Ternyata! Dugaan Keterlibatan Bayan Gandu dalam Paguyuban Sumur Minyak Ilegal Kian Menguat, Publik Desak Transparansi  

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 8 April 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

BLORA | PortalindonesiaNews.Net – Dugaan keterlibatan perangkat desa dalam pengelolaan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, kian menguat dan memicu perhatian luas masyarakat.

Informasi yang berkembang di tengah warga menyebutkan bahwa seorang perangkat desa dengan jabatan Bayan diduga memiliki peran strategis dalam paguyuban yang mengelola aktivitas sumur minyak yang belum memiliki legalitas tersebut.

Sejumlah warga secara terbuka menyampaikan kecurigaan mereka. Salah satu sumber bahkan secara langsung menyebut nama Agus Ruminto, selaku Bayan Desa Gandu, sebagai sosok yang diduga terlibat dalam struktur kepengurusan.

“Itu pengurus paguyuban sumur minyak adalah Pak Bayan, Mas Agus Ruminto,” ujar seorang warga berinisial U.

READ  Prahara Dugaan Oknum Satpol PP Tangsel: 'Beking' Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Citra Penegakan Hukum Terancam Roboh

Tak hanya berhenti pada dugaan keterlibatan, warga juga menyinggung adanya upaya pengondisian di lapangan agar aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa hambatan, meski statusnya disinyalir ilegal.

“Kan masih ilegal, nyatanya dia juga aman-aman saja. Dia juga yang sering mengondisikan orang-orang,” imbuhnya.

READ  Truk Trailer Muat Kayu Log Terguling di Tanjakan Lemah Abang, Arus Lalu Lintas Sempat Macet Panjang

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut. Redaksi telah berupaya menghubungi Agus Ruminto melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan sekaligus memberikan hak jawab. Namun, hingga saat ini, pesan tersebut belum mendapat respons.

READ  Anggota Kodim 0808/Blitar dan Polri Jaga Kamtibmas Agar Tetap Kondusif

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Desa Gandu, Iwan Sucipto. Redaksi meminta penjelasan terkait dugaan tersebut, termasuk sejauh mana pemerintah desa mengetahui atau melakukan pengawasan terhadap aktivitas sumur minyak di wilayahnya.

Alih-alih memberikan penjelasan rinci, Kepala Desa hanya memberikan jawaban singkat:

READ  KPK Bongkar Strategi Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Ajudan

“Ampun sekarang mas, ketemu mawon,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/4/2026).

Respons tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat terkait sikap dan posisi pemerintah desa terhadap dugaan aktivitas ilegal yang berlangsung.

READ  Polres Semarang Gelar Upacara Serah Terima PJU

Sisi Hukum dan Risiko

Secara hukum, apabila benar aktivitas pengelolaan sumur minyak tersebut tidak mengantongi izin resmi, maka berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini menegaskan bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas wajib memiliki izin dari pemerintah.

Selain berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan, praktik ilegal semacam ini juga membuka celah terhadap risiko keselamatan kerja dan kerusakan lingkungan.

READ  Lakukan pengeroyokan, Polsek Ungaran amankan 9 remaja

Penegakan Hukum Dinanti

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran dugaan tersebut. Publik pun menanti langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparatur desa serta komitmen penegakan hukum di daerah. Jika terbukti, maka keterlibatan oknum perangkat desa dalam aktivitas ilegal bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga mempertegas lemahnya pengawasan di tingkat lokal.

 

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  
Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo
GEMPAR! Band Anak SD Guncang Seminar Nasional di Solo, Bukti Nyata Pendidikan Kreatif Tak Sekadar Teori
Momen Langka! Kapolrestabes Semarang Lama dan Baru Bersatu, Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Wali Kota Turut Hadir  
Bongkar Kejahatan Subsidi! Mafia Gas di Karanganyar Raup Omzet Miliaran, Isi Tabung Dikerok, Warga Jadi Korban  
KPK Seret Bos Rokok ke Pusaran Suap Bea Cukai: Skandal Diduga Rugikan Negara, Publik Tersentak  
Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas
ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:03 WIB

BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  

Rabu, 8 April 2026 - 21:07 WIB

Ternyata! Dugaan Keterlibatan Bayan Gandu dalam Paguyuban Sumur Minyak Ilegal Kian Menguat, Publik Desak Transparansi  

Minggu, 5 April 2026 - 21:52 WIB

Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo

Minggu, 5 April 2026 - 18:02 WIB

GEMPAR! Band Anak SD Guncang Seminar Nasional di Solo, Bukti Nyata Pendidikan Kreatif Tak Sekadar Teori

Minggu, 5 April 2026 - 16:42 WIB

Momen Langka! Kapolrestabes Semarang Lama dan Baru Bersatu, Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Wali Kota Turut Hadir  

Sabtu, 4 April 2026 - 09:54 WIB

KPK Seret Bos Rokok ke Pusaran Suap Bea Cukai: Skandal Diduga Rugikan Negara, Publik Tersentak  

Kamis, 2 April 2026 - 20:35 WIB

Danrem 073/Mkt Gelar Coffee Morning, Satukan Persepsi Tokoh Agama, Masyarakat, dan Akademisi Jaga Kamtibmas

Kamis, 2 April 2026 - 16:05 WIB

ORONG-ORONG SERANG KEJARI: KASUS RP5,3 MILAR DIPULANGKAN, TAPI TINDAK PIDANA TAK BOLEH MATI!

Berita Terbaru