Dengan Hasil Audit Asal-asalan MFL Dilaporkan PT. Universal Indo Perdana

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sidang PT. Universal Indo Perdana

Foto: Sidang PT. Universal Indo Perdana

 

Semarang | PortalIndonesiaNews.Net – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang menjerat terdakwa MFL berdasarkan Pasal 378 KUHP, terungkap sejumlah kejanggalan prosedural dari pihak pelapor, PT. Universal Indo Perdana Bandung, Selasa (5/5/2026).

Tim hukum terdakwa dari Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners menyoroti bahwa perusahaan besar tersebut dinilai tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Hal ini terlihat dari mekanisme pelaporan yang dilakukan ke polisi terlebih dahulu sebelum audit dilakukan, serta prosedur pemeriksaan yang dinilai asal-asalan.

READ  140 Proyek Digeber di Salatiga, Pembangunan TWR Dipastikan Sesuai Spesifikasi

Kesaksian Saksi
Saksi Rendi (bagian SDM) menerangkan bahwa MFL dilaporkan karena diduga memalsukan bukti nota penginapan. Berdasarkan hasil audit, ditemukan 17 nota yang saat dicek melalui aplikasi hotel dinyatakan tidak sesuai atau palsu. Hal ini diperkuat oleh saksi Bagan, yang menyebutkan bahwa selama periode Januari-Desember 2025, nama MFL tidak tercatat.

Lebih lanjut saksi Oktavia, sebagai bagian accounting yang berwenang untuk mengeluarkan uang, atas klaim Terdakwa tidak di cross-check terlebih dahulu, ini sangat disayangkan oleh Paulin Situmeang.

READ  Menangkan Pasangan Prabowo-Gibran Satu Putaran Relawan Bolone Mase Kabupaten Temanggung Bentuk Kordes, Kordus Hingga Korte

Namun, saat dikonfrontir oleh tim hukum terdakwa, banyak pertanyaan krusial yang tidak bisa dijawab atau dijawab dengan alasan “lupa” dan “tidak tahu”. Diantaranya:

  • Mengapa pelaporan ke polisi dilakukan sebelum audit selesai?
  • Mengapa bagian akuntansi tidak melakukan pengecekan ulang (check and re-check) sebelum mencairkan klaim?
READ  Merasa Tidak Adil, Istri dan Anak Khanifudin Mengadu ke LPKSM: Soroti Penetapan Tersangka di Polres Kebumen

Saksi juga mengakui bahwa sistem biaya operasional bagi marketing dilakukan dengan cara ditagihkan kemudian (reimburse), artinya terdakwa harus “nombok” dulu. Hakim Ketua pun menyoroti hal ini, yang kemudian ditanggapi tim hukum sebagai bukti lemahnya sistem verifikasi atau cross-check.

Temuan Audit dan Tidak Adanya SOP
Menurut pembela, audit yang dilakukan dinilai tidak utuh karena hanya berfokus pada nota, tanpa menelusuri keseluruhan perjalanan dinas. Padahal, tim hukum menemukan bahwa beberapa lokasi penginapan ternyata terkonfirmasi keberadaannya.

READ  PSHT ranting tangen sragen adakan parapatan ranting

Saat ditanya Hakim Ketua, “Apakah perusahaan punya SOP?”, saksi menjawab bahwa perusahaan hanya memiliki perjanjian kerja dan tidak memiliki SOP tertulis, termasuk mengenai prosedur penyelesaian masalah internal.

READ  DIDUGA HINA MEDIA & SEBUT "HOAX" TANPA HAK JAWAB! AKUN "POLRES PEKALONGAN" AKAN DIADUKAN KE DEWAN PERS & PROPAM

Soal Restorative Justice
Advokat John Liver Situmorang juga mempertanyakan mengapa perusahaan tidak menempuh jalur Restorative Justice (RJ).

Antonius Hadi Soetejo, penasehat hukum terdakwa menegaskan bahwa terdakwa dinilai telah berjasa meningkatkan omset perusahaan secara kumulatif hingga Rp 41 miliar, namun insentifnya hingga kini belum dibayarkan. Dengan gaji Rp 16 juta per bulan dan nilai kerugian yang dituduhkan hanya sekitar Rp 5,7 juta, jalur musyawarah dinilai sangat memungkinkan. Mendengar pertanyaan ini, saksi terdiam dan tidak memberikan jawaban.

(Redaksi)

###

Berita Terkait

Ditemukan 2,55 Gram Sabu, Warga Semarang ditangkap Polresta Cilacap
Prof Sutan Nasomal: Masyarakat Miskin Aceh Singkil Tak Tersentuh Bantuan, Diduga Petugas Tak Mampu Bekerja
Tidak ada Petugas Lapas yang tertangkap karena Narkoba, Klarifikasi Kalapas Kembang Kuning Nusakambangan
Polda Jateng Tangkap Pengedar Sabu, Ternyata Residivis Narkoba Baru Bebas Dua Tahun
MERASA KEBAL HUKUM! Oknum ASN di Blora Berani Intimidasi hingga Lukai Warga, Lenyapkan Barang Bukti Minyak Ilegal 8.000 Liter  
Salatiga May Day 2026, Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama
May Day 2026: Proyek Dibiayai Pajak Rakyat Dituduh Abaikan Keselamatan Buruh, Rival: Ini Bukan Efisiensi, Tapi Kelalaian!
Rumah Disasar Tanpa Putusan! Warga Batang Diteror, Siapa Dalangnya?  

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:25 WIB

Dengan Hasil Audit Asal-asalan MFL Dilaporkan PT. Universal Indo Perdana

Senin, 4 Mei 2026 - 14:17 WIB

Ditemukan 2,55 Gram Sabu, Warga Semarang ditangkap Polresta Cilacap

Senin, 4 Mei 2026 - 03:11 WIB

Prof Sutan Nasomal: Masyarakat Miskin Aceh Singkil Tak Tersentuh Bantuan, Diduga Petugas Tak Mampu Bekerja

Senin, 4 Mei 2026 - 02:43 WIB

Tidak ada Petugas Lapas yang tertangkap karena Narkoba, Klarifikasi Kalapas Kembang Kuning Nusakambangan

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:11 WIB

Polda Jateng Tangkap Pengedar Sabu, Ternyata Residivis Narkoba Baru Bebas Dua Tahun

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:15 WIB

Salatiga May Day 2026, Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:12 WIB

May Day 2026: Proyek Dibiayai Pajak Rakyat Dituduh Abaikan Keselamatan Buruh, Rival: Ini Bukan Efisiensi, Tapi Kelalaian!

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:04 WIB

Rumah Disasar Tanpa Putusan! Warga Batang Diteror, Siapa Dalangnya?  

Berita Terbaru

Foto: Sidang PT. Universal Indo Perdana

hukum kriminal & tipikor

Dengan Hasil Audit Asal-asalan MFL Dilaporkan PT. Universal Indo Perdana

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:25 WIB