Bantah Tuduhan Pemberitaan Penyalahgunaan Gas Melon di Kandang Ayam, Widodo: Hanya Dititipkan Semalam

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : istimewa

Foto : istimewa

SALATIGA | PortalindonesiaNews.Net – Widodo, pemilik kandang ayam yang sempat diberitakan menggunakan gas bersubsidi tiga kilogram (gas melon), membantah tudingan tersebut dan menyatakan informasi yang beredar tidak sesuai fakta.

“Menanggapi berita kemarin yang menyatakan ada penyalahgunaan gas itu tidak benar. Di kandang saya, saya selaku pemilik tidak membenarkan bahwa saya memakai gas melon itu,” ujarnya melalui rilis kepada wartawan pada Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan tabung gas tiga kilogram di kandangnya bukan untuk digunakan, melainkan hanya dititipkan sementara oleh pihak pengantar gas. Kakaknya yang berjualan gas elpiji hendak mengambil tabung non-subsidi berwarna pink, namun tabung gas melon tersebut diturunkan lebih dulu karena ruang di kendaraan tidak mencukupi.

READ  KAPOLRES SALATIGA TERJUN LANGSUNG PIMPIN EVAKUASI POHON TUMBANG DI DEPAN MAKOREM 073  

“Karena kakak saya jualan gas, pas mau ambil pink itu gas melon dititipkan di sini dulu. Habis itu paginya diambil lagi. Jadi nggak benar saya memakai atau menyalahgunakan gas subsidi,” katanya.

Widodo menegaskan, selama ini ia selalu menggunakan gas non-subsidi dan bahkan menunjukkan tabung gas 12 kilogram yang biasa dipakainya sebagai bukti. “Buktinya ya ini, sekarang dan dari dulu pakainya gas non subsidi. Berarti terkait pemberitaan yang kemarin tidak benar. Sama sekali nggak benar,” tegasnya.

READ  Polisi Temukan Barang Bukti Baru dalam Kasus Tewasnya Nia Penjual Gorengan

Menurut dia, kronologi kejadiannya adalah pihak pengantar gas membawa sejumlah tabung termasuk gas melon. Karena hendak mengambil tabung kosong dan kapasitas mobil terbatas, sebagian tabung diturunkan sementara di kandangnya. “Itu pihak yang nganter gas ini kan di mobilnya ada gas melon tiga kilo. Terus mau ambil kosongan, tempatnya nggak muat, ditaruh dulu di sini. Habis itu paginya nganter yang 12 kilo, yang melon tiga kilo diambil lagi,” tuturnya.

READ  Diduga Langgar Kesusilaan di Ruang Publik Digital, Aksi Live TikTok Oknum Kades Ambarawa Disorot

Widodo berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. “Jadi nggak benar kalau saya makainya gas tiga kiloan,” pungkasnya. #Red#

Berita Terkait

Bongkar Kejahatan Subsidi! Mafia Gas di Karanganyar Raup Omzet Miliaran, Isi Tabung Dikerok, Warga Jadi Korban  
KPK Seret Bos Rokok ke Pusaran Suap Bea Cukai: Skandal Diduga Rugikan Negara, Publik Tersentak  
Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas
ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!
Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip
Semarang Memanas! Investor BLN Serukan Keadilan Restoratif, Tolak Langkah Represif
MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 17:10 WIB

Bongkar Kejahatan Subsidi! Mafia Gas di Karanganyar Raup Omzet Miliaran, Isi Tabung Dikerok, Warga Jadi Korban  

Sabtu, 4 April 2026 - 09:54 WIB

KPK Seret Bos Rokok ke Pusaran Suap Bea Cukai: Skandal Diduga Rugikan Negara, Publik Tersentak  

Kamis, 2 April 2026 - 20:35 WIB

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas

Kamis, 2 April 2026 - 16:05 WIB

ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

Kamis, 2 April 2026 - 14:34 WIB

Sidang Farhan Lie Disorot Keras: Praperadilan Dikesampingkan, Proses Hukum Dinilai Cacat Prinsip

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:13 WIB

MODUS INVESTASI WALET FIKTIF TERUNGKAP! Korban Rugi Rp78 Miliar, Pelaku Cuci Uang Lewat Skema Rekening Siluman

Senin, 30 Maret 2026 - 21:12 WIB

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:58 WIB

Gebrakan Baru! AWPI Jateng Jadikan Halal Bihalal Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Profesionalisme Pers

Berita Terbaru