DPRD Sidak! Hutan Adat Suku Lubuk Diduga Dirusak PT SBP — Warisan Leluhur Digasak

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketika angota DPRD Sidak kelokasi (Senin 20/10/2025)

Foto : Ketika angota DPRD Sidak kelokasi (Senin 20/10/2025)

RIAU | PortalIndonesiaNews.net — Angin panas dari hutan Kepungan Sialang Mudo di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, membawa aroma getir. Di balik hijaunya perkebunan sawit, tersimpan luka mendalam: hutan adat Suku Lubuk yang sakral kini rusak parah, diduga akibat aktivitas PT Surya Bratasena Plantation (SBP).

Fakta mencengangkan ini terungkap saat Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin (20/10/2025). Sidak dilakukan setelah perusahaan tersebut mangkir dari rapat dengar pendapat (RDP) yang seharusnya digelar bersama masyarakat adat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kami sangat kecewa. Perusahaan hanya kirim surat berhalangan hadir, sementara masyarakat adat menunggu kejelasan. Karena itu, kami turun langsung ke lapangan,” — Saniman, S.E., Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, dari Fraksi PDI Perjuangan.

READ  Respons Kilat Wali Kota! Aduan Warga Promasan Direspons Cepat, Pemkot Salatiga Gelar Rakor Lintas OPD

Hutan Adat Jadi Sawit

Dari hasil peninjauan, para wakil rakyat menemukan sekitar 30 hektare kawasan hutan dan belukar yang rusak berat. Bahkan, tanaman sawit ditanam hingga ke bibir Sungai Awang Tigo Luluk Hitam, area yang seharusnya menjadi zona lindung dan bagian dari hutan adat Suku Lubuk.

READ  BUNGO PASIRO" DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem "Libur", Jalan Raya Berubah Jadi Arena "Benturan Massal  

“Ini tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Hutan adat bukan sekadar lahan kosong — itu identitas dan warisan budaya. PT SBP telah melampaui batas,”

tegas Marwan, S.H., anggota Komisi III dari Fraksi PKB yang dikenal vokal membela masyarakat adat.

READ  Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!

Kerusakan tersebut diduga sudah berlangsung sejak Desember 2024, sebagaimana dilaporkan komunitas Anak Betino Suku Lubuk dalam surat resmi kepada DPRD. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.

READ  Diduga Pemdes Mangunrekso Acuhkan Keluhan Warga Dukuh Rumasan

DPRD Siapkan Langkah Tegas

Melihat kerusakan yang mengancam kelestarian budaya dan lingkungan, Komisi III DPRD Pelalawan berjanji akan menyusun rekomendasi resmi kepada sejumlah lembaga, termasuk DLHK, DPMPTSP, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, Lembaga Adat Melayu (LAM) Pelalawan, serta lembaga sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Kami akan meminta agar izin usaha dan sertifikasi ISPO PT SBP ditinjau ulang. Bila terbukti melanggar, kami akan mendesak pencabutan izinnya!” ujar Marwan dengan nada tegas.

Suara Masyarakat Adat

Sementara itu, masyarakat adat Anak Betino Suku Lubuk menilai perusakan hutan adat bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan penghinaan terhadap nilai-nilai leluhur.

“Hutan Kepungan Sialang Mudo itu tempat sakral. Di sanalah kami beradat, berdoa, dan menjaga alam. Sekarang hutan kami dirusak demi sawit,” keluh seorang tokoh adat yang enggan disebutkan namanya.

READ  Salatiga Gemilang! Rutan Salatiga Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Aksi Sosial yang Menginspirasi  

Belum Ada Tanggapan dari PT SBP

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Bratasena Plantation (SBP) belum memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran dalam RDP maupun temuan hasil sidak DPRD di lapangan.

Masyarakat kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dan lembaga hukum agar pelaku perusakan hutan adat tidak dibiarkan lepas dari tanggung jawab.

Red/Time

Berita Terkait

Kasus Kalandra City: Dugaan Pelanggaran Aturan Hak Tanggungan Picu Kerugian Konsumen
Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng
Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran
Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026
RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN
HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:41 WIB

Kasus Kalandra City: Dugaan Pelanggaran Aturan Hak Tanggungan Picu Kerugian Konsumen

Kamis, 30 April 2026 - 16:28 WIB

Tiga eks Direksi PDAM Tirta Moedal kini bersiap melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Walikota Semarang, Agustina Wilujeng

Kamis, 30 April 2026 - 16:14 WIB

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Rabu, 29 April 2026 - 16:50 WIB

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 12:03 WIB

RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Minggu, 26 April 2026 - 03:35 WIB

Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Berita Terbaru

Foto: Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran setelah Hujan

Daerah

Kawasan Pasar Kanjengan Johar Kebakaran

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:14 WIB