Wartawan Dan Media Tidak Bisa Dituntut Pidana Maupun Perdata Simak Dasar Hukumnya

- Kontributor

Kamis, 12 September 2024 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dasar hukum yang melindungi wartawan dan media dari tuntutan pidana maupun perdata dalam melaksanakan tugas jurnalistik di Indonesia adalah sebagai berikut:.

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (1): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2): Menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat (3): Menyebutkan bahwa untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

READ  Pangkat Baru, Semangat Baru: Penghormatan bagi Prajurit di Kodim 0724/Boyolali

Pasal 8: Wartawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

2. Kode Etik Jurnalistik

Kode etik ini mengatur perilaku dan tanggung jawab wartawan dalam menjalankan profesinya, dan bertujuan agar wartawan bekerja sesuai dengan standar etika jurnalistik yang baik. Wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata karena pelanggaran terkait pemberitaan.

READ  TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap lembaga penyiaran dalam menyebarkan informasi dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Lembaga penyiaran yang menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan tidak dapat dituntut atas pemberitaan yang bersifat faktual dan objektif.

4. Hak Tolak (Pasal 4 UU Pers)

Wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber atau informasi yang diperoleh secara off the record, yang juga melindungi mereka dari tuntutan pidana atau perdata jika tindakan jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan etika profesi.

READ  Skandal Penahanan Ibu Menyusui: Polres Jakarta Pusat Diduga Langgar Konstitusi, Bayi 9 Bulan Jadi Korban

Perlindungan Tambahan:

Jika ada keberatan atau sengketa terhadap pemberitaan media, jalur yang ditempuh seharusnya melalui hak jawab atau hak koreksi (Pasal 5 UU Pers), bukan tuntutan pidana atau perdata.

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA
PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:02 WIB

Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:17 WIB

KPK tetapkan Pengusaha Semarang Heri Setiyono alias Heri Black sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Berita Terbaru