Viral… Kasus GTB: Advokat & Ketua DPW IWOI Jateng Siap Kawal Narasumber yang Dikriminalisasi Ketua RW 6 GTB Mijen

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ketika berbincang kepada keluarga korban kriminalisasi

Foto : ketika berbincang kepada keluarga korban kriminalisasi

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap narasumber media kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Peristiwa ini menyeret Ketua RW 6 GTB Mijen, Kota Semarang, yang diduga melaporkan narasumber Warta In ke Direktorat Reserse Cyber Polda Jawa Tengah.

Kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah di Jl. Gedungbatu No.129 Semarang Barat, Jumat (3/10/2025), menjadi titik kumpul sejumlah pihak yang menyatakan sikap tegas atas kasus ini. Hadir dalam pertemuan itu Ketua DPD IWOI Kendal, Kaperwil Warta In Jateng, serta Sekjen DPW SNKB Jawa Tengah.

Advokat Turun Tangan

Kuasa hukum, Ahmad Dalhar, SH, MH, menegaskan siap mengawal jalannya kasus sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada narasumber.

“Kami akan mengawal penuh kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers dan hak narasumber. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap jurnalis maupun narasumber,” tegas Ahmad.

READ  Misteri Gempa Karawang-Bekasi M4,9: Dipicu Patahan Tersembunyi yang Dulu Dikenal sebagai “Sesar Baribis”

Hal senada disampaikan Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto. Ia memastikan seluruh jajaran IWOI akan berdiri tegak membela anggota maupun narasumber yang terseret kasus akibat pemberitaan.

READ  Surat Pengunduran Diri Sudah Dibuat, Tapi Tenaga BLUD Tetap Difungsikan, Ada Apa di Pemkab Cilacap?

“Setiap persoalan yang menimpa anggota IWOI maupun narasumber, akan kami kawal hingga tuntas. Ini soal marwah pers,” ujarnya.

READ  Bangunan Resto & Cafe Axelia Tabrak PERPRES No. 60/2021, Apakah APH Kab. Semarang Berani Menindak

Dukungan juga datang dari DPW SNKB Jawa Tengah melalui perwakilannya, Siti Nurjanah, yang menegaskan komitmennya membela jurnalis.

READ  FGD Kemenhub Berujung Ricuh: Diduga Ada Skenario Terstruktur, Garda Nyaris Tak Berani Keluar Hotel

Dari Damai Jadi Laporan Polisi

Kasus ini awalnya disebut sudah ada kesepakatan damai. Namun, secara mengejutkan Ketua RW 6 GTB Mijen kembali melaporkan narasumber Warta In ke Polda Jateng. Bahkan, muncul dugaan adanya hubungan keluarga pelapor dengan pihak internal kepolisian.

READ  Keluarga Almarhum Sunardi di Weleri Lestarikan Tradisi Obong-Obong, Warisan Leluhur Masyarakat Kalang Kendal

Kaperwil Warta In beserta tim hukum sempat mendatangi Direktorat Reserse Cyber untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Awalnya, seorang anggota Polda berinisial J menyebut tidak ada laporan masuk. Namun, tak lama berselang, pihak kepolisian menyatakan bahwa memang ada laporan resmi dan bahkan telah diterbitkan surat panggilan pemeriksaan terhadap kedua narasumber.

READ  Mobil Barang Bukti Berubah Jadi Kendaraan Pribadi? Oknum Polisi Luwu Disorot

Diduga Ada Kejanggalan

Surat panggilan pemeriksaan tersebut kini tengah dikaji oleh tim kuasa hukum dan sejumlah ormas/LSM. Mereka menilai prosesnya janggal, berbelit, dan tidak transparan. Langkah selanjutnya, tim berencana melaporkan kejanggalan ini ke Propam Polda Jawa Tengah.

“Ada banyak keanehan dalam surat panggilan ini. Kami akan menempuh jalur resmi melalui Propam untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” ungkap salah satu perwakilan tim pendamping.

READ  Dugaan Perampasan Truk Tangki Tanpa Putusan Pengadilan, Kasus WOM Finance Solo Resmi Dilaporkan ke OJK dan Polda Jateng

Dukungan Publik Menguat

Kasus ini memantik reaksi keras dari kalangan aktivis, ormas, dan komunitas jurnalis. Mereka menilai laporan Ketua RW 6 GTB Mijen tidak hanya menyerang narasumber, tetapi juga mencederai kebebasan pers dan demokrasi.

Kini, publik menanti langkah aparat kepolisian: apakah berpihak pada prinsip hukum dan kebebasan pers, atau membiarkan praktik kriminalisasi terus berlangsung.

Red/Time

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Berita Terbaru