Hakim PN Surabaya yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat

- Kontributor

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PortalindonesiaNews.Net
_ Jakarta, 26 Agustus 2024 — Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur diusulkan untuk dipecat oleh Komisi Yudisial (KY). Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Kasus ini bermula ketika Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Dini Sera Afriyanti, melaporkan ketiga hakim tersebut ke KY. Selain itu, keluarga korban juga melaporkan mereka ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI atas putusan yang dianggap tidak adil.

Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita, menyatakan bahwa KY telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang terlibat, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. “Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Joko di Gedung DPR RI, Jakarta.

READ  Bupati Ngesti Nugraha Kukuhkan Samsudin Resmi Pimpin Hamong Projo, Kabupaten Semarang 

KY juga telah mengusulkan agar ketiga hakim tersebut diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim dan memberikan surat rekomendasi pemecatan kepada Mahkamah Agung (MA). “Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR RI, dan para terlapor,” pungkas Joko.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Bawas MA pada Rabu, 31 Juli 2024, setelah terlebih dahulu mendatangi kantor KY di Jakarta pada Senin, 29 Juli 2024.

READ  John L. Situmorang: 'Proses Hukum Erizal Melanggar Prinsip — Tanpa Barang Bukti, Bagaimana Dihukum?

Dalam kasus ini, majelis hakim di PN Surabaya dalam putusannya menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini. Majelis hakim juga menyatakan bahwa Ronald berusaha menolong korban dengan membawa Dini ke rumah sakit, sehingga ia dinyatakan tidak bersalah berdasarkan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

READ  Penetapan Tersangka Khanifudin Tuai Sorotan: Polres Kebumen Dinilai Tebang Pilih, Notaris Diperiksa, Wahyu BPN Menghilang

Keputusan ini memicu kecaman dari masyarakat dan anggota DPR, serta kemarahan keluarga korban, yang merasa bahwa putusan tersebut tidak adil dan tidak mencerminkan keadilan bagi Dini Sera Afriyanti.

Redaksi

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai
Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:54 WIB

Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara

Berita Terbaru