Semarang | PortalIndonesiaNews.Net – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang menjerat terdakwa MFL berdasarkan Pasal 378 KUHP, terungkap sejumlah kejanggalan prosedural dari pihak pelapor, PT. Universal Indo Perdana Bandung, Selasa (5/5/2026).
Tim hukum terdakwa dari Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners menyoroti bahwa perusahaan besar tersebut dinilai tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Hal ini terlihat dari mekanisme pelaporan yang dilakukan ke polisi terlebih dahulu sebelum audit dilakukan, serta prosedur pemeriksaan yang dinilai asal-asalan.
Kesaksian Saksi
Saksi Rendi (bagian SDM) menerangkan bahwa MFL dilaporkan karena diduga memalsukan bukti nota penginapan. Berdasarkan hasil audit, ditemukan 17 nota yang saat dicek melalui aplikasi hotel dinyatakan tidak sesuai atau palsu. Hal ini diperkuat oleh saksi Bagan, yang menyebutkan bahwa selama periode Januari-Desember 2025, nama MFL tidak tercatat.

Lebih lanjut saksi Oktavia, sebagai bagian accounting yang berwenang untuk mengeluarkan uang, atas klaim Terdakwa tidak di cross-check terlebih dahulu, ini sangat disayangkan oleh Paulin Situmeang.
Namun, saat dikonfrontir oleh tim hukum terdakwa, banyak pertanyaan krusial yang tidak bisa dijawab atau dijawab dengan alasan “lupa” dan “tidak tahu”. Diantaranya:
- Mengapa pelaporan ke polisi dilakukan sebelum audit selesai?
- Mengapa bagian akuntansi tidak melakukan pengecekan ulang (check and re-check) sebelum mencairkan klaim?
Saksi juga mengakui bahwa sistem biaya operasional bagi marketing dilakukan dengan cara ditagihkan kemudian (reimburse), artinya terdakwa harus “nombok” dulu. Hakim Ketua pun menyoroti hal ini, yang kemudian ditanggapi tim hukum sebagai bukti lemahnya sistem verifikasi atau cross-check.
Temuan Audit dan Tidak Adanya SOP
Menurut pembela, audit yang dilakukan dinilai tidak utuh karena hanya berfokus pada nota, tanpa menelusuri keseluruhan perjalanan dinas. Padahal, tim hukum menemukan bahwa beberapa lokasi penginapan ternyata terkonfirmasi keberadaannya.
Saat ditanya Hakim Ketua, “Apakah perusahaan punya SOP?”, saksi menjawab bahwa perusahaan hanya memiliki perjanjian kerja dan tidak memiliki SOP tertulis, termasuk mengenai prosedur penyelesaian masalah internal.
Soal Restorative Justice
Advokat John Liver Situmorang juga mempertanyakan mengapa perusahaan tidak menempuh jalur Restorative Justice (RJ).

Antonius Hadi Soetejo, penasehat hukum terdakwa menegaskan bahwa terdakwa dinilai telah berjasa meningkatkan omset perusahaan secara kumulatif hingga Rp 41 miliar, namun insentifnya hingga kini belum dibayarkan. Dengan gaji Rp 16 juta per bulan dan nilai kerugian yang dituduhkan hanya sekitar Rp 5,7 juta, jalur musyawarah dinilai sangat memungkinkan. Mendengar pertanyaan ini, saksi terdiam dan tidak memberikan jawaban.
(Redaksi)
###






