Dengan Hasil Audit Asal-asalan MFL Dilaporkan PT. Universal Indo Perdana

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sidang PT. Universal Indo Perdana

Foto: Sidang PT. Universal Indo Perdana

 

Semarang | PortalIndonesiaNews.Net – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang menjerat terdakwa MFL berdasarkan Pasal 378 KUHP, terungkap sejumlah kejanggalan prosedural dari pihak pelapor, PT. Universal Indo Perdana Bandung, Selasa (5/5/2026).

Tim hukum terdakwa dari Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners menyoroti bahwa perusahaan besar tersebut dinilai tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Hal ini terlihat dari mekanisme pelaporan yang dilakukan ke polisi terlebih dahulu sebelum audit dilakukan, serta prosedur pemeriksaan yang dinilai asal-asalan.

READ  Ditinggal Masak, Rumah Warga Susukan Terbakar Hebat! Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kesaksian Saksi
Saksi Rendi (bagian SDM) menerangkan bahwa MFL dilaporkan karena diduga memalsukan bukti nota penginapan. Berdasarkan hasil audit, ditemukan 17 nota yang saat dicek melalui aplikasi hotel dinyatakan tidak sesuai atau palsu. Hal ini diperkuat oleh saksi Bagan, yang menyebutkan bahwa selama periode Januari-Desember 2025, nama MFL tidak tercatat.

Lebih lanjut saksi Oktavia, sebagai bagian accounting yang berwenang untuk mengeluarkan uang, atas klaim Terdakwa tidak di cross-check terlebih dahulu, ini sangat disayangkan oleh Paulin Situmeang.

READ  Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Namun, saat dikonfrontir oleh tim hukum terdakwa, banyak pertanyaan krusial yang tidak bisa dijawab atau dijawab dengan alasan “lupa” dan “tidak tahu”. Diantaranya:

  • Mengapa pelaporan ke polisi dilakukan sebelum audit selesai?
  • Mengapa bagian akuntansi tidak melakukan pengecekan ulang (check and re-check) sebelum mencairkan klaim?
READ  Warga Desak Penetapan Tersangka, KPK Pastikan Kasus Suap Sudewo Masih Berjalan

Saksi juga mengakui bahwa sistem biaya operasional bagi marketing dilakukan dengan cara ditagihkan kemudian (reimburse), artinya terdakwa harus “nombok” dulu. Hakim Ketua pun menyoroti hal ini, yang kemudian ditanggapi tim hukum sebagai bukti lemahnya sistem verifikasi atau cross-check.

Temuan Audit dan Tidak Adanya SOP
Menurut pembela, audit yang dilakukan dinilai tidak utuh karena hanya berfokus pada nota, tanpa menelusuri keseluruhan perjalanan dinas. Padahal, tim hukum menemukan bahwa beberapa lokasi penginapan ternyata terkonfirmasi keberadaannya.

READ  Kerugian Capai Rp 318 Juta, Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Resmi dilaporkan Nasabah ke Polres

Saat ditanya Hakim Ketua, “Apakah perusahaan punya SOP?”, saksi menjawab bahwa perusahaan hanya memiliki perjanjian kerja dan tidak memiliki SOP tertulis, termasuk mengenai prosedur penyelesaian masalah internal.

READ  Viral di TikTok! Kritik Pedas untuk Ketua DPC PDIP Kebumen soal Kasus DPRD

Soal Restorative Justice
Advokat John Liver Situmorang juga mempertanyakan mengapa perusahaan tidak menempuh jalur Restorative Justice (RJ).

Antonius Hadi Soetejo, penasehat hukum terdakwa menegaskan bahwa terdakwa dinilai telah berjasa meningkatkan omset perusahaan secara kumulatif hingga Rp 41 miliar, namun insentifnya hingga kini belum dibayarkan. Dengan gaji Rp 16 juta per bulan dan nilai kerugian yang dituduhkan hanya sekitar Rp 5,7 juta, jalur musyawarah dinilai sangat memungkinkan. Mendengar pertanyaan ini, saksi terdiam dan tidak memberikan jawaban.

(Redaksi)

###

Berita Terkait

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan
PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier
PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”
HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF
Cegah Konflik Meluas, Polisi Kawal Penyelesaian Kasus Viral di Sendangguwo
Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri
Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:10 WIB

Setelah Kasus Tambak Udang Batang, Kini Pengurugan Sawah Kebumen Jadi Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:23 WIB

PKP Jateng-DIY Bentuk Satgas MBG, Suyana: Awasi Dapur SPPG hingga Supplier

Senin, 22 Juni 2026 - 09:36 WIB

PAMERAN SENI RUPA BERSAMA “APA INI MASIH ADA? : Ketika Seni Menjawab Kegelisahan Zaman”

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

HAK JAWAB KUASA HUKUM PENGGUGAT DALAM PERKARA NOMOR 87/Pdt.G/2025/PN SLT DIMUAT, REDAKSI PORTALINDONESIANEWS.NET SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06 WIB

Menyatu dengan Warisan Dunia: Yoga di Candi Borobudur Hadirkan Harmoni Tubuh, Pikiran, dan Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolrestabes Semarang Jenguk Anggota yang Sakit sebagai Wujud Kepedulian dan Solidaritas Keluarga Besar Polri

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Nonfisik yang Viral di Lingkungan Kampus, Polisi imbau Korban lain Segera Melapor

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:43 WIB

Peringati Hari Yoga Internasional 2026, Candi Ijo Heritage Wellness Retreat Hadirkan Harmoni Raga, Jiwa dan Warisan Budaya Nusantara

Berita Terbaru