Datangi IWOI Jateng, Warga Tunggul Pandean Minta Advokasi Hukum atas Proyek Gardu Induk PLN

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 14 September 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

Semarang | PortalIndonesiaNews.Net – Gelombang penolakan pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, semakin membesar. Pada Sabtu (13/09/2025), sejumlah perwakilan warga mendatangi kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah di Jl. Gedungbatu Timur No. 129, Simongan, Semarang Barat.

Kedatangan warga ini bukan sekadar silaturahmi. Mereka menuntut pendampingan hukum, advokasi, dan pengawalan media dalam perjuangan menolak berdirinya gardu induk yang rencananya dibangun tepat di jantung permukiman padat penduduk.

READ  Presiden RI Lantik Utusan Khusus Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan

Resah dan Tak Didengar

Warga menegaskan bahwa lokasi pembangunan sangat tidak layak. Gardu induk bertegangan tinggi dianggap berpotensi mengancam keselamatan jiwa, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

READ  Gelombang Sindiran untuk DPRD Blora Kian Panas: Mahasiswa Semarang Asal Blora Bersuara — “Stop Kunker, Stop Drama Politik!”

“Kami sudah menyampaikan penolakan melalui surat resmi ke berbagai dinas dan instansi, tapi suara kami tidak pernah digubris. Karena itu, kami datang ke DPW IWOI Jateng agar media bisa ikut mengawal,” ungkap salah seorang perwakilan warga dengan nada tegas.

READ  Momentum Kebangkitan! HUT ke-19 Partai Hanura di SM Tower Jadi Sinyal Kuat Rebut Kursi Legislatif 2029

IWOI Janji Kawal Aspirasi

Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menyambut baik kedatangan warga Tunggul Pandean. Ia menegaskan bahwa IWOI akan berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.

READ  Dihadiri Ribuan Orang, Perayaan Natal PPD HKBP Distrik X Medan Aceh Berlangsung Meriah dan Penuh Sukacita

“Media tidak boleh tutup mata. Suara rakyat harus didengar. Kami akan mengawal, menyuarakan, dan menyebarluaskan informasi ini agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Teguh.

READ  Isi Pesan BBM Vina Sebelum Tewas menambah Kejanggalan, dan semakin Terkuat satu persatu

Sementara itu, Divisi Hukum DPW IWOI Jateng, Akhmad Dalhar, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan menelusuri aspek legalitas proyek tersebut.

READ  Skandal Penahanan Ibu Menyusui: Polres Jakarta Pusat Diduga Langgar Konstitusi, Bayi 9 Bulan Jadi Korban

“Kami akan memeriksa izin lingkungan, tata ruang, dan peraturan perundangan terkait. Jika ada pelanggaran, kami siap menempuh langkah hukum,” ujarnya.

READ  Polemik Antar Perangkat Desa Sogo Berujung pada Pelaporan ke Kejari Blora

Potensi Pelanggaran Hukum

Dari hasil telaah awal, terdapat sejumlah regulasi yang diduga berpotensi dilanggar bila pembangunan tetap dipaksakan:

READ  Kronologi dan motif Seorang LC Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sidoarjo

1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 36: Pemanfaatan ruang wajib sesuai izin RTRW.

Pasal 69: Dilarang membangun di luar rencana tata ruang.

READ  Sungguh Tega! Sudah Kehilangan Motor, Konsumen Malah Difitnah Sendiri oleh Pihak Adira? Nasib Orang Kecil yang Terluka Dua Kali!

Pasal 61c: Masyarakat berhak mengajukan keberatan atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 22: Kegiatan berdampak penting wajib memiliki AMDAL.

Pasal 109: Pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar bagi usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan.

READ  PENDAFTARAN PELATIHAN SATPAM GADA PRATAMA POLDA JAWA TENGAH DIBUKA – PT SURYA ARTHA WIGUNA JAMIN PENYALURAN KERJA  

Warga Minta Proyek Dibatalkan

Berdasarkan aturan tersebut, warga Desa Tunggul Pandean menuntut agar rencana pembangunan Gardu Induk PLN segera dihentikan dan dibatalkan. Mereka juga mendesak pemerintah daerah, PLN, serta instansi terkait untuk mendengar aspirasi rakyat, bukan memaksakan proyek yang menimbulkan keresahan.

READ  Mantan Kades Boyolali Menangis Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp 1 Miliar

“Kami bukan menolak pembangunan, tapi menolak lokasi yang merugikan warga. Jangan jadikan desa kami sebagai kelinci percobaan,” ujar warga lainnya.

Perjuangan Belum Berakhir

Warga berharap kehadiran DPW IWOI dapat memperkuat posisi hukum mereka, membuka ruang komunikasi yang lebih luas, sekaligus memberi tekanan moral kepada pemerintah dan PLN.

READ  Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuding “Putra Mahkota” PT Darmo Permai Sewa 100 Pembunuh Bayaran!

“Ini bukan hanya soal listrik, tapi soal hak hidup layak, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Bila suara rakyat tetap diabaikan, jangan salahkan jika perlawanan warga semakin besar,” tutup Teguh Supriyanto.

Red/Time

Berita Terkait

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Berita Terbaru