Sidang Gugatan Praperadilan Tanah Pasar Teloyo di Skors: Polres Klaten Dinilai Gagal Tunjukkan Kesiapan

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ketika sidang akan dimolai

Foto ketika sidang akan dimolai

KLATEN | PortalindonesiaNews.Net  – Sidang perdana gugatan praperadilan sengketa lahan Pasar Teloyo dengan nilai Rp50 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (20/8/2025), berjalan ricuh dan penuh tanda tanya. Pasalnya, Polres Klaten sebagai pihak termohon dinilai tidak siap menghadapi persidangan, hingga majelis hakim terpaksa menskors jalannya sidang.

Perkara dengan nomor registrasi 2/Pid.Pra/2025/PN Kln ini diajukan oleh Sri Mulasih melalui kuasa hukumnya, Asy’adi Rouf dan Juned Wijayatmo, SH., MH., dengan hakim tunggal dipimpin Muhammad Amrullah. Termohon dalam perkara ini bukan hanya Kapolres Klaten, tetapi juga Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri.

 

 

Akar Persoalan: Lahan Rp50 Miliar

Sengketa lahan Pasar Teloyo bukan perkara baru. Gugatan perdata dengan nomor 53/Pdt.G/2025/PN Kln hingga kini juga masih bergulir di PN Klaten. Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa tanah tersebut masih tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Slamet Siswosuharjo, dan hingga kini ahli waris masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

READ  HUT ke-22 PPAD Bali: Ziarah, Napak Tilas hingga Kacamata Gratis, Bukti Nyata Pengabdian Tak Pernah Pensiun

“Dulu pernah didalilkan bahwa tanah sudah diganti Pemdes, tapi mana buktinya? Tukar guling itu seharusnya ada dokumen resmi, bukan sekadar janji,” tegas Asy’adi.

READ  KERJA SAMA URUK PADAS DI KIK BERUJUNG LAPORAN HUKUM: LBH KIP DAMPINGI DEVINA LAPORKAN DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Juned menambahkan, kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Polres Klaten delapan tahun silam, namun justru dihentikan lewat SP3. “Alasan tidak ada bukti baru itu yang kami gugat. Padahal ini jelas-jelas penyerobotan tanah,” ujarnya lantang.

READ  Kapolres Semarang Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Kunci Alami Rotasi

Polres Klaten Terpojok

Agenda sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB terpaksa molor hingga sore hari. Hakim memutuskan menunda lantaran kuasa hukum Kapolres Klaten tidak hadir. Padahal, jadwal sidang sudah diumumkan dua pekan sebelumnya.

READ  Pemasangan Plang dan Penertiban Aset Milik PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS

“Ini bentuk pembiaran. Bayangkan, delapan tahun kasus ini mangkrak. Kalau anak, sudah lahir sampai kelas 4 SD,” sindir Juned, membuat suasana ruang sidang sempat riuh.

READ  Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Ia juga menyoal sikap Polres yang terkesan lepas tangan dengan menyebut perkara ditangani Polda. “Kapolres, Kapolda, dan Mabes Polri itu berbeda. Tidak bisa seenaknya menyerahkan tanggung jawab. Legal standing harus jelas sesuai hukum acara,” tegasnya.

READ  Heboh! Lagi-lagi RSI Banjarnegara Memulangkan Pasien Hipertensi, DM Dan Suspec Yang Seharusnya Di Rawat Inap 

Sorotan Publik: Profesionalisme Polres Dipertanyakan

Ketidaksiapan aparat kepolisian dalam persidangan ini menimbulkan kritik keras. Sejumlah pengamat hukum menilai, sikap tersebut mencoreng citra kepolisian di mata publik.

“Kepolisian seharusnya tampil siap di pengadilan. Bukan malah seolah menghindar. Ini perkara besar yang menyangkut aset publik sekaligus hak ahli waris,” ujar seorang praktisi hukum di Klaten.

READ  Skandal Tanah Teloyo Klaten Meledak: Kapolres Hingga Kapolri Diseret ke Praperadilan!

Bagi ahli waris, sidang ini menjadi penentu apakah mereka akan mendapatkan kembali hak atas tanah Pasar Teloyo. Namun bagi masyarakat luas, perkara ini kini menjelma menjadi ujian besar bagi Polres Klaten dan institusi kepolisian secara keseluruhan dalam menunjukkan akuntabilitas, integritas, dan profesionalisme.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

Enam Kasus Kriminal Terungkap! Polres Tabanan Buktikan Ketegasan Lawan Kejahatan, Teknologi dan Warga Jadi Senjata Ampuh Polisi Berantas Kriminalitas di Bali
Laporan Penganiayaan Mandek 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”
Semarang Berduka: Pencarian Korban Terakhir Pemancing Tersapu Badai di Tanjung Emas Berakhir  
Salatiga Gemilang! Rutan Salatiga Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Aksi Sosial yang Menginspirasi  
BAZNAS Cilacap Salurkan Bantuan Usaha untuk 362 Mustahik di Momen HUT ke-80 RI  
Sengketa Tanah Pasar Teloyo Memanas: Ahli Waris Klaim Masih Bayar PBB, Janji Tukar Guling Tak Pernah Terbukti
Cinta Lintas Negara: Gadis Salatiga Dipersunting Warga Negara Turki, Jadi Sorotan Publik
Skandal Tanah Teloyo Klaten Meledak: Kapolres Hingga Kapolri Diseret ke Praperadilan!

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Enam Kasus Kriminal Terungkap! Polres Tabanan Buktikan Ketegasan Lawan Kejahatan, Teknologi dan Warga Jadi Senjata Ampuh Polisi Berantas Kriminalitas di Bali

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:13 WIB

Laporan Penganiayaan Mandek 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:27 WIB

Semarang Berduka: Pencarian Korban Terakhir Pemancing Tersapu Badai di Tanjung Emas Berakhir  

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:22 WIB

Salatiga Gemilang! Rutan Salatiga Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Aksi Sosial yang Menginspirasi  

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:16 WIB

BAZNAS Cilacap Salurkan Bantuan Usaha untuk 362 Mustahik di Momen HUT ke-80 RI  

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:57 WIB

Cinta Lintas Negara: Gadis Salatiga Dipersunting Warga Negara Turki, Jadi Sorotan Publik

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Skandal Tanah Teloyo Klaten Meledak: Kapolres Hingga Kapolri Diseret ke Praperadilan!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:39 WIB

Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuding “Putra Mahkota” PT Darmo Permai Sewa 100 Pembunuh Bayaran!

Berita Terbaru