ELBEHA Barometer Soroti Dugaan Praktik Tak Transparan BPR RAA di Klaten, Berpotensi Langgar UU Perbankan

Avatar photo

- Kontributor

Minggu, 14 September 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

KLATEN | PortalindonesiaNews.Net – Kinerja salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Klaten berinisial RAA kini menjadi sorotan tajam. Lembaga ELBEHA Barometer menuding adanya praktik tak transparan yang berpotensi merugikan nasabah dan bahkan mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

“BPR tersebut diduga tidak transparan dan merugikan konsumen/nasabahnya,” tegas Sri Hartono, Ketua ELBEHA Barometer, saat ditemui wartawan, Minggu (14/9/2025).

Sri Hartono membeberkan aduan dari seorang nasabah berinisial WH. Menurut penuturan WH, persoalan bermula dari keterlambatan pembayaran cicilan. Saat sudah melunasi tunggakan, justru muncul tagihan baru disertai denda yang dinilai janggal.

READ  ZED-STP Polres Semarang Salurkan Air Bersih di Wilayah Kekeringan

“Harusnya ada pemberitahuan dan penjelasan terlebih dahulu. Lah ini seenaknya menentukan denda dan tagihan tanpa rincian mendasar,” jelas Sri Hartono.

READ  Polres Semarang Bersama Forkopimda Gelar Apel Satgas, Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Lebih lanjut, Sri Hartono menyebut adanya potongan awal sekitar Rp5 juta dari cicilan dengan alasan untuk pengendapan atau saldo. Namun anehnya, saldo itu tidak dipergunakan untuk mengurangi keterlambatan cicilan.

READ  Pemkab Samosir Gandeng Kejari Samosir Guna Menagih Pajak Tertunggak

“Kan bahasanya ada saldo/tabungan yang ditahan di BPR RAA, kenapa itu tidak dipotong. Justru setelah nasabah membayar tunggakannya, muncul lagi tunggakan baru dengan denda tanpa rincian jelas,” paparnya.

READ  KPK Bongkar Strategi Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Ajudan

ELBEHA Barometer menilai praktik tersebut sebagai modus yang merugikan konsumen. “Ini akal bulus untuk menekan hingga berujung memeras nasabah. Secepatnya akan kami gelar perkara. Saat ini kami tengah mendalami dan meminta keterangan nasabah lain yang diduga juga menjadi korban,” tegasnya.

READ  GRIB JAYA ANCAM KERAHKAN MASSA! BLORA DARURAT HUKUM DI SUMUR MAUT

Sri Hartono menambahkan, lembaganya akan melayangkan aduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “BPR seperti ini menjadi benalu dan merugikan. Harus ditindak tegas,” tandasnya.

Jika benar praktik tersebut terjadi, maka BPR RAA dapat terjerat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal 29 ayat (2) jelas disebutkan bahwa bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan melindungi kepentingan nasabah.

Selain itu, penetapan denda tanpa dasar jelas bisa dikategorikan melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mengharuskan setiap lembaga keuangan menyampaikan informasi biaya, bunga, maupun denda secara terbuka.

Bila terbukti ada unsur kesengajaan memeras atau menekan nasabah, kasus ini juga bisa masuk ranah pidana melalui Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

READ  Warga Semarang Indah Pertanyakan Legalitas Bangunan Menjorok ke Jalan, Desak Pemkot Gercep Tindaklanjuti

Sri Hartono juga mengutip catatan OJK bahwa dugaan tindak pidana perbankan paling banyak ditemukan pada BPR dibandingkan bank swasta maupun BPR Syariah. Karena itu, pihaknya mendesak audit menyeluruh terhadap BPR RAA agar tidak ada lagi korban berikutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen BPR RAA belum memberikan klarifikasi.

Red/Time

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA
PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:02 WIB

Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:17 WIB

KPK tetapkan Pengusaha Semarang Heri Setiyono alias Heri Black sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Berita Terbaru