Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 27 September 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto korban seorang jurnalis yang dikeroyok ketika meliput

Foto korban seorang jurnalis yang dikeroyok ketika meliput

Bekasi |PortalindonesiaNews.Net – Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah demokrasi Indonesia. Kali ini, Jurnalis Ambarita menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas liputan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (26/9/2025) sore.

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.30 WIB ketika Ambarita tengah mengambil dokumentasi berupa foto dan video di lokasi. Belum sempat menyelesaikan pekerjaannya, sekelompok orang yang diduga terlibat dalam bisnis haram itu langsung menghadangnya. Bukan sekadar intimidasi, mereka menyerang dengan brutal. Ambarita dipukuli, telepon genggamnya dirampas, dan data investigasi penting ikut lenyap.

READ  SKANDAL DINAS PENDIDIKAN! IZIN SEKOLAH TERTAHAN 3 TAHUN TANPA KEPUTUSAN, PLT KADIS DIKETAWAKAN: "SAYA KURANG TAHU!"

Insiden itu membuat Ambarita mengalami luka di wajah, terutama bengkak pada bagian mata, sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Foto-foto pascakejadian beredar luas dan memicu gelombang kecaman publik.

READ  Nekat! Kios Pupuk UD Barokah Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET dan Keluar Wilayah Meski Sudah Pernah Disanksi

Serangan Brutal, Ancaman Nyata untuk Demokrasi

Kekerasan ini jelas bukan hanya menyerang tubuh seorang jurnalis, melainkan juga mencoba membungkam kebenaran. Tindakan para pelaku dianggap sebagai upaya pengecut untuk menutup-nutupi praktik perdagangan makanan berbahaya yang diduga merugikan masyarakat luas.

READ  Dihadiri Ribuan Orang, Perayaan Natal PPD HKBP Distrik X Medan Aceh Berlangsung Meriah dan Penuh Sukacita

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras insiden tersebut.

“Ini bukan sekadar kriminal biasa. Ini serangan frontal terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk tahu. Perampasan alat kerja, pengeroyokan, dan intimidasi semacam ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Wilson.

READ  Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Menurutnya, negara wajib hadir dan aparat kepolisian harus bergerak cepat memburu para pelaku. Jika dibiarkan, kejadian ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi kekerasan serupa di masa depan.

READ  Kementerian PUPR DIGUGAT Ahli Waris ke PN Jakarta Timur

Jerat Hukum Mengintai Para Pelaku

Pakar hukum menilai, tindakan pelaku bisa dijerat dengan berbagai pasal berat:

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (ancaman penjara hingga 5 tahun).

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (ancaman penjara hingga 7 tahun).

Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan (ancaman penjara hingga 9 tahun).

Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Artinya, para pelaku berlapis-lapis ancaman pidana dan tak punya celah untuk lolos dari jerat hukum.

Publik Menunggu Ketegasan Polisi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum mengumumkan identitas pelaku. Namun, desakan publik semakin menguat agar aparat bertindak cepat, transparan, dan tegas.

“Ambarita hanya menjalankan tugas sebagai kontrol sosial. Jika aparat lambat bertindak, maka demokrasi kita dipertaruhkan,” tambah Wilson.

Kini semua mata tertuju pada langkah kepolisian: akankah pelaku pengeroyokan segera ditangkap, atau kasus ini kembali masuk deretan kelam kekerasan terhadap jurnalis yang tak pernah tuntas?

Kekerasan tidak boleh menjadi senjata untuk membungkam kebenaran. Para pelaku wajib diadili, dan kebebasan pers harus dilindungi!

Red/Time

Berita Terkait

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib
Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI
Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa
Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi
EMPAT SANTRI BERSUARA: “KAMI BUKAN KORBAN”, AL-ANFAS MINTA PUBLIK HORMATI FAKTA DAN PROSES HUKUM
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan Jangli, Diduga Meninggal Karena Sakit
Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:18 WIB

Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:39 WIB

Efek “Plot Twist” Kasus Truk Sumsel: Saling Lapor Jadi Korban, Alamat Perusahaan Diduga Gaib

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:44 WIB

Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:31 WIB

Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:02 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan Jangli, Diduga Meninggal Karena Sakit

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:25 WIB

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:46 WIB

PERKUAT BARISAN NASIONAL: DR. DRS. H. KRH. HONO SEJATI PRADOTO JATINANGORO, S.H., M.Hum. RESMI JADI PENASEHAT YPBNN JAWA TENGAH, USUNG GERAKAN “AKIK” HADAPI DARURAT NARKOBA

Berita Terbaru