Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 21 September 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kiri John L Situmorang SH.MH. bersama Suwarno (41), seorang wartawan asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang di Kriminalisasi oleh APH

Foto : kiri John L Situmorang SH.MH. bersama Suwarno (41), seorang wartawan asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang di Kriminalisasi oleh APH

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Aroma busuk dugaan rekayasa hukum kembali mencuat. Kali ini menimpa Suwarno (41), seorang wartawan asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Grobogan. Suwarno divonis 4 bulan penjara dari perkara yang disebutnya penuh kejanggalan, bahkan tanpa pernah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kasus ini berawal pada Senin, 13 Maret 2023, ketika Suwarno dijaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Grobogan dengan tuduhan pemerasan terhadap seorang pengusaha properti. Namun, fakta di persidangan justru memperlihatkan adanya kejanggalan besar.

“Dakwaan pertama hasil OTT itu tidak terbukti. Anehnya, saya malah divonis berdasarkan dakwaan kedua yang perkaranya lama, dan yang lebih parah saya bahkan tidak pernah diperiksa sama sekali sebagai terlapor,” ungkap Suwarno, Sabtu (20/09/2025) di Semarang, usai berkonsultasi dengan praktisi hukum John L. Situmorang, S.H., M.H.

READ  Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”

Dakwaan kedua yang menyeret nama Suwarno disebut berkaitan dengan kasus di Desa Klambu. Padahal, menurutnya, peristiwa tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk Dinas Sosial dan Unit Tipikor Polres Grobogan. “Kok bisa tiba-tiba peristiwa itu dimunculkan lagi di pengadilan tanpa ada BAP? Jelas ini sangat janggal dan mengarah pada rekayasa,” tegasnya.

READ  Polres Semarang gelar Rakor Linsek Demi Wujudkan Pemilu Amam

Atas kejanggalan itu, John L. Situmorang memastikan akan segera menempuh langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Ia menilai peluang Suwarno sangat besar karena novum (bukti baru) sudah dikantongi.

READ  Perdana di Gunungpati! Ngobras ‘Semakin Akrab’ Jadi Wadah Kwarcab Kota Semarang Serap Aspirasi Andalan Ranting

“Ini jelas bentuk kriminalisasi. Aparat seharusnya menegakkan hukum, bukan malah mencederainya. PK adalah hak hukum yang dijamin negara, dan kita akan perjuangkan sampai nama baik Suwarno dipulihkan,” tegas Bang John, yang sebelumnya juga berhasil membongkar kasus kriminalisasi tiga wartawan di Polres Blora.

READ  Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Bang John pun mengecam keras praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum yang diduga bertindak hanya demi kepentingan kelompok tertentu. “Kalau aparat bisa seenaknya menjebak dan menghukum orang tanpa prosedur hukum yang sah, maka ini ancaman nyata bagi kebebasan pers dan keadilan,” tandasnya.

Kasus Suwarno kini mulai disuarakan ke publik. Dugaan kriminalisasi oleh Polres Grobogan bukan hanya mencoreng wajah penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan betapa rentannya wartawan dan masyarakat kecil dijadikan tumbal permainan oknum aparat.

Laporan : iskandar

 

Berita Terkait

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda
Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:56 WIB

DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Berita Terbaru