Wartawan Dan Media Tidak Bisa Dituntut Pidana Maupun Perdata Simak Dasar Hukumnya

- Kontributor

Kamis, 12 September 2024 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dasar hukum yang melindungi wartawan dan media dari tuntutan pidana maupun perdata dalam melaksanakan tugas jurnalistik di Indonesia adalah sebagai berikut:.

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (1): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2): Menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat (3): Menyebutkan bahwa untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

READ  Balita Tewas Dianiaya Selingkuhan Ibu di Cilacap, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap dan Motif Sadis Pelaku

Pasal 8: Wartawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

2. Kode Etik Jurnalistik

Kode etik ini mengatur perilaku dan tanggung jawab wartawan dalam menjalankan profesinya, dan bertujuan agar wartawan bekerja sesuai dengan standar etika jurnalistik yang baik. Wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata karena pelanggaran terkait pemberitaan.

READ  John L Situmorang Sindir Keras Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budiyato: Keliru, Turunan BAP Tersangka Bukan Dokumen Negara!

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap lembaga penyiaran dalam menyebarkan informasi dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Lembaga penyiaran yang menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan tidak dapat dituntut atas pemberitaan yang bersifat faktual dan objektif.

4. Hak Tolak (Pasal 4 UU Pers)

Wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber atau informasi yang diperoleh secara off the record, yang juga melindungi mereka dari tuntutan pidana atau perdata jika tindakan jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan etika profesi.

READ  Kapolda Jatim Ajak Polwan Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-76

Perlindungan Tambahan:

Jika ada keberatan atau sengketa terhadap pemberitaan media, jalur yang ditempuh seharusnya melalui hak jawab atau hak koreksi (Pasal 5 UU Pers), bukan tuntutan pidana atau perdata.

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Tantangan Prabowo-Listyo: Judi Togel Kembali Menggeliat di Pasar Boja, Bandar Semarang Diduga Terlibat!  
Dugaan Pengondisian Saksi di Satreskrim Polres Batang, Publik Soroti Integritas Penyidik
Sepatu Dikembalikan, Kerugian Tetap Dihitung? Vonis 10 Bulan di Pengadilan Negeri Semarang Picu Perdebatan Publik
Dari Jadi hakim, rektor hingga ketua DPD partai Hanura Jateng Kanjeng Hono Raih PROFESI AWARD 2026 dimalam rekor Spetakuler
SK Misterius Picu Kegaduhan, Arsip Desa Tak Bisa DitunjukkanTransparansi Administrasi Dipertanyakan
Warga Semarang Indah Pertanyakan Legalitas Bangunan Menjorok ke Jalan, Desak Pemkot Gercep Tindaklanjuti
Bantah Tuduhan Pemberitaan Penyalahgunaan Gas Melon di Kandang Ayam, Widodo: Hanya Dititipkan Semalam
PENDAFTARAN PELATIHAN SATPAM GADA PRATAMA POLDA JAWA TENGAH DIBUKA – PT SURYA ARTHA WIGUNA JAMIN PENYALURAN KERJA  

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:25 WIB

Tantangan Prabowo-Listyo: Judi Togel Kembali Menggeliat di Pasar Boja, Bandar Semarang Diduga Terlibat!  

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:14 WIB

Dugaan Pengondisian Saksi di Satreskrim Polres Batang, Publik Soroti Integritas Penyidik

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:35 WIB

Sepatu Dikembalikan, Kerugian Tetap Dihitung? Vonis 10 Bulan di Pengadilan Negeri Semarang Picu Perdebatan Publik

Senin, 16 Februari 2026 - 19:09 WIB

Dari Jadi hakim, rektor hingga ketua DPD partai Hanura Jateng Kanjeng Hono Raih PROFESI AWARD 2026 dimalam rekor Spetakuler

Senin, 16 Februari 2026 - 15:46 WIB

SK Misterius Picu Kegaduhan, Arsip Desa Tak Bisa DitunjukkanTransparansi Administrasi Dipertanyakan

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:14 WIB

Bantah Tuduhan Pemberitaan Penyalahgunaan Gas Melon di Kandang Ayam, Widodo: Hanya Dititipkan Semalam

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:47 WIB

PENDAFTARAN PELATIHAN SATPAM GADA PRATAMA POLDA JAWA TENGAH DIBUKA – PT SURYA ARTHA WIGUNA JAMIN PENYALURAN KERJA  

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:40 WIB

DPD HILLSI DIY Gelar Rakerda 2026: Sinergi dan Profesionalisme LPK Jadi Kunci Dorong Kualitas SDM

Berita Terbaru