Aroma Rekayasa Hukum: Wartawan Grobogan Divonis 4 Bulan dari Perkara Siluman

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 21 September 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kiri John L Situmorang SH.MH. bersama Suwarno (41), seorang wartawan asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang di Kriminalisasi oleh APH

Foto : kiri John L Situmorang SH.MH. bersama Suwarno (41), seorang wartawan asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang di Kriminalisasi oleh APH

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Aroma busuk dugaan rekayasa hukum kembali mencuat. Kali ini menimpa Suwarno (41), seorang wartawan asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Grobogan. Suwarno divonis 4 bulan penjara dari perkara yang disebutnya penuh kejanggalan, bahkan tanpa pernah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kasus ini berawal pada Senin, 13 Maret 2023, ketika Suwarno dijaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Grobogan dengan tuduhan pemerasan terhadap seorang pengusaha properti. Namun, fakta di persidangan justru memperlihatkan adanya kejanggalan besar.

“Dakwaan pertama hasil OTT itu tidak terbukti. Anehnya, saya malah divonis berdasarkan dakwaan kedua yang perkaranya lama, dan yang lebih parah saya bahkan tidak pernah diperiksa sama sekali sebagai terlapor,” ungkap Suwarno, Sabtu (20/09/2025) di Semarang, usai berkonsultasi dengan praktisi hukum John L. Situmorang, S.H., M.H.

READ  Sungguh Tega! Sudah Kehilangan Motor, Konsumen Malah Difitnah Sendiri oleh Pihak Adira? Nasib Orang Kecil yang Terluka Dua Kali!

Dakwaan kedua yang menyeret nama Suwarno disebut berkaitan dengan kasus di Desa Klambu. Padahal, menurutnya, peristiwa tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk Dinas Sosial dan Unit Tipikor Polres Grobogan. “Kok bisa tiba-tiba peristiwa itu dimunculkan lagi di pengadilan tanpa ada BAP? Jelas ini sangat janggal dan mengarah pada rekayasa,” tegasnya.

READ  Dugaan Pungli PTSL di Kendal, Warga Dipalak hingga Rp1 Juta

Atas kejanggalan itu, John L. Situmorang memastikan akan segera menempuh langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Ia menilai peluang Suwarno sangat besar karena novum (bukti baru) sudah dikantongi.

READ  Diduga fungsi rem tidak berfungsi, truk tangki alami kecelakaan di Jambu.

“Ini jelas bentuk kriminalisasi. Aparat seharusnya menegakkan hukum, bukan malah mencederainya. PK adalah hak hukum yang dijamin negara, dan kita akan perjuangkan sampai nama baik Suwarno dipulihkan,” tegas Bang John, yang sebelumnya juga berhasil membongkar kasus kriminalisasi tiga wartawan di Polres Blora.

READ  Pengamanan Lingkungan Masyarakat Papua Batasi Ruang Gerak OPM

Bang John pun mengecam keras praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum yang diduga bertindak hanya demi kepentingan kelompok tertentu. “Kalau aparat bisa seenaknya menjebak dan menghukum orang tanpa prosedur hukum yang sah, maka ini ancaman nyata bagi kebebasan pers dan keadilan,” tandasnya.

Kasus Suwarno kini mulai disuarakan ke publik. Dugaan kriminalisasi oleh Polres Grobogan bukan hanya mencoreng wajah penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan betapa rentannya wartawan dan masyarakat kecil dijadikan tumbal permainan oknum aparat.

Laporan : iskandar

 

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru