Bawa Buku Nikah dan Sertifikat Tanah Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Jadi Sorotan Publik  

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :Kuasa hukum Sri Mulyani dari MSS LAW FIRM, Adv. Muhamad Suryo, S.H., M.H. dan Adv. Ulil Albab, S.H.,

Foto :Kuasa hukum Sri Mulyani dari MSS LAW FIRM, Adv. Muhamad Suryo, S.H., M.H. dan Adv. Ulil Albab, S.H.,

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Perkara perceraian pasangan di Jetak, Bandungan, Kabupaten Semarang, kini menjadi perbincangan hangat dalam lingkup hukum. Seorang suami bernama MHB mengajukan gugatan cerai kepada istrinya, Sri Mulayani, namun kasus ini semakin menarik perhatian setelah muncul dugaan bahwa MHB telah membawa pulang buku nikah beserta tiga sertifikat tanah, termasuk salah satu yang disebut sebagai harta bawaan istri sebelum menikah.

Dari ketiga sertifikat tersebut, satu di antaranya merupakan aset pribadi istri yang telah dimiliki jauh sebelum mereka menjalani kehidupan berumah tangga. Sedangkan dua lainnya adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan berlangsung.

Kuasa hukum istri dari MSS LAW FIRM, Adv. Muhamad Suryo, S.H., M.H. dan Adv. Ulil Albab, S.H., menegaskan bahwa secara hukum, harta bawaan tetap menjadi milik pribadi masing-masing pihak dan tidak termasuk dalam kategori harta bersama.

READ  SBU Dicabut, Tapi Masih Menang Tender! Dugaan Permainan Kotor di Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Semarang

“Jika benar itu adalah harta bawaan istri, maka secara hukum ia memiliki hak penuh atasnya. Tidak ada pihak pun yang dapat menguasai atau membawanya pergi secara sepihak tanpa persetujuan pemiliknya,” tegas mereka.

READ  Panitia Pembangunan SLB Bhakti Pertiwi Sleman Alergi Media, Pengawasan Proyek Rp1 Miliar Lebih Dipertanyakan

Dugaan Masalah Rumah Tangga yang Mengemuka

Selain persoalan dokumen dan aset, pihak istri juga mengungkapkan dugaan bahwa selama hidup bersama, suami tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah dan bahkan terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini, kata kuasa hukum, akan menjadi bagian penting yang akan disampaikan dalam proses persidangan.

READ  Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi

Sementara itu, kuasa hukum MHB, Advokat Roni Nugroho, S.H., M.H., mengakui telah menerima Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Januari 2026 untuk menangani perkara perceraian kliennya. Namun mengenai dugaan penguasaan buku nikah dan sertifikat tanah, ia menyatakan tidak mengetahui detailnya.

“Saya hanya diberi wewenang untuk mengurus proses perceraian. Terkait dugaan penguasaan dokumen tersebut, saya tidak berada dalam posisi yang mengetahui secara jelas,” jelasnya.

READ  Nekat! Kios Pupuk UD Barokah Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET dan Keluar Wilayah Meski Sudah Pernah Disanksi

Berpotensi Masuk Ke Ranah Pidana

Secara hukum, ketentuan tentang harta bawaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal tersebut menyatakan bahwa harta bawaan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak kecuali ada kesepakatan lain yang disepakati bersama.

READ  AKBP Ike Apresiasi Kinerja dan Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Personel Polres Semarang

Jika terbukti benar terjadi penguasaan atau penahanan dokumen milik orang lain tanpa hak sah, hal ini berpotensi masuk dalam kategori kejahatan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kuasa hukum istri menyatakan bahwa pihaknya masih berusaha mencari penyelesaian secara damai, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum jika dokumen tidak segera dikembalikan.

READ  BAZNAS Cilacap Salurkan Bantuan Usaha untuk 362 Mustahik di Momen HUT ke-80 RI  

Langkah Hukum yang Siap Dijalankan

Untuk antisipasi, pihak istri sedang mempertimbangkan beberapa langkah hukum berikut:

1. Mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak dapat dialihkan kepemilikan selama sengketa masih berlangsung.

2. Mengajukan gugatan perdata terkait penguasaan dokumen yang dianggap tidak sah.

3. Memohon sita marital terhadap harta bersama selama proses perceraian berjalan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa proses perceraian tidak memberikan hak apapun kepada salah satu pihak untuk menguasai dokumen atau aset secara sepihak, terutama jika berkaitan dengan harta bawaan pribadi.

READ  Kepala Desa Tegal Kunir Lor Tuai Apresiasi, Dana Desa Dikelola Transparan dan Tepat Sasaran

Hingga saat ini, pihak istri berharap seluruh permasalahan dapat diselesaikan dengan proporsional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini.

Laporan: Yulius

Berita Terkait

INTELKAM POLDA SUMUT SUBDIT 2 EKONOMI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERKUAT TALI SILATURAHMI DAN SOLIDARITAS  
PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:22 WIB

INTELKAM POLDA SUMUT SUBDIT 2 EKONOMI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERKUAT TALI SILATURAHMI DAN SOLIDARITAS  

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terbaru