
Semarang|PortalindonesiaNews.Net – Warga Perumahan Semarang Indah, Kelurahan Tawang Mas, Kecamatan Semarang Barat, mempertanyakan keberadaan sebuah bangunan yang dinilai tidak lazim dan diduga melanggar aturan tata ruang. Bangunan tersebut disebut memiliki akses masuk dengan ketinggian lebih dari dua meter serta diduga memakan badan jalan dan trotoar, bahkan melebihi batas bangunan warung di sebelahnya.
Sejumlah warga mengaku kebingungan dengan berdirinya bangunan tersebut, apalagi lokasinya berada di jalan utama perumahan yang setiap hari dilalui kendaraan dan pejalan kaki. Mereka khawatir kondisi itu dapat mengganggu kenyamanan, keselamatan, serta akses lalu lintas di lingkungan mereka.
“Kami hanya ingin kejelasan, apakah bangunan seperti ini memang diperbolehkan? Kalau memang ada izinnya, tolong dijelaskan. Kalau tidak, kami berharap segera ada tindakan,” ujar salah satu warga.
Sorotan publik pun mulai bermunculan di media sosial dan grup percakapan warga. Banyak yang menilai jika benar bangunan tersebut melampaui batas jalan atau trotoar, maka hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi penataan kawasan perumahan.
Warga meminta Pemerintah Kota Semarang dan dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Mereka berharap ada respons cepat agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran aturan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun dinas terkait mengenai status perizinan bangunan tersebut. Warga berharap klarifikasi segera disampaikan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan bersama.(Red/Time)





