Bawa Buku Nikah dan Sertifikat Tanah Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Jadi Sorotan Publik  

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :Kuasa hukum Sri Mulyani dari MSS LAW FIRM, Adv. Muhamad Suryo, S.H., M.H. dan Adv. Ulil Albab, S.H.,

Foto :Kuasa hukum Sri Mulyani dari MSS LAW FIRM, Adv. Muhamad Suryo, S.H., M.H. dan Adv. Ulil Albab, S.H.,

SEMARANG | PortalindonesiaNews.Net – Perkara perceraian pasangan di Jetak, Bandungan, Kabupaten Semarang, kini menjadi perbincangan hangat dalam lingkup hukum. Seorang suami bernama MHB mengajukan gugatan cerai kepada istrinya, Sri Mulayani, namun kasus ini semakin menarik perhatian setelah muncul dugaan bahwa MHB telah membawa pulang buku nikah beserta tiga sertifikat tanah, termasuk salah satu yang disebut sebagai harta bawaan istri sebelum menikah.

Dari ketiga sertifikat tersebut, satu di antaranya merupakan aset pribadi istri yang telah dimiliki jauh sebelum mereka menjalani kehidupan berumah tangga. Sedangkan dua lainnya adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan berlangsung.

Kuasa hukum istri dari MSS LAW FIRM, Adv. Muhamad Suryo, S.H., M.H. dan Adv. Ulil Albab, S.H., menegaskan bahwa secara hukum, harta bawaan tetap menjadi milik pribadi masing-masing pihak dan tidak termasuk dalam kategori harta bersama.

READ  Skandal Tanah Warisan di Makassar: Pasutri Diduga Memaksa Demi Kuasai Aset Keluarga

“Jika benar itu adalah harta bawaan istri, maka secara hukum ia memiliki hak penuh atasnya. Tidak ada pihak pun yang dapat menguasai atau membawanya pergi secara sepihak tanpa persetujuan pemiliknya,” tegas mereka.

READ  Presiden Jokowi Resmikan Rehabilitasi, Renovasi, dan Pembangunan Venue PON XXI di Banda Aceh

Dugaan Masalah Rumah Tangga yang Mengemuka

Selain persoalan dokumen dan aset, pihak istri juga mengungkapkan dugaan bahwa selama hidup bersama, suami tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah dan bahkan terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini, kata kuasa hukum, akan menjadi bagian penting yang akan disampaikan dalam proses persidangan.

READ  Hotel Griya Persada Bandungan mengadakan Festival Rakjat Jagat Kuliner

Sementara itu, kuasa hukum MHB, Advokat Roni Nugroho, S.H., M.H., mengakui telah menerima Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Januari 2026 untuk menangani perkara perceraian kliennya. Namun mengenai dugaan penguasaan buku nikah dan sertifikat tanah, ia menyatakan tidak mengetahui detailnya.

“Saya hanya diberi wewenang untuk mengurus proses perceraian. Terkait dugaan penguasaan dokumen tersebut, saya tidak berada dalam posisi yang mengetahui secara jelas,” jelasnya.

READ  Mantan Kades Boyolali Menangis Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp 1 Miliar

Berpotensi Masuk Ke Ranah Pidana

Secara hukum, ketentuan tentang harta bawaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal tersebut menyatakan bahwa harta bawaan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak kecuali ada kesepakatan lain yang disepakati bersama.

READ  Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri

Jika terbukti benar terjadi penguasaan atau penahanan dokumen milik orang lain tanpa hak sah, hal ini berpotensi masuk dalam kategori kejahatan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kuasa hukum istri menyatakan bahwa pihaknya masih berusaha mencari penyelesaian secara damai, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum jika dokumen tidak segera dikembalikan.

READ  VIRAL! Dugaan Perundungan Brutal di MTs Muhammadiyah 02 Purbalingga, Keluarga Korban Lapor Polisi

Langkah Hukum yang Siap Dijalankan

Untuk antisipasi, pihak istri sedang mempertimbangkan beberapa langkah hukum berikut:

1. Mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak dapat dialihkan kepemilikan selama sengketa masih berlangsung.

2. Mengajukan gugatan perdata terkait penguasaan dokumen yang dianggap tidak sah.

3. Memohon sita marital terhadap harta bersama selama proses perceraian berjalan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa proses perceraian tidak memberikan hak apapun kepada salah satu pihak untuk menguasai dokumen atau aset secara sepihak, terutama jika berkaitan dengan harta bawaan pribadi.

READ  Polemik lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta - Bawen sesi VI tak kunjung ada titik temu

Hingga saat ini, pihak istri berharap seluruh permasalahan dapat diselesaikan dengan proporsional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini.

Laporan: Yulius

Berita Terkait

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas
ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!
Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip
Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif
MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan
Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers
DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:35 WIB

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas

Kamis, 2 April 2026 - 16:05 WIB

ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

Kamis, 2 April 2026 - 14:34 WIB

Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip

Kamis, 2 April 2026 - 08:38 WIB

Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:13 WIB

MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:58 WIB

Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:54 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:17 WIB

Di Balik Dering 110 yang Tak Pernah Padam, Sosok Polwan Ini Jadi Harapan Warga

Berita Terbaru