Tanpa Putusan Pengadilan, Kendaraan Disita Paksa! Kuasa Hukum Raharjo Seret WOM Finance ke Jalur Hukum

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 25 September 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : istimewa

Foto : istimewa

Tangerang | PortalindonesiaNews.Net — Dunia hukum kembali diguncang dengan dugaan praktik semena-mena perusahaan pembiayaan. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) dituding melakukan penyitaan ilegal terhadap kendaraan milik Raharjo, tanpa putusan pengadilan dan tanpa prosedur hukum yang sah.

Ironisnya, penyitaan dilakukan melalui pihak ketiga (debt collector) meski angsuran yang sempat tertunda tiga bulan sudah dibayar dua kali. Tidak ada berita acara serah terima, tidak ada dokumen resmi, bahkan tidak ada putusan pengadilan yang menguatkan eksekusi tersebut.

“Ini jelas bentuk arogansi korporasi yang merasa kebal hukum. Penyitaan tanpa dasar hukum adalah tindak pidana. Kami akan lawan sampai titik terakhir,” tegas kuasa hukum Raharjo.

READ  Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor: LP/B/924/VII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 2 Juli 2025.

READ  Polres Semarang gelar penandatanganan Pakta Integritas penerimaan Polri 2023.

Langkah Tegas Kuasa Hukum Raharjo

1. Berkoordinasi dengan OJK untuk melacak aliran pembayaran angsuran ke rekening WOM Finance.

2. Menuntut penyelidikan pidana terhadap debt collector dan pihak leasing atas dugaan perampasan kendaraan.

3. Menyiapkan gugatan perdata tambahan jika aparat lamban bertindak.

4. Mengawasi kinerja penyidik agar kasus ini tidak “diredam” oleh kepentingan tertentu.

READ  Babak Baru Kasus SMPN 3 Purworejo! Dugaan Bullying Anak Sekdes Resmi Masuk ke DPRD

Dugaan Pelanggaran Hukum

Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

➤ Eksekusi kendaraan leasing hanya sah melalui pengadilan. Tanpa itu, tindakan adalah ilegal.

Pasal 368 KUHP (Pemerasan/Perampasan)

➤ Debt collector tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

➤ Hak konsumen atas keadilan dan perlakuan tidak sewenang-wenang telah dilanggar.

Pasal 55 KUHP

➤ WOM Finance dapat dimintai pertanggungjawaban karena dianggap menyuruh atau bekerja sama dalam tindak pidana.

READ  Kasus YY, YD & ARF: Bantahan MRN Picu Polemik, Publik Kecam Dugaan Pemerasan Berkedok Janji Bebaskan Perkara

Kinerja Polisi Disorot

Sudah hampir tiga bulan laporan dibuat, namun publik belum melihat langkah nyata dari Polres Metro Tangerang Kota. Sikap lamban ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada pembiaran?

READ  Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum

“Kalau hukum tidak ditegakkan secara adil, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh. Kami tidak butuh janji, kami minta tindakan!” ujar kuasa hukum dengan nada keras.

READ  Laporan Penganiayaan Mandek 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”

Bukan Sekadar Kasus Kendaraan

Kasus Raharjo mencerminkan tarik-menarik antara masyarakat kecil dengan korporasi besar. Ini bukan hanya soal satu unit kendaraan, melainkan soal keadilan hukum di negeri ini.

READ  Tak Tunggu Anggaran Desa, Warga Nganjung-anjung Boyolali Perbaiki Jalan Secara Mandiri

Kuasa hukum menegaskan, perjuangan tidak akan berhenti pada laporan pidana saja. Gugatan perdata dan pengawasan etik akan dilanjutkan hingga ke meja hijau untuk memastikan WOM Finance bertanggung jawab dan kasus ini menjadi yurisprudensi bagi perlindungan konsumen Indonesia.

Red/Time

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Berita Terbaru