Dengan Hasil Audit Asal-asalan MFL Dilaporkan PT. Universal Indo Perdana

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sidang PT. Universal Indo Perdana

Foto: Sidang PT. Universal Indo Perdana

 

Semarang | PortalIndonesiaNews.Net – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang menjerat terdakwa MFL berdasarkan Pasal 378 KUHP, terungkap sejumlah kejanggalan prosedural dari pihak pelapor, PT. Universal Indo Perdana Bandung, Selasa (5/5/2026).

Tim hukum terdakwa dari Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners menyoroti bahwa perusahaan besar tersebut dinilai tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Hal ini terlihat dari mekanisme pelaporan yang dilakukan ke polisi terlebih dahulu sebelum audit dilakukan, serta prosedur pemeriksaan yang dinilai asal-asalan.

READ  Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Kesaksian Saksi
Saksi Rendi (bagian SDM) menerangkan bahwa MFL dilaporkan karena diduga memalsukan bukti nota penginapan. Berdasarkan hasil audit, ditemukan 17 nota yang saat dicek melalui aplikasi hotel dinyatakan tidak sesuai atau palsu. Hal ini diperkuat oleh saksi Bagan, yang menyebutkan bahwa selama periode Januari-Desember 2025, nama MFL tidak tercatat.

Lebih lanjut saksi Oktavia, sebagai bagian accounting yang berwenang untuk mengeluarkan uang, atas klaim Terdakwa tidak di cross-check terlebih dahulu, ini sangat disayangkan oleh Paulin Situmeang.

READ  Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor Saat Warga Terlelap, Pelaku Berhasil Diamankan

Namun, saat dikonfrontir oleh tim hukum terdakwa, banyak pertanyaan krusial yang tidak bisa dijawab atau dijawab dengan alasan “lupa” dan “tidak tahu”. Diantaranya:

  • Mengapa pelaporan ke polisi dilakukan sebelum audit selesai?
  • Mengapa bagian akuntansi tidak melakukan pengecekan ulang (check and re-check) sebelum mencairkan klaim?
READ  Misteri Gempa Karawang-Bekasi M4,9: Dipicu Patahan Tersembunyi yang Dulu Dikenal sebagai “Sesar Baribis”

Saksi juga mengakui bahwa sistem biaya operasional bagi marketing dilakukan dengan cara ditagihkan kemudian (reimburse), artinya terdakwa harus “nombok” dulu. Hakim Ketua pun menyoroti hal ini, yang kemudian ditanggapi tim hukum sebagai bukti lemahnya sistem verifikasi atau cross-check.

Temuan Audit dan Tidak Adanya SOP
Menurut pembela, audit yang dilakukan dinilai tidak utuh karena hanya berfokus pada nota, tanpa menelusuri keseluruhan perjalanan dinas. Padahal, tim hukum menemukan bahwa beberapa lokasi penginapan ternyata terkonfirmasi keberadaannya.

READ  John L Situmorang S.H., M.H: Kecewa Berat, Pertanyakan Kinerja Ditreskrimum Polda Jateng: “Presisi Hanya Slogan, Fakta Berbanding Terbalik!”

Saat ditanya Hakim Ketua, “Apakah perusahaan punya SOP?”, saksi menjawab bahwa perusahaan hanya memiliki perjanjian kerja dan tidak memiliki SOP tertulis, termasuk mengenai prosedur penyelesaian masalah internal.

READ  Bisnis Seragam Menggurita Usai PPDB, Orang Tua Resah: Ada Apa dengan Pendidikan di Purbalingga?

Soal Restorative Justice
Advokat John Liver Situmorang juga mempertanyakan mengapa perusahaan tidak menempuh jalur Restorative Justice (RJ).

Antonius Hadi Soetejo, penasehat hukum terdakwa menegaskan bahwa terdakwa dinilai telah berjasa meningkatkan omset perusahaan secara kumulatif hingga Rp 41 miliar, namun insentifnya hingga kini belum dibayarkan. Dengan gaji Rp 16 juta per bulan dan nilai kerugian yang dituduhkan hanya sekitar Rp 5,7 juta, jalur musyawarah dinilai sangat memungkinkan. Mendengar pertanyaan ini, saksi terdiam dan tidak memberikan jawaban.

(Redaksi)

###

Berita Terkait

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik
Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:13 WIB

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:26 WIB

Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terbaru