BLORA | PortalindonesiaNews.Net – Dugaan keterlibatan perangkat desa dalam pengelolaan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, kian menguat dan memicu perhatian luas masyarakat.
Informasi yang berkembang di tengah warga menyebutkan bahwa seorang perangkat desa dengan jabatan Bayan diduga memiliki peran strategis dalam paguyuban yang mengelola aktivitas sumur minyak yang belum memiliki legalitas tersebut.
Sejumlah warga secara terbuka menyampaikan kecurigaan mereka. Salah satu sumber bahkan secara langsung menyebut nama Agus Ruminto, selaku Bayan Desa Gandu, sebagai sosok yang diduga terlibat dalam struktur kepengurusan.
“Itu pengurus paguyuban sumur minyak adalah Pak Bayan, Mas Agus Ruminto,” ujar seorang warga berinisial U.
Tak hanya berhenti pada dugaan keterlibatan, warga juga menyinggung adanya upaya pengondisian di lapangan agar aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa hambatan, meski statusnya disinyalir ilegal.
“Kan masih ilegal, nyatanya dia juga aman-aman saja. Dia juga yang sering mengondisikan orang-orang,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut. Redaksi telah berupaya menghubungi Agus Ruminto melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan sekaligus memberikan hak jawab. Namun, hingga saat ini, pesan tersebut belum mendapat respons.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Desa Gandu, Iwan Sucipto. Redaksi meminta penjelasan terkait dugaan tersebut, termasuk sejauh mana pemerintah desa mengetahui atau melakukan pengawasan terhadap aktivitas sumur minyak di wilayahnya.
Alih-alih memberikan penjelasan rinci, Kepala Desa hanya memberikan jawaban singkat:
“Ampun sekarang mas, ketemu mawon,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/4/2026).
Respons tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat terkait sikap dan posisi pemerintah desa terhadap dugaan aktivitas ilegal yang berlangsung.
Sisi Hukum dan Risiko
Secara hukum, apabila benar aktivitas pengelolaan sumur minyak tersebut tidak mengantongi izin resmi, maka berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini menegaskan bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas wajib memiliki izin dari pemerintah.
Selain berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan, praktik ilegal semacam ini juga membuka celah terhadap risiko keselamatan kerja dan kerusakan lingkungan.
Penegakan Hukum Dinanti
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran dugaan tersebut. Publik pun menanti langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparatur desa serta komitmen penegakan hukum di daerah. Jika terbukti, maka keterlibatan oknum perangkat desa dalam aktivitas ilegal bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga mempertegas lemahnya pengawasan di tingkat lokal.
(Tim Redaksi)






