Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Avatar photo

- Kontributor

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

KENDAL|PortalindonesiaNews.Net – Etika pelayanan medis di Kabupaten Kendal kini tengah menjadi sorotan publik. Seorang pasien perempuan, Tri Nur Muzanatun, melaporkan dugaan perlakuan tidak menyenangkan oleh seorang dokter bedah berinisial dr. A.K di Charlie Hospital, Boja. Insiden ini memicu perdebatan hangat setelah dokumen pengaduan resmi pasien beredar luas di media sosial.

Berawal dari Permintaan Waktu Berpikir

Kejadian bermula pada Jumat (9/1/2026), saat pasien tengah berkonsultasi mengenai tindakan operasi. Layaknya pasien pada umumnya, Tri meminta waktu sejenak untuk berdiskusi dengan suami dan keluarganya sebelum mengambil keputusan besar terkait pembedahan.

READ  Sri Mulasih, Anak Bungsu yang Tak Pernah Menyerah: 14 Tahun Perjuangan Tanah Warisan di Teloyo

Namun, permintaan yang manusiawi tersebut justru direspons secara mengejutkan. Dalam Form Kritik dan Saran resmi rumah sakit, Tri mengklaim dirinya justru diusir dari ruang poli bedah oleh sang dokter.

READ  DUGAAN PENGEROYOKAN ANAK DI WONOPRINGGO - KELUARGA MINTA POLISI TINDAK TEGAS, OBAT TERLARANG DIDUGA SEBAGAI PEMICU

Momen “Keceplosan” yang Menjadi Polemik

Menanggapi viralnya kasus ini, pihak manajemen Charlie Hospital menggelar pertemuan klarifikasi pada Kamis (15/1/2026). Pertemuan yang seharusnya menjadi ajang penyelesaian masalah ini justru memunculkan fakta baru yang kontroversial.

READ  TRADISI NYADRAN MAKAN SENTONO MERIAH, JOSA PESONA MARCHING BAND KEMBANGKAN SEMANGAT GENERASI MUDA

Meski dr. A.K membantah melakukan pengusiran, suasana sempat memanas ketika sang dokter diduga “keceplosan” melontarkan kata “kampret” di hadapan pasien dan awak media saat menjelaskan versinya mengenai situasi tersebut. Ucapan ini sontak dinilai oleh pihak pendamping pasien sebagai bentuk konfirmasi atas temperamen dan perilaku tidak etis yang dituduhkan sejak awal.

READ  Jaringan Sabu Dibongkar! Polresta Cilacap Bekuk Dua Kurir Asal Banyumas, Barang Bukti 15 Paket Siap Edar Ditanam di Pinggir Jalan

Langkah Hukum dan Etik ke IDI

Hingga saat ini, pihak manajemen Charlie Hospital belum mengeluarkan rilis resmi terkait sanksi atau langkah konkret yang akan diambil untuk menanggapi insiden tersebut.

READ  Jakal Design Week 2026: Lima Entitas Kreatif Gandeng Tangan, Jalan Kaliurang Akan Jadi Koridor Seni!

Di sisi lain, Tri Nur Muzanatun tampaknya tidak akan tinggal diam. Didampingi pihak keluarga, ia berencana membawa kasus ini ke meja Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kendal.

READ  Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuding “Putra Mahkota” PT Darmo Permai Sewa 100 Pembunuh Bayaran!

“Kami ingin ada penilaian etik yang objektif dari lembaga profesi. Pasien memiliki hak untuk bertanya dan berpikir, bukan malah mendapat tekanan atau ucapan yang tidak pantas,” ujar salah satu perwakilan pendamping pasien.

READ  Itwasda Polda Jateng Turun ke Polsek Banyumanik, Dugaan Mark Up Kerugian Korban Disorot Publik

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi kesehatan mengenai pentingnya bedside manner atau etika berkomunikasi tenaga medis terhadap pasien, yang sejatinya dilindungi oleh undang-undang hak konsumen dan kesehatan. (Red/Time)

Berita Terkait

Bantah Tuduhan Pemberitaan Penyalahgunaan Gas Melon di Kandang Ayam, Widodo: Hanya Dititipkan Semalam
PENDAFTARAN PELATIHAN SATPAM GADA PRATAMA POLDA JAWA TENGAH DIBUKA – PT SURYA ARTHA WIGUNA JAMIN PENYALURAN KERJA  
DPD HILLSI DIY Gelar Rakerda 2026: Sinergi dan Profesionalisme LPK Jadi Kunci Dorong Kualitas SDM
Blora Butuh Kepastian Hukum! DPRD Dorong Pemkab Segera Selesaikan Perbup Industri  
Bawa Buku Nikah dan Sertifikat Tanah Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Jadi Sorotan Publik  
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ubah Sampah Plastik Jadi BBM dan Paving Block: Inovasi Ramah Lingkungan Gemparkan Desa Sidomulyo!
Semarang Gandeng PT BLE: TPA Blondo Berubah Jadi Pembangkit Listrik, Izin Dikejar!
PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:14 WIB

Bantah Tuduhan Pemberitaan Penyalahgunaan Gas Melon di Kandang Ayam, Widodo: Hanya Dititipkan Semalam

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:47 WIB

PENDAFTARAN PELATIHAN SATPAM GADA PRATAMA POLDA JAWA TENGAH DIBUKA – PT SURYA ARTHA WIGUNA JAMIN PENYALURAN KERJA  

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:40 WIB

DPD HILLSI DIY Gelar Rakerda 2026: Sinergi dan Profesionalisme LPK Jadi Kunci Dorong Kualitas SDM

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:35 WIB

Blora Butuh Kepastian Hukum! DPRD Dorong Pemkab Segera Selesaikan Perbup Industri  

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:30 WIB

Bawa Buku Nikah dan Sertifikat Tanah Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Jadi Sorotan Publik  

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:17 WIB

Semarang Gandeng PT BLE: TPA Blondo Berubah Jadi Pembangkit Listrik, Izin Dikejar!

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:47 WIB

PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:10 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Tanah Pondok Kopi, Polisi Diminta Usut Dugaan Permainan Aparat Penyidik

Berita Terbaru