Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1, Aceh Singkil Minta Tinjau Kembali Keputusan PN Atas Kasus Muliati!!!

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasus Muliati yang menggambarkan Hkum Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas

Foto: Kasus Muliati yang menggambarkan Hkum Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas

 

Aceh Singkil | PortalindonesiaNews.NetProf. Sutan Nasomal Menilai bahwa dalam kasus Muliati perlu peninjauan kembali secara mendalam.

“Barangkali sebaiknya kasus putusan PN Aceh Singkil atas kasus Muliati ini perlu ditinjau kembali dalam keputusan, faktanya lebih banyak benarnya dipihak Muliati. Perlu penelusuran saksama dalam kasus Muliati ini”, ujar Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocates), Penanggungjawab Timpas 1, Aceh Singkil Indonesia menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak dan online dalam dan luar negeri dikantornya Markas pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia dibilangan Cijantung Jakarta 9/5/2025.

READ  Safari Jumat, Kapolsek Sumowono berikan ceramah Kamtibmas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjatuhkan pidana 6 bulan percobaan kepada terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muliati, 44 tahun tinggal di Desa Tulaan Kec. Gunung Meriah Aceh Singkil, Jum’at 8/5/2026. Vonis tersebut memicu tangis histeris korban di ruang sidang.

Berdasarkan fakta persidangan, Muliati menjadi korban penganiayaan di rumahnya sendiri di Singkil. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan mengaku masih mengalami trauma psikis.

“Saya tidak bisa tidur nyenyak, selalu ketakutan kalau ada orang mendekat. Rasa aman saya hilang”, ujar Muliati usai persidangan dengan mata berkaca-kaca.

Dalam perkara tersebut, hasil visum et repertum dan keterangan saksi telah dihadirkan di persidangan sebagai alat bukti.

READ  DILAPORKAN KE POLDA JABAR, DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN & PENYALAHGUNAAN JABATAN PENYIDIK JADI SOROTAN PUBLIK  

Keluarga Muliati menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim.

“Ibu kami disakiti di rumah sendiri, traumanya berat sampai sekarang, tapi vonisnya hanya percobaan 6 bulan. Kami merasa ini belum memenuhi rasa keadilan”, kata salah satu anggota keluarga korban.

READ  John L Situmorang Sindir Keras Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budiyato: Keliru, Turunan BAP Tersangka Bukan Dokumen Negara!

Pihak keluarga menyatakan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mempelajari salinan putusan lengkap.

“Kami hormati proses hukum, tapi kami akan kaji langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding”, ujarnya.

Kekecewaan atas vonis tersebut juga datang dari Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H. saat dihubungi di Jakarta, Sabtu,9/5/2026, Pembina Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (Timpas1) itu menilai putusan tersebut janggal.

“Dalam kasus penganiayaan Muliati ini, terdakwa dijerat Pasal 351 KUHP. Vonis percobaan 6 bulan tentu memunculkan pertanyaan publik soal rasa keadilan dan efek jera”, kata Prof. Sutan Nasomal.

READ  DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Menurutnya, masyarakat berhak mengungkapkan kekecewaan terhadap putusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau terlalu ringan. Namun harus melalui cara-cara yang konstitusional.

“Keputusan tersebut dirasa masih jauh dari keadilan yang diharapkan korban. Untuk itu segala upaya hukum harus ditempuh agar rasa keadilan bisa didapatkan”, Tambahnya.

READ  Kuliner Ijo Memeriahkan HUT Pasar Bandungan Baru

Kasus penganiayaan ini disidangkan di PN Aceh Singkil dengan nomor perkara yang tercatat di panitera. Terdakwa dijerat dengan pasal penganiayaan dalam KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Aceh Singkil terkait pertimbangan hukum majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan. Konfirmasi juga masih diupayakan ke Jaksa Penuntut Umum untuk mengetahui sikap atas putusan tersebut dan apakah akan melakukan upaya hukum banding.

READ  Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Narasumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocates), Pembina Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Indonesia.

(Redaksi)

###

Berita Terkait

Sidang Prapid Polrestabes Medan Hadirkan Saksi Ahli Dinilai Tak Masuk Akal, Dugaan Pengkondisian terhadap Wartawan Mulai Terbuka!
Karangan Bunga Apresiasi dari Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Warnai Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan CPNS
Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Aparat Sidik Kasus Bupati Rokan Hilir Riau Biar Ada Efek Jera Hukum?
Korban Ditipu dalam Kasus Palsuan CPNS yang Diduga Jaringan Oknum IMIPAS Terkapar Stroke, Keluarga Meraung Minta Keadilan yang Tak Kunjung Datang
Mulai Dipanaskan, Konsolidasi DPC dan Verifikasi KPU Jadi Fokus Utama Strategi Besar Hanura Jateng Menuju Pemilu 2029
Dengan Hasil Audit Asal-asalan MFL Dilaporkan PT. Universal Indo Perdana
Ditemukan 2,55 Gram Sabu, Warga Semarang ditangkap Polresta Cilacap
Prof Sutan Nasomal: Masyarakat Miskin Aceh Singkil Tak Tersentuh Bantuan, Diduga Petugas Tak Mampu Bekerja

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:34 WIB

Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1, Aceh Singkil Minta Tinjau Kembali Keputusan PN Atas Kasus Muliati!!!

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:53 WIB

Sidang Prapid Polrestabes Medan Hadirkan Saksi Ahli Dinilai Tak Masuk Akal, Dugaan Pengkondisian terhadap Wartawan Mulai Terbuka!

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:25 WIB

Karangan Bunga Apresiasi dari Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Warnai Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:58 WIB

Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Aparat Sidik Kasus Bupati Rokan Hilir Riau Biar Ada Efek Jera Hukum?

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47 WIB

Korban Ditipu dalam Kasus Palsuan CPNS yang Diduga Jaringan Oknum IMIPAS Terkapar Stroke, Keluarga Meraung Minta Keadilan yang Tak Kunjung Datang

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:25 WIB

Dengan Hasil Audit Asal-asalan MFL Dilaporkan PT. Universal Indo Perdana

Senin, 4 Mei 2026 - 14:17 WIB

Ditemukan 2,55 Gram Sabu, Warga Semarang ditangkap Polresta Cilacap

Senin, 4 Mei 2026 - 03:11 WIB

Prof Sutan Nasomal: Masyarakat Miskin Aceh Singkil Tak Tersentuh Bantuan, Diduga Petugas Tak Mampu Bekerja

Berita Terbaru