Semarak HUT 59 Persatuan Advokat Indonesia di Surakarta

- Kontributor

Sabtu, 9 September 2023 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Surakarta, PIN – Puncak acara HUT ke-59 Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) yang dihelat di Hotel Dana Solo pada Sabtu (9/9) menjadi momen yang spesial bagi seluruh anggota PERADIN.

Ketua umum PERADIN Firman Wijaya mengatakan Hotel Dana merupakan tempat bersejarah berdirinya PERADIN.

“59 tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 30 Agustus 1964. Kongres nasional pertama para advokat di Solo itu secara aklamasi membentuk organisasi yang dinamakan “Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)” sebagai suatu organisasi atau wadah persatuan para advokat di Indonesia,” ujar Firman.

Ia melanjutkan, alasan memilih Surakarta sebagai tempat untuk kegiatan acara puncak HUT PERADIN yang ke-59 juga dikarenakan Surakarta (Solo) merupakan kota bersejarah.

“Surakarta adalah kota sejarah. Surakarta juga kota peradaban. Untuk itu, pemilihan lokasi acara puncak ini bukan tanpa alasan. Ini memiliki makna ketidakterpisahan antara PERADIN sebagai organisasi profesi tertua dan semangat penegakan hukum yang berpijak pada pusat peradaban Indonesia,” tandasnya.

READ  Semarak Milad ke 41 dan Reuni Akbar lintas angkatan Alumni SMA TEUKU UMAR Semarang

Pihaknya berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan semangat dan mempererat solidaritas para pengurus demi mewujudkan Indonesia yang bermartabat dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Sementara, staf khusus wakil presiden Prof. Satya Arinanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejarah advokasi bila ditilik dari perspektif sejarah maka ia telah berlangsung sejak zaman Hindia Belanda. 

Ia menuturkan sebelum dan awal kemerdekaan, dikenal beberapa nama advokat antara lain Mr. Besar Martokusumo, Mr. Suyudi, Mr. Sastromolyono, Mr. Ali Sastroamidjojo, Mr. Singgih, dan Mr. Mohammad Roem. 

“Mereka membentuk Balie van Advocaten (keangotaan didominasi oleh advokat Belanda), yang kemudian menjelma menjadi Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada 14 Maret 1963, sebagai embrio dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN),” ungkapnya.

READ  Wisatawan Bandungan Semakin Mudah Mendapatkan Info, Bupati Semarang Resmikan ini

“Jadi, PERADIN sendiri sebagai organisasi profesi hukum memiliki akar historis cukup panjang. Karenanya, keberadaan organisasi ini memiliki peran dan kontribusi besar dalam sejarah advokasi hukum di Indonesia,” sambungnya.

Hal senada juga diungkapkan, ketua dewan penasehat PERADIN Prof. Frans Hendra Winata. Menurutnya, PERADIN adalah organisasi hukum tertua yang telah banyak memberikan kontribusi terhadap penegakan hukum di tanah air.

Ia berharap, PERADIN sebagai organisasi profesi yang mulia hadir untuk mengembalikan harkat dan martabat bangsa.

“Di samping itu, juga berharap PERADIN mampu menciptakan para advokat muda yang bersih, jujur dan berkompeten,” tandasnya.

Momen 59 tahun itu juga menjadi lebih spesial bagi organisasi advokat (OA) PERADIN dengan memberikan apresiasi yang tinggi kepada tokoh serta pihak-pihak yang dinilai telah berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia.

READ  BKUD dan Satpol PP Kab Semarang Gelar Operasi Sadar Pajak

Diantaranya adalah penyematan penghargaan tokoh kehormatan PERADIN serta Award “Pendobrak Hukum” kepada: Gibran Rakabuming sebagai tokoh kehormatan PERADIN,

Prof. Frans Hendra Winarta  sebagai sebagai tokoh kehormatan PERADIN), Menko Polhukam Mahfud MD mendapatkan award sebagai “pendobrak penegakan hukum,” serta paguyuban warga Kedungombo dan pendamping ukum Boyamin Saiman bersama Sumarsoni mendapatkan award sebagai “pendobrak hukum.”

Adapun prosesi pemotongan tumpeng yang didampingi seluruh jajaran pengurus menjadi puncak acara HUT ke-59 di Surakarta, dan selanjutnya ditutup dengan dialog konsolidasi bersama ketua umum PERADIN Assoc Prof. Firman Wijaya, Prof. Ahmad Soediro, Sekjen PERADIN DR. Hendrik E. Purnomo, DR. Hery Firmansyah, yang moderatori oleh Diantori, SH.,MH.,MM.

 (Kontri:Wedha)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”
Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan
Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi
Perjusa SDN Ngijo 01 Semarang Berlangsung Meriah, Bentuk Karakter dan Kemandirian Siswa
Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan
Diduga Rampas Truk Tanpa Putusan Pengadilan! Kasus WOM Finance Solo Kini Resmi Diusut Polres Boyolali Setelah Disposisi Polda Jateng
Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025
Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 21:48 WIB

Tragedi di Acara Pegadaian Blora: Pekerja Tersengat Listrik, Kuasa Hukum Geram — “Penjarakan Semua yang Terlibat!”

Selasa, 4 November 2025 - 19:03 WIB

Hujan Setengah Jam Bikin Panik Warga Salatiga! Rumah Rusak, Tiang PLN Tumbang, Genteng Beterbangan

Selasa, 4 November 2025 - 12:51 WIB

Bentak Pedagang dan Tak Konsisten! Satpol PP Salatiga Dituding Arogan Hadapi PKL Pancasila, Sementara Sembir Dibiarkan Bebas Beroperasi

Senin, 3 November 2025 - 21:31 WIB

Perjusa SDN Ngijo 01 Semarang Berlangsung Meriah, Bentuk Karakter dan Kemandirian Siswa

Senin, 3 November 2025 - 21:18 WIB

Sumur Bor PDAM Salatiga Diduga Belum Berizin, Air Tetap Dijual ke Pelanggan

Sabtu, 1 November 2025 - 20:15 WIB

Taat Pajak dan Kemajuan Ekonomi, Pemkab dan UPPD Samsat Cilacap Gelar Government Autoshow 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Diduga Tambang Tanah Ilegal di Sumowono Bebas Beroperasi: Alat Berat dan Truk Hilir Mudik, Aparat Tutup Mata?

Berita Terbaru