Hakim PN Surabaya yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat

- Kontributor

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PortalindonesiaNews.Net
_ Jakarta, 26 Agustus 2024 — Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur diusulkan untuk dipecat oleh Komisi Yudisial (KY). Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Kasus ini bermula ketika Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Dini Sera Afriyanti, melaporkan ketiga hakim tersebut ke KY. Selain itu, keluarga korban juga melaporkan mereka ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI atas putusan yang dianggap tidak adil.

Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita, menyatakan bahwa KY telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang terlibat, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. “Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Joko di Gedung DPR RI, Jakarta.

READ  Rapat Kerja Wilayah DPW SAHI Kalbar,Serta Pelantikan DPD Se-Kalimantan Barat

KY juga telah mengusulkan agar ketiga hakim tersebut diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim dan memberikan surat rekomendasi pemecatan kepada Mahkamah Agung (MA). “Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR RI, dan para terlapor,” pungkas Joko.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Bawas MA pada Rabu, 31 Juli 2024, setelah terlebih dahulu mendatangi kantor KY di Jakarta pada Senin, 29 Juli 2024.

READ  Pasar Modern Jetis Siap Jadi Ikon Baru Salatiga, Warga Antusias Menanti

Dalam kasus ini, majelis hakim di PN Surabaya dalam putusannya menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini. Majelis hakim juga menyatakan bahwa Ronald berusaha menolong korban dengan membawa Dini ke rumah sakit, sehingga ia dinyatakan tidak bersalah berdasarkan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

READ  Lembaga Anti Narkoba ( LAN ) Kota Semarang Membuat Program Diklat TOT P4GN bersama BNNP Jawa tengah

Keputusan ini memicu kecaman dari masyarakat dan anggota DPR, serta kemarahan keluarga korban, yang merasa bahwa putusan tersebut tidak adil dan tidak mencerminkan keadilan bagi Dini Sera Afriyanti.

Redaksi

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  
WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!
MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  
SKANDAL DINAS PENDIDIKAN! IZIN SEKOLAH TERTAHAN 3 TAHUN TANPA KEPUTUSAN, PLT KADIS DIKETAWAKAN: “SAYA KURANG TAHU!”

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Sabtu, 18 April 2026 - 21:46 WIB

WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Sabtu, 18 April 2026 - 21:11 WIB

MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Sabtu, 18 April 2026 - 14:48 WIB

SKANDAL DINAS PENDIDIKAN! IZIN SEKOLAH TERTAHAN 3 TAHUN TANPA KEPUTUSAN, PLT KADIS DIKETAWAKAN: “SAYA KURANG TAHU!”

Berita Terbaru