Warga Desa Tunggul Pandean Jepara Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN: Diduga Langgar Aturan dan Ancam Keselamatan

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 12 September 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu Aksi penolakan warga

Salah satu Aksi penolakan warga

Jepara |PortalindonesiaNews.Net – Rencana pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menuai penolakan keras dari warga setempat. Mereka menilai proyek tersebut sarat kejanggalan, tidak transparan, dan berpotensi membahayakan kesehatan karena lokasinya berada tepat di tengah permukiman padat penduduk.

Izin Diduga Sepihak Kepala Desa

Kepala Desa Tunggul Pandean, Ambar Zulaikha, dituding menyalahgunakan kewenangannya karena diduga memberikan izin pembangunan tanpa musyawarah desa. Padahal, lahan yang digunakan adalah tanah bengkok desa, yang menurut UU Desa No. 6 Tahun 2014 serta Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, wajib dimanfaatkan berdasarkan keputusan musyawarah desa, bukan keputusan sepihak.

READ  Investasi di Kabupaten Semarang Menjajikan, ini buktinya

“Pendirian Gardu Induk PLN ini tanpa sosialisasi. Lokasinya sangat dekat dengan rumah penduduk dan bahkan bersebelahan dengan tanah saya,” tegas Suliyono, warga RT 06 RW 02, Jumat (10/5).

READ  Rp36,7 Miliar untuk Rumah Sakit Tak Layak Pakai: Retak di Beton, Retak dalam Tanggung Jawab Negara

Dinilai Bertentangan dengan UU Ketenagalistrikan

Penolakan warga semakin kuat karena pembangunan gardu induk di tengah pemukiman dianggap melanggar UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

READ  Dugaan Pungli PTSL di Kendal, Warga Dipalak hingga Rp1 Juta

Pasal 9 dan 10 mewajibkan penyediaan tenaga listrik memperhatikan keselamatan umum, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 29 menegaskan bahwa setiap instalasi listrik harus memenuhi standar keselamatan.

READ  Arogansi Kekuasaan? Bupati Pemalang Dituding Langgar Aturan, Batalkan SK Dirut PDAM Secara Sepihak – Gugatan Meledak di PTUN!

Selain itu, Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 secara tegas mengatur jarak aman gardu induk dari rumah penduduk. Warga menilai pembangunan di Tunggul Pandean jelas melanggar aturan tersebut.

Aspirasi Warga Tak Digubris

Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan protes, baik melalui forum maupun surat resmi ke berbagai instansi, termasuk PLN, Bupati Jepara, DPRD Jepara, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut ataupun jawaban jelas.

READ  Direktur PT. PORTAL INDONESIA NEWS GRUP KENCAM Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Pengamanan Demo Pengawalan Undang-Undang Pilkada

“Desa kami sudah cukup dengan pasokan listrik. Kalau memang PLN ingin membangun gardu induk, lebih baik ditempatkan di desa lain yang masih membutuhkan dan warganya mengizinkan,” ujar Suliyono.

READ  Dugaan Penyimpangan Rokok Cukai Resmi: Fakta dan Perbedaan Cukai Rokok Filter vs Kretek

Puncak kekecewaan terjadi ketika warga mendatangi balai desa untuk meminta penjelasan langsung, namun tidak ada kesepakatan yang tercapai.

READ  Primecare Clinic: Klinik Kesehatan Keluarga Tepercaya Mengadakan Makan Siang Apresiasi untuk Para Dokter

Tuntutan Keadilan

Warga menegaskan bahwa mereka tidak anti pembangunan, tetapi menolak proyek yang dilakukan secara sepihak dan berpotensi mengancam keselamatan.

Laporan : Siswanto

“Warga berharap pemerintah menindaklanjuti keluhan ini, mengusut secara tuntas, dan memastikan aturan hukum ditegakkan demi rasa keadilan,” tegas Jamaludin Malik, warga Tunggul Pandean.

Berita Terkait

APH dan Pengawas Pertamina Diminta Periksa SPBU 14.204.129 Belawan, Diduga Jadi Sarang Mafia Solar ‘AN’
Viral! Pemuda Tonjong Ditolak Kerja, PT di Brebes Dinilai Diskriminatif Hanya Terima Perempuan
Skandal Minyak Ilegal di Blora: Warga Desa Gandu Sengsara, Kades Diduga Pemilik Sumur Malah Kebal Hukum
Dugaan Korupsi Rp100 Miliar Smart Board dan Meubilair, Permak Sumut ‘Geruduk’ Kejati dan Kantor Gubernur
Edarkan Obat Terlarang, Buruh di Cilacap Diringkus Polisi
Bukan Prestasi, Kapolres Blora Ramai Dibicarakan Karena Fitnah Wartawan
Wawan Pramono Pimpin Tani Merdeka Jateng: Petakan Potensi Pertanian, Garap Lahan Tidur, dan Rangkul Petani Milenial
Danramil 15/Bergas Pimpin Patroli Keamanan Gabungan di Kota Salatiga

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 11:34 WIB

APH dan Pengawas Pertamina Diminta Periksa SPBU 14.204.129 Belawan, Diduga Jadi Sarang Mafia Solar ‘AN’

Rabu, 17 September 2025 - 00:40 WIB

Viral! Pemuda Tonjong Ditolak Kerja, PT di Brebes Dinilai Diskriminatif Hanya Terima Perempuan

Rabu, 17 September 2025 - 00:11 WIB

Skandal Minyak Ilegal di Blora: Warga Desa Gandu Sengsara, Kades Diduga Pemilik Sumur Malah Kebal Hukum

Selasa, 16 September 2025 - 23:57 WIB

Dugaan Korupsi Rp100 Miliar Smart Board dan Meubilair, Permak Sumut ‘Geruduk’ Kejati dan Kantor Gubernur

Selasa, 16 September 2025 - 19:59 WIB

Edarkan Obat Terlarang, Buruh di Cilacap Diringkus Polisi

Selasa, 16 September 2025 - 10:05 WIB

Wawan Pramono Pimpin Tani Merdeka Jateng: Petakan Potensi Pertanian, Garap Lahan Tidur, dan Rangkul Petani Milenial

Senin, 15 September 2025 - 17:16 WIB

Danramil 15/Bergas Pimpin Patroli Keamanan Gabungan di Kota Salatiga

Senin, 15 September 2025 - 15:38 WIB

Dugaan Pungli PTSL di Kendal, Warga Dipalak hingga Rp1 Juta

Berita Terbaru

Foto : ilustrasi pemuda Ditangkap polisi

Daerah

Edarkan Obat Terlarang, Buruh di Cilacap Diringkus Polisi

Selasa, 16 Sep 2025 - 19:59 WIB