Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SRAGEN | PortalondonesiaNews.Net – Dugaan Berupaya Merekayasa penyalah gunaan Jabatan Sebagai Kades Suherman, Kasus yang sudah di tangani Polda Dilimpahkan Ke Polres Sragen, sejak Laporan 2023 Sampai 2025 Beberapa Sistem APH dan Aparatur Serta Inspekturat Kabupaten Sragen dilakukan, Audit Tepatnya 12 Desember 2024 Terjun Lolasi Kantor Desa Geneng, Benar Adanya Terjadi Pungutan.4/12/2025.

Kepala Desa Geneng Kecamatan Miri Kabutpaten Sragen ( 2018 ) yang memungut biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp 750 ribu hingga Rp 800 ribu per bidang menghadapi risiko hukum yang serius, termasuk sanksi pidana penjara, karena jumlah tersebut jauh melebihi batas biaya yang ditetapkan pemerintah.

Dampak dan Risiko Hukum

Pungutan biaya PTSL yang melebihi ketentuan resmi dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli), yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

READ  Presiden Jokowi Resmikan Hotel Nusantara Swissotel dan GB Nusantara Mall Duty Free di IKN

Penyimpangan dari Aturan Resmi: Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT), biaya maksimal yang boleh dibebankan kepada peserta PTSL di wilayah Jawa dan Bali adalah Rp 150.000 per bidang. Biaya ini mencakup komponen seperti pengadaan patok batas, materai, dan biaya operasional. Pungutan Rp 750 ribu hingga Rp 800 ribu adalah lima kali lipat atau lebih dari batas yang diizinkan.

READ  Ketua DPD GERAM Jateng Desak Hukuman Mati bagi Gembong Narkoba: Hukum Harus Tegak Tanpa Tebang Pilih

Sanksi Pidana: Kepala Desa atau panitia yang terbukti melakukan pungli dapat dijerat dengan sanksi pidana. Ancaman hukumannya bisa mencapai puluhan tahun penjara (misalnya, hingga 20 tahun penjara). Pengembalian uang hasil pungli kepada warga tidak menghapuskan potensi jerat pidana tersebut.

Sanksi Administratif: Selain sanksi pidana, Kepala Desa juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan/tertulis hingga pemberhentian dari jabatannya.

READ  Istri Diduga Dianiaya, Suami Warga Gedangdowo Soroti Penanganan Polisi

Dilaporkan ke Pihak Berwajib: Warga yang merasa dirugikan dapat melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan atau Kepolisian, yang kemudian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hilangnya Kepercayaan Masyarakat: Tindakan ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dan integritas Kepala Desa serta perangkat desa terkait.

READ  Pengarahan Presiden Jokowi kepada Pejabat TNI dan Polri di Istana Negara IKN

Singkatnya, memungut biaya di luar ketetapan resmi untuk program PTSL adalah pelanggaran hukum berat dengan konsekuensi pidana yang jelas.

Editor : john

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terbaru