Sidang Praperadilan Adi Rikardi Ditunda, Polisi Bungkam, Rakyat Tak Lagi Diam

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kuasa hukum ketika diwawancarai oleh awak media

Foto kuasa hukum ketika diwawancarai oleh awak media

MAGELANG | PortalIndonesiaNews.Net — Sidang praperadilan antara Adi Rikardi melawan Polresta Magelang kembali digelar hari ini, Jumat, 1 Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Mungkid. Agenda sidang yang dijadwalkan pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak justru berakhir dengan penundaan putusan hingga Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.

Keputusan ini membuat tensi meningkat di dalam dan luar ruang sidang, terutama di kalangan ratusan sopir truk yang kembali hadir menunjukkan solidaritasnya kepada Adi — seorang admin depo pasir yang mereka yakini telah menjadi korban kriminalisasi hukum.

Polresta Magelang Pilih Bungkam, Wartawan Kecewa

Salah satu momen paling mencolok dalam persidangan hari ini adalah sikap tertutup pihak tergugat, Polresta Magelang. Ketika dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan usai sidang, tim hukum dari pihak termohon memilih menghindar dan menolak bicara. Tindakan bungkam ini hanya menambah kecurigaan publik atas transparansi proses hukum yang tengah disorot tajam.

READ  Pasien Loncat dari Lantai 4 RSUD Salatiga, Menggemparkan Ruang Perawatan – Selamat Secara Ajaib

“Kalau tidak ada yang ditutupi, kenapa harus menghindar?” ungkap seorang supir yang ikut hadir dalam mengawal sidang tersebut yang kecewa karena tak mendapat keterangan resmi.

READ  Pemusnahan Barang Bukti di Ambarawa: Sabu Diblander, Ganja Dibakar, AKBP Ratna Tekankan Pencegahan Dini

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Permintaan Damai Rp250 Juta

Sementara itu, kuasa hukum Adi Rikardi, Radetya Andreti H.N., S.H., justru tampil lugas. Ia kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum, tidak berdasar prosedur, dan sarat kepentingan.

READ  Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

“Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, alat bukti tidak cukup, dan proses penyidikan dilakukan secara tidak sah. Ini bukan hanya kelalaian, ini sudah masuk ranah kesewenang-wenangan,” tegas Radetya.

Yang mengejutkan, Radetya mengungkap bahwa pihak penyidik Polresta Magelang sempat meminta uang “damai” hingga Rp250 juta kepada kliennya.

“Kami anggap ini tak masuk akal. Permintaan semacam ini harus dibuka ke publik. Penegakan hukum bukan tempat tawar-menawar,” ucapnya tajam di hadapan awak media.

Sopir Truk: “Kalau Polisi Takut Bicara, Kami yang Akan Bersuara”

Di luar ruang sidang, suasana memanas namun tetap kondusif. Puluhan sopir truk kembali berkumpul, membawa serta poster-poster dengan tulisan menohok: “Stop Kriminalisasi Pekerja Kecil!” dan “Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!”

“Kalau Adi yang cuma pegawai bisa ditetapkan tersangka, kenapa pemilik depo dibiarkan? Ini jelas tidak adil,” seru seorang sopir yang enggan disebutkan namanya.

READ  Klarifikasi Prematur Kanit Polres Rembang Dinilai Menyesatkan, Terancam Dilaporkan ke Propam

Mereka juga memastikan bahwa aksi solidaritas belum selesai. “Hari Selasa kami akan datang dengan massa yang lebih besar. Ini bukan hanya soal Adi, ini soal harga diri pekerja kecil,” ujar salah satu koordinator aksi.

READ  Satpol PP Blora Bungkam Soal Miras & Karaoke Ilegal — Publik Curiga Ada “Atensi Khusus” di Balik Diamnya Aparat!

Penundaan Putusan: Harapan Masih Terjaga, Tekanan Meningkat

Kini, semua pihak menanti dengan penuh harap dan tegang: apakah hakim tunggal akan berdiri di sisi keadilan atau justru membiarkan praktik yang dianggap menyimpang ini berlanjut?

READ  Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri

“Putusan Selasa nanti bisa jadi momentum sejarah. Kalau gugatan kami dikabulkan, status tersangka Adi otomatis gugur. Tapi kalau ditolak, bukan berarti perjuangan kami selesai,” ujar Radetya.

READ  Primecare Clinic: Klinik Kesehatan Keluarga Tepercaya Mengadakan Makan Siang Apresiasi untuk Para Dokter

Penundaan ini justru memperpanjang waktu bagi publik untuk mengkritisi sistem penegakan hukum, khususnya di daerah-daerah yang kerap menjadi ladang subur praktik hukum yang timpang.

“Kami bukan penonton. Kami rakyat. Dan kami akan bersuara,” tutup seorang sopir sambil mengepalkan tangan di depan pagar PN Mungkid

Laporan : isk

Berita Terkait

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026
RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN
HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan
Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir
DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:50 WIB

Kapolrestabes Semarang Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh Jelang May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 12:03 WIB

RUTAN SALATIGA GELAR PERINGATAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62 DENGAN PENUH KEKHIDMATAN DAN KEBERSAMAAN

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Berita Terbaru