Semarang Gandeng PT BLE: TPA Blondo Berubah Jadi Pembangkit Listrik, Izin Dikejar!

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : lokasi yang akan di kelola dari sampah menjadi pembangkit listrik

Foto : lokasi yang akan di kelola dari sampah menjadi pembangkit listrik

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Kabar baik datang dari Kabupaten Semarang! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menggandeng PT Blondo Lestari Energi (BLE) untuk mengubah wajah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo menjadi sumber energi listrik yang ramah lingkungan.12 Februari 2026

Kerja Sama Strategis Atasi Masalah Sampah

Masalah sampah yang selama ini menghantui Kabupaten Semarang, khususnya di TPA Blondo, Kecamatan Bawen, kini menemukan solusi berkat kesigapan Pemkab Semarang dalam menggandeng investor. Kerja sama dengan PT BLE ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan pada Kamis, 23 Oktober 2025, di ruang rapat Dharma Satya kompleks kantor Bupati Semarang.

READ  Teriakan Revolusi Menggema, Gedung DPRD Kota Makassar Hangus Terbakar!

Investasi dan Teknologi untuk Energi Hijau

Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, menyampaikan bahwa PT BLE akan menyewa lahan TPA Blondo seluas 6,9 hektar dengan nilai sewa mencapai Rp 191 juta per tahun. PT BLE akan menutup seluruh area tumpukan sampah dengan geo-membran untuk menangkap gas metana, yang kemudian diolah menjadi energi listrik. Selain itu, akan dilakukan pemilahan sampah untuk menghasilkan olahan sampah anorganik seperti RDF (Refuse-Derived Fuel) dan biji plastik.

READ  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ubah Sampah Plastik Jadi BBM dan Paving Block: Inovasi Ramah Lingkungan Gemparkan Desa Sidomulyo!

Izin Belum Beres, PKP Turun Tangan

Meski kegiatan pengolahan sampah oleh PT BLE telah dimulai sejak Kamis, 5 Februari 2026, dengan acara slametan yang dihadiri oleh staf dan komisaris PT BLE, termasuk Afriansyah, namun ada hal yang mengganjal. Informasi yang didapat menyebutkan bahwa perizinan yang seharusnya sudah lengkap, diduga belum ada.

READ  TAHUN KETIGA! An Naba Fest 2026 Datang dengan Surprise – Sembako Bisa Dibeli Super Murah Lewat Kupon

Tim PENCEGAHAN KORUPSI & PUNGLI (PKP) Jateng DIY melakukan investigasi dan menemukan indikasi tersebut. Komisioner PKP Jateng DIY, Suyana Hadi, mendukung program ini, namun menyayangkan lambatnya proses perizinan dan akan segera menghadap Bupati Semarang untuk konfirmasi lebih lanjut.

PT BLE diharapkan segera memenuhi semua persyaratan perizinan untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas
ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!
Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip
Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif
MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan
Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers
DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:35 WIB

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas

Kamis, 2 April 2026 - 16:05 WIB

ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

Kamis, 2 April 2026 - 14:34 WIB

Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip

Kamis, 2 April 2026 - 08:38 WIB

Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:13 WIB

MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:58 WIB

Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:54 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:17 WIB

Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga

Berita Terbaru