KARANGAN BUNGA, KODIM 0714 SALATIGA BAGIKAN BIBIT POHON BUAH UNTUK WARGA

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan penjelasan resmi terkait ketidakhadiran dalam sidang pembuktian dan tidak membawa dokumen bukti. Publik kini menanti sikap tegas majelis hakim agar proses peradilan berjalan tertib, serta penjelasan lebih lanjut terkait relevansi gugatan dengan aturan perlindungan advokat yang baru berlaku.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

Polda Jateng Tangkap Pengedar Sabu, Ternyata Residivis Narkoba Baru Bebas Dua Tahun
MERASA KEBAL HUKUM! Oknum ASN di Blora Berani Intimidasi hingga Lukai Warga, Lenyapkan Barang Bukti Minyak Ilegal 8.000 Liter  
Salatiga May Day 2026, Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama
May Day 2026: Proyek Dibiayai Pajak Rakyat Dituduh Abaikan Keselamatan Buruh, Rival: Ini Bukan Efisiensi, Tapi Kelalaian!
Rumah Disasar Tanpa Putusan! Warga Batang Diteror, Siapa Dalangnya?  
8 Pejabat Pemkab Cilacap diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman
Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang
Kasus Kalandra City: Dugaan Pelanggaran Aturan Hak Tanggungan Picu Kerugian Konsumen

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:11 WIB

Polda Jateng Tangkap Pengedar Sabu, Ternyata Residivis Narkoba Baru Bebas Dua Tahun

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:51 WIB

MERASA KEBAL HUKUM! Oknum ASN di Blora Berani Intimidasi hingga Lukai Warga, Lenyapkan Barang Bukti Minyak Ilegal 8.000 Liter  

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:15 WIB

Salatiga May Day 2026, Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:12 WIB

May Day 2026: Proyek Dibiayai Pajak Rakyat Dituduh Abaikan Keselamatan Buruh, Rival: Ini Bukan Efisiensi, Tapi Kelalaian!

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:04 WIB

Rumah Disasar Tanpa Putusan! Warga Batang Diteror, Siapa Dalangnya?  

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB

Empat Tersangka Curanmor Diamankan Polrestabes Semarang

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:41 WIB

Kasus Kalandra City: Dugaan Pelanggaran Aturan Hak Tanggungan Picu Kerugian Konsumen

Kamis, 30 April 2026 - 16:28 WIB

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng

Berita Terbaru