Skandal Penahanan Ibu Menyusui: Polres Jakarta Pusat Diduga Langgar Konstitusi, Bayi 9 Bulan Jadi Korban

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

JAKARTA | PortalIndonesiaNews.Net — Publik dikejutkan oleh kabar memilukan dari balik tembok tahanan Polres Jakarta Pusat. Seorang ibu muda bernama Rina, asal Sumedang, ditahan bersama bayinya yang masih berusia 9 bulan dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor. Penahanan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak karena diduga kuat melanggar konstitusi dan hak asasi anak.

Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M., turun langsung ke lokasi pada Selasa, 4 Agustus 2025, dan menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan aparat yang dinilainya tidak manusiawi.

“Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi dugaan pelanggaran konstitusi yang nyata. Seorang ibu menyusui tidak semestinya ditahan dalam lingkungan yang tidak layak bagi bayi,” tegas Jurika usai kunjungan ke Polres Jakarta Pusat.

READ  Skandal Tanah Warisan di Makassar: Pasutri Diduga Memaksa Demi Kuasai Aset Keluarga

Bayi Sakit, Lingkungan Tahanan Dinilai Tidak Layak

Meski pihak Polres berdalih telah menyediakan ruang menyusui, namun dari pantauan langsung di lapangan, kondisi ruangan tetap jauh dari layak. Jurika menyebut, bayi Rina mengalami demam dan muntah, diduga akibat lingkungan tahanan yang buruk secara kesehatan maupun psikologis.

READ  Kadus Desa Keyongan Divonis 2 Tahun Penjara karena Korupsi Uang PBB

“Anak itu mengalami penderitaan yang tidak seharusnya. Ini pelanggaran nyata terhadap hak anak untuk tumbuh sehat dan mendapatkan ASI eksklusif, sebagaimana dijamin undang-undang,” tegasnya.

READ  DPRD Sidak! Hutan Adat Suku Lubuk Diduga Dirusak PT SBP — Warisan Leluhur Digasak

Hukum Dilanggar Terang-Terangan?

Kasus ini dianggap sebagai bentuk penyimpangan serius terhadap beberapa aturan hukum dan prinsip HAM, antara lain:

READ  Polres Grobogan Dinilai Memaksakan Suwarno Masuk Penjara, Dugaan Kejanggalan LP Makin Menguat

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

READ  MARS Bergerak: Relawan Sinoeng-Budi Siapkan Strategi Kemenangan

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

Perkap No. 10 Tahun 2022: Penahanan harus menjadi ultimum remedium (jalan terakhir), serta dapat dihindari bila ada itikad baik atau opsi keadilan restoratif.

Dalam kasus Rina, terungkap bahwa ia telah membayar cicilan atas dana yang disengketakan, yang mengindikasikan itikad baik dan bukan niat jahat (mens rea). Maka, penerapan pasal pidana dianggap berlebihan, dan mestinya ditangani dalam ranah perdata (wanprestasi).

READ  Kecelakaan Tragis Menimpa Mahasiswi Polines di Semarang

“Ini bukan penipuan, tapi sengketa jual beli kendaraan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau hukum perdata. Polres Jakarta Pusat seolah-olah menafsirkan hukum sesuka hati,” kritik Jurika tajam.

READ  Tren Penggunaan Teknologi dalam Penyusunan Laporan Keberlanjutan

Tagar Humanis Tapi Perlakuan Kejam

Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia), Wilson Lalengke, turut angkat suara. Ia menyebut, slogan “Polri Humanis” dan “Presisi” yang kerap digaungkan hanya sebatas lip service tanpa implementasi nyata.

READ  Sidang Praperadilan Adi Rikardi Ditunda, Polisi Bungkam, Rakyat Tak Lagi Diam

“Slogan ‘Polri Untuk Masyarakat’ itu omong kosong. Fakta di lapangan justru menunjukkan wajah Polri yang menindas rakyat kecil. Yang terjadi malah: ‘Hepeng Mangotor Nagara On’ alias semua urusan pastikan sedia uang tunai,” sentil Wilson yang juga alumni Lemhannas RI itu.

READ  Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”

Permintaan Penangguhan dan Desakan Publik

Jurika menegaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, agar ibu dan bayinya segera dibebaskan.

READ  Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut keadilan, dan agar konstitusi ditegakkan. Jangan biarkan bayi tak berdosa menjadi korban brutalitas sistem hukum,” pungkasnya.

Laporan: Marno

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?
Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli
Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah
Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu
Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru
SKANDAL KEAMANAN: PT Mulya Jati Utami Tegal Diduga Bodong, Kok Bisa Dipakai Instansi Pemerintah?  
Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal
Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kedok Terbongkar! Oknum Sipir Rutan Kebumen Tak Berkutik, Akui Aniaya Tahanan Perempuan di Tengah Pusaran Pungli

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:24 WIB

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:09 WIB

Progres Pembangunan Gudang KDKMP di Semarang dan Salatiga Capai 60 Persen, Target Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:24 WIB

Puncak Grand Opening Imperial Digital Printing: Mengusung Kreativitas Tanpa Batas Lewat Teknologi Cetak Terbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:06 WIB

Setengah Tahun Tanpa Kepastian: Pomdam IV/Diponegoro Diduga Lamban Tangani Kasus Oknum TNI BBM Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

Viral! Pasien Diduga Diusir Dokter di Kendal, Kata “Kampret” Muncul Saat Klarifikasi  

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:17 WIB

SDN 1 Samirono Jadi Pusat Inspirasi: Siswa SMA Plus Islamic Village Tangerang Gelar Aksi Mengajar dan Kompetisi Kreatif

Berita Terbaru