MENGERIKAN! PENGHALANGAN LIPUTAN DI NGAWI DILAPORKAN KE DEWAN PERS, DIRUT MNN: INI BUKAN SEPELE, INI UPAYA MEMBUNGKAM KEBENARAN!

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 17 April 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi AI

Foto ilustrasi AI

SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net– Manajemen PT MNN Media Indonesia (Induk Harian7.com) mengambil langkah ekstrem dan tegas. Dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang menimpa kontributor mereka di Ngawi, Budi Santoso, kini resmi dilaporkan ke Dewan Pers.

Direktur Utama PT MNN Media Indonesia, Muhamad Nuraeni, menilai tindakan yang terjadi di Ngawi bukan sekadar gangguan biasa, melainkan preseden buruk yang sangat berbahaya dan bentuk nyata upaya menutup mata publik serta melanggar Undang-Undang Pers.

“MEREKA BERANI MELANGGAR UU, INI NAMA NYA PEMBAWKAMAN!”

Dalam pernyataan resminya yang penuh penekanan, Nuraeni menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi negara. Siapapun yang berani menghambat wartawan dalam tugasnya, sama saja melawan hukum dan mencederai hak masyarakat untuk tahu.

“Ini bukan masalah sepele! Ketika jurnalis dihalangi, dipersulit, bahkan dicegat saat menjalankan tugas, itu artinya ada upaya sengaja untuk menyembunyikan sesuatu! Yang dirugikan bukan hanya media, tapi seluruh rakyat yang haknya dilanggar untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegas Nuraeni dengan nada tinggi.

READ  Skandal RSUD Kalisari Batang: Pasien Divonis HIV, Ternyata Selang Tertinggal di Tubuh

Ia menyoroti, tindakan tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di mana secara eksplisit diatur bahwa tidak ada pihak yang boleh menghalangi kerja wartawan yang sedang menjalankan tugas profesionalnya.

“Mereka pikir bisa seenaknya menutup informasi? Salah besar! Hukum sudah jelas, kami tidak akan biarkan profesi ini diinjak-injak dan dikerdilkan oleh oknum yang takut akan transparansi,” serunya.

READ  Ketua Koni Nagan Raya Mengalungkan Medali Emas Kepada Atlet Silat IPSI Diajang PORA XIV Pidie

RESMI LAPOR KE DEWAN PERS, JALUR HUKUM JUGA DIBAWA!

Menanggapi kelakuan pihak yang menghalangi liputan tersebut, Manajemen tidak tinggal diam. Surat laporan resmi telah diserahkan melalui kontributor setempat agar Dewan Pers turun tangan menindak tegas pelanggaran kode etik dan hukum ini.

“Kami sudah layangkan laporan resmi ke Dewan Pers. Kami minta peristiwa ini diperiksa tuntas. Siapa yang berani menghalangi, siapa yang berani melanggar hak asasi pers, harus diberi pelajaran agar tidak menjadi contoh buruk bagi daerah lain,” jelasnya.

READ  Persekutuan Wanita Gereja Toraja (PWGT) Jemaat Masale Berbagi sembako Jelang Natal

Tidak hanya jalur etika, Nuraeni juga menegaskan bahwa pintu jalur hukum pidana maupun perdata tetap terbuka lebar.

“Jangan salahkan kami jika nanti kami bawa ini ke ranah hukum yang lebih keras. Kalau mereka merasa benar, kenapa takut diliput? Justru tindakan menghalangi itu menjadi bukti terkuat bahwa ada yang disembunyikan dari publik!” tegasnya.

READ  Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers

“MEDIA BUKAN MUSUH, TAPI MEREKA YANG MEMBUAT DIRI SENDIRI LAWAN NEGARA!”

Nuraeni juga menyoroti pola pikir keliru pihak pelaku. Menurutnya, media adalah mitra kontrol sosial untuk membangun kebaikan, bukan musuh yang harus ditakuti atau dihalangi.

“Kalau ada yang perlu diklarifikasi, caranya adalah komunikasi dan data, bukan dengan cara-cara premanisme menghalangi liputan! Tindakan mereka ini justru mencoreng nama baik institusi atau pihak yang mereka wakili. Itu tindakan bodoh yang merugikan diri sendiri,” paparnya.

READ  *Pererat Tali Silaturahmi, Danrem 064/MY Kunker ke Lanal Banten*

Ia mengingatkan, di era keterbukaan ini, upaya menutup informasi hanyalah perbuatan sia-sia yang justru akan memperbesar masalah.

PENEGASAN AKHIR: KEBEBASAN PERS TIDAK BOLEH DIPERMAINKAN!

Di akhir keterangannya, Muhamad Nuraeni memberikan peringatan keras bagi siapapun yang berniat mengulangi tindakan serupa.

READ  Sekda : " Untuk Lokasi Tes P3K Bukan Hanya Di Buton Utara tapi Juga di luar Buton Utara Seperti Kabupaten Lain

“Kami tegaskan sekali lagi: Kebebasan Pers harus dijaga mati-matian. Karena di situlah hak publik untuk tahu dipertaruhkan. Jangan coba-coba main api dengan menghalangi tugas jurnalistik, karena hukum dan Dewan Pers akan bekerja menegakkan keadilan!” pungkasnya.

Kini mata publik dan dunia pers menanti, bagaimana Dewan Pers akan menindak kasus penghalangan liputan di Ngawi ini. Apakah pelaku akan ditindak tegas atau dibiarkan?

Red

###

Berita Terkait

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 
Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”
Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman
Warga Olahraga Salatiga Gelar Aksi Damai, Tolak Permenpora 14/2024

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:31 WIB

MENGERIKAN! PENGHALANGAN LIPUTAN DI NGAWI DILAPORKAN KE DEWAN PERS, DIRUT MNN: INI BUKAN SEPELE, INI UPAYA MEMBUNGKAM KEBENARAN!

Senin, 30 Maret 2026 - 21:12 WIB

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Rabu, 19 November 2025 - 09:41 WIB

Hakim Tegur Keras Diah: “Pinjam Rp60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat?” 

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:17 WIB

Kapolres Grobogan Dinilai Lamban Menjawab Surat Kuasa Hukum: “Yang Diminta Itu Hak Tersangka, Mau Jadi Apa Negara Ini?”

Minggu, 21 September 2025 - 10:46 WIB

Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Berita Terbaru