Diduga Kepala Desa Tanambuah Tilap Dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Terhadap Sepuluh Warganya,

- Kontributor

Minggu, 18 Desember 2022 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Tanambuah Kec Sampaga Mamuju, BLT Sudah 2 Bulan Tidak Memberikan Kepada Hak Penerima BLT 
Mamuju 13 Desember 2022.
Baru baru ini viral terkait kasus prihal penerima bantuan langsung tunai (BLT) terjadi di desa tanambuah kecamatan sampaga, Kabupaten mamuju, provinsi Sulawesi barat (sulbar), kasus tersebut hangat setelah mencuat video beritanya di beberapa media sosial.
Dalam Video tersebut Yang berdurasi 2,50 detik nampak seorang ibu rumatangga mendatangi kantor desa tanambuah guna meminta haknya sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Kedatangan sang ibu rumatangga tersebut guna meminta hak sebagai penerima BLT sontak menimbulkan sedikit kegaduhan, wanita yang dukerahui Istri dari maryo 33 tahun alamat kampung baru desa tanambuah kec.sampaga ini ngotot meminta haknya selaku penerima BLT, 
Sementara diketahui pihak kepala desa tidak memberikan Hak bantuannya kepada Maryo selama 2 bulan sepekan, 
Kepala desa tanambuah,”Muh Nasrulllah bukannya memberikan penjelasan yang baik, kades tanambuah itu justru marah dan meninggalkan istri maryo dan mengatakan bicara saja sama babinsa,”tuturnya 

Dalam durasi Video, bukannya mencari solusi malah marah dan tidak menampakkan prilaku sebagai pengayon masyarakat.
Dalam Video tersebut, ibu rumah tangga yang diketahui adalah istri maryo ini tercatat sebagai penerima bantuan langsung tunai BLT kecewa atas pelayanan kepala desa,  
Pasalnya, “maryo sudah dua kali datang ke kantor desa tetapi tidak diberikan haknya untuk menerima dana tunai 900 ribu rupiah.sementara kades tanambuah sampau saat ini belum dapat dihubungi hingga berita ini dinaikkan. (*/)
Jurnalis By TIM/RED
PT. Portal Indonesia News Grup
READ  Insan Pers Jurnalis Nasional Berduka, Pembunuhan Jurnalis Di Pangkal Pinang, Ketum GAWARIS Angkat Bicara

Berita Terkait

MENGERIKAN! PENGHALANGAN LIPUTAN DI NGAWI DILAPORKAN KE DEWAN PERS, DIRUT MNN: INI BUKAN SEPELE, INI UPAYA MEMBUNGKAM KEBENARAN!
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 
Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”
Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:31 WIB

MENGERIKAN! PENGHALANGAN LIPUTAN DI NGAWI DILAPORKAN KE DEWAN PERS, DIRUT MNN: INI BUKAN SEPELE, INI UPAYA MEMBUNGKAM KEBENARAN!

Senin, 30 Maret 2026 - 21:12 WIB

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Rabu, 19 November 2025 - 09:41 WIB

Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Minggu, 21 September 2025 - 10:46 WIB

Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Berita Terbaru