SK Misterius Picu Kegaduhan, Arsip Desa Tak Bisa DitunjukkanTransparansi Administrasi Dipertanyakan

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 16 Februari 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

KENDAL | PortalindonesiaNews.Net – Polemik administrasi tanah di salah satu desa di Kabupaten Kendal kian memanas. Dugaan ketidakterbukaan mencuat setelah dokumen Surat Keputusan (SK) yang disebut-sebut berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya diperlihatkan dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) melalui telepon genggam, tanpa dokumen fisik maupun salinan resmi yang utuh. Senin 16/02/2026

Dokumen yang beredar tersebut tidak menampilkan nomor keputusan secara lengkap, tanggal penetapan, tanda tangan pejabat berwenang, maupun cap legalisasi resmi. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keabsahan dan legalitas dokumen yang dijadikan dasar administrasi pertanahan.

READ  Ketika Hukum Mandul di Blora: Outlet 23 HWG Jadi Simbol Hilangnya Wibawa Aparat dan Tumpulnya Penegakan

Yang lebih mengejutkan, ketika diminta menunjukkan arsip resmi di tingkat desa, pemerintah desa menyatakan tidak dapat membuka atau bahkan tidak memiliki arsip lengkap terkait SK tersebut. Padahal, setiap dokumen yang menjadi dasar perubahan atau penetapan administrasi pertanahan seharusnya tercatat dan tersimpan secara rapi dalam sistem arsip pemerintahan desa.

Situasi ini berbanding terbalik dengan keterangan ahli waris atas nama Salmi yang diperkuat oleh sejumlah saksi. Selain itu, pada sertifikat atas nama Samar ditemukan dugaan kejanggalan berupa perbedaan peta atau denah lokasi dengan lahan yang saat ini ditunjukkan dan digarap di lapangan.

READ  Viral di TikTok! LPKSM Kresna Cakra Nusantara Soroti Dugaan Jual-Beli Buku di SMAN 1 Kutowinangun, Kebumen

Apabila benar terjadi perubahan dari SK atas nama Salmi bin Kadin menjadi atas nama Sodik Samar, maka seharusnya terdapat jejak administrasi yang jelas, terdokumentasi, serta dapat diakses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ketiadaan arsip resmi justru memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban administrasi, bahkan membuka kemungkinan terjadinya penyimpangan prosedur.

Sebelumnya, Turmudi selaku bayan desa mengaku meminta SK tersebut ke Kantor Wilayah BPN. Pernyataan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan dan mekanisme yang ditempuh dalam memperoleh dokumen dimaksud. Sementara itu, keterangan Lurah Mustofa Kamal dan Carik Suyuti dinilai belum memberikan kejelasan tegas yang mampu meredam kecurigaan publik.

READ  Warga Desa Winong Demo di Kantor Camat, Desak Kepala Desa Mundur Karena Dugaan Korupsi

Masyarakat kini mendesak adanya klarifikasi resmi berbasis dokumen asli dan transparan, bukan sekadar kiriman digital yang tidak lengkap. Jika dalam waktu dekat tidak ada keterbukaan arsip dan penjelasan yang sah secara administrasi, persoalan ini berpotensi dilaporkan ke instansi pengawas maupun aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam tata kelola pertanahan desa.

Publik menilai, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Tanpa keterbukaan, polemik ini dikhawatirkan akan terus melebar dan menggerus legitimasi pemerintahan setempat.(Red)

Berita Terkait

INTELKAM POLDA SUMUT SUBDIT 2 EKONOMI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERKUAT TALI SILATURAHMI DAN SOLIDARITAS  
PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!
Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  
Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  
MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  
Telah Rerjadi Intimidasi Wartawan di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Tindak Tegas
Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:22 WIB

INTELKAM POLDA SUMUT SUBDIT 2 EKONOMI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERKUAT TALI SILATURAHMI DAN SOLIDARITAS  

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:32 WIB

PREMANIS OKNUM PALSUKAN ATIBUT DLH, TERJERAT KASUS PENIPUAN THR KE PELAKU USAHA SEMARANG!

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:53 WIB

Denpom IV/5 Semarang Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat dan Kaum Duafa di Bulan Ramadan  

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:54 WIB

Sidang PMH PN Salatiga Hebohkan Publik, Kesaksian Mantan Sopir Ungkap Dugaan Gadai Mobil Tanpa BPKB  

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:08 WIB

MEHEBOHKAN! 800 PESERTA RAMEKAN TURNAMEN MOBILE LEGENDS KAPOLRESTA CILACAP – GERAKAN ANTI KENAKALAN REMAJA  

Senin, 9 Maret 2026 - 16:35 WIB

Buka Puasa Hanura DIY Jadi Ajang Konsolidasi Kader, Dukungan Menguat untuk Johnson Erwin Sitohang  

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Berita Terbaru