Datangi IWOI Jateng, Warga Tunggul Pandean Minta Advokasi Hukum atas Proyek Gardu Induk PLN

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 14 September 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

Semarang | PortalIndonesiaNews.Net – Gelombang penolakan pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, semakin membesar. Pada Sabtu (13/09/2025), sejumlah perwakilan warga mendatangi kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah di Jl. Gedungbatu Timur No. 129, Simongan, Semarang Barat.

Kedatangan warga ini bukan sekadar silaturahmi. Mereka menuntut pendampingan hukum, advokasi, dan pengawalan media dalam perjuangan menolak berdirinya gardu induk yang rencananya dibangun tepat di jantung permukiman padat penduduk.

READ  Tambang Galian C Ilegal di Tuban Merajalela: LIN Jatim Desak Aparat Bertindak, Pelaku Diduga Gunakan BBM Subsidi!

Resah dan Tak Didengar

Warga menegaskan bahwa lokasi pembangunan sangat tidak layak. Gardu induk bertegangan tinggi dianggap berpotensi mengancam keselamatan jiwa, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

READ  Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

“Kami sudah menyampaikan penolakan melalui surat resmi ke berbagai dinas dan instansi, tapi suara kami tidak pernah digubris. Karena itu, kami datang ke DPW IWOI Jateng agar media bisa ikut mengawal,” ungkap salah seorang perwakilan warga dengan nada tegas.

READ  Pembantaian Adityawarman Guncang Dunia Pers, PPWI: Darah Jurnalis Tak Boleh Tumpah Sia-Sia!

IWOI Janji Kawal Aspirasi

Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menyambut baik kedatangan warga Tunggul Pandean. Ia menegaskan bahwa IWOI akan berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.

READ  Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja

“Media tidak boleh tutup mata. Suara rakyat harus didengar. Kami akan mengawal, menyuarakan, dan menyebarluaskan informasi ini agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Teguh.

READ  Semarang Berduka: Pencarian Korban Terakhir Pemancing Tersapu Badai di Tanjung Emas Berakhir  

Sementara itu, Divisi Hukum DPW IWOI Jateng, Akhmad Dalhar, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan menelusuri aspek legalitas proyek tersebut.

READ  Sepatu Dikembalikan, Kerugian Tetap Dihitung? Vonis 10 Bulan di Pengadilan Negeri Semarang Picu Perdebatan Publik

“Kami akan memeriksa izin lingkungan, tata ruang, dan peraturan perundangan terkait. Jika ada pelanggaran, kami siap menempuh langkah hukum,” ujarnya.

READ  Kejari Boyolali Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Gedung Mebel Disperindag dan priksa 10 Saksi

Potensi Pelanggaran Hukum

Dari hasil telaah awal, terdapat sejumlah regulasi yang diduga berpotensi dilanggar bila pembangunan tetap dipaksakan:

READ  Gercep!!! Setelah mendapatakan Mandat sebagai Ketua DPC AWPI Kota Semarang, Yosep Catur Eri mewacanakan Penerbitan Tabloid BSI (Berita Sorotan Indonesia)

1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 36: Pemanfaatan ruang wajib sesuai izin RTRW.

Pasal 69: Dilarang membangun di luar rencana tata ruang.

READ  Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Pasal 61c: Masyarakat berhak mengajukan keberatan atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 22: Kegiatan berdampak penting wajib memiliki AMDAL.

Pasal 109: Pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar bagi usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan.

READ  PLTMH DI DESA KAMBANGAN BATANG BERMANFAAT, TAPI WARGA TANYA TRANSPARANSI BATU KALI

Warga Minta Proyek Dibatalkan

Berdasarkan aturan tersebut, warga Desa Tunggul Pandean menuntut agar rencana pembangunan Gardu Induk PLN segera dihentikan dan dibatalkan. Mereka juga mendesak pemerintah daerah, PLN, serta instansi terkait untuk mendengar aspirasi rakyat, bukan memaksakan proyek yang menimbulkan keresahan.

READ  Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.

“Kami bukan menolak pembangunan, tapi menolak lokasi yang merugikan warga. Jangan jadikan desa kami sebagai kelinci percobaan,” ujar warga lainnya.

Perjuangan Belum Berakhir

Warga berharap kehadiran DPW IWOI dapat memperkuat posisi hukum mereka, membuka ruang komunikasi yang lebih luas, sekaligus memberi tekanan moral kepada pemerintah dan PLN.

READ  Penantian Warga Tunggul Pandean Menemui Jalan Buntu, Bupati Jepara Urung Turun Lapangan

“Ini bukan hanya soal listrik, tapi soal hak hidup layak, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Bila suara rakyat tetap diabaikan, jangan salahkan jika perlawanan warga semakin besar,” tutup Teguh Supriyanto.

Red/Time

Berita Terkait

Agrowisata Jadi Strategi Unggulan Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Optimalisasi Tanah Kalurahan
Kapolda Jateng Pimpin Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 di Tegal, Hampir Seribu Warga Nikmati Layanan Gratis
PKP Jateng-DIY Bentuk Tim Monitoring MBG, Siap Bongkar Dugaan Pungli dan Penyimpangan di Dapur-Dapur Program Negara
GUS FAHIM TURUN LANGSUNG KE KRADENAN, SIAP BIAYAI PENDIDIKAN PUTRI ALMARHUMAH HINGGA GRATIS
Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan
PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier
PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”
HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:04 WIB

Agrowisata Jadi Strategi Unggulan Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Optimalisasi Tanah Kalurahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:08 WIB

Kapolda Jateng Pimpin Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 di Tegal, Hampir Seribu Warga Nikmati Layanan Gratis

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:01 WIB

PKP Jateng-DIY Bentuk Tim Monitoring MBG, Siap Bongkar Dugaan Pungli dan Penyimpangan di Dapur-Dapur Program Negara

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:55 WIB

GUS FAHIM TURUN LANGSUNG KE KRADENAN, SIAP BIAYAI PENDIDIKAN PUTRI ALMARHUMAH HINGGA GRATIS

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 09:36 WIB

PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:55 WIB

Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo

Berita Terbaru