Segel Karaoke Monalisa di Buka Pengusaha, ini kata Kasat Pol PP

- Kontributor

Kamis, 5 Januari 2023 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surat Pernyataan Maaf pihak Karaoke Monalisa

Semarang, PortalindonesiaNews.net – Satuan Polisi Pamong Praja atau lebih dikenal dengan istilah “Satpol PP” adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah

Penegakan Perda (Peraturan Daerah) yang tegas dan terukur merupakan satu tindakan pemerintah daerah untuk menjaga marwah pemerintah daerah itu sendiri, sebagaimana berita yang sudah dinaikan media Portal Indonesia News dengan judul “BKUD dan Satpol PP Kab Semarang Gelar OperasiSadar Pajak”.

Berdasarkan prosedur standar Satpol PP yang diatur Peraturan Bupati Nomor 87 tahun 2020, Satpol PP dapat mengenakan denda administrasi kepada pelanggar Perda. Pendapatan itu lalu disetor ke kas daerah.

READ  Braaak!, Akibat Rem Blong Truk Dump Tabrak ini

Kegiatan penegakan Perda yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, ada penindakan tegas dari Satpol PP dengan melakukan penyegelan terhadap Karaoke Monalisa di Bandungan pada hari Selasa (20 Desember 2022) yang lalu.

Yang mana diketahui dilapangan, segel yang dilakukan Satpol PP telah dibuka pihak pengusaha karaoke Monalisa secara sepihak pada hari Kamis (22 Desember 2022).

Terkait hal ini, Portal Indonesia News mengkonfirmasi pihak Satpol PP yang memiliki wewenang membuka segel tersebut, dan langsung di tanggapi Anang Sukoco, S.STP. MM sebagai Kasat Pol PP Kabupaten Semarang.(Selasa, 3/1/2023).

READ  Yayasan HTE Semarang dan Yayasan Eden El Nathan Banyukuning Gelar Pasar Murah di Wisata Banyukuning View

“Terkait Segel yang dibuka oleh pihak pengusaha karaoke itu benar, dan kami sudah tegur langsung dan mereka sudah meminta maaf, mereka mengakui kesalahan dan kehilafan atas tindakan mereka,” ujarnya.

Jansen Sidabutar sebagai anggota Garda Bela Negara Nasional pada hari Kamis, 5 Januari 2023, mengomentari terkait penegakan Perda dan segel yang di buka oleh oknum pengusaha.

“Jika segel dibuka oleh oknum masyarakat atau dirusak, perusak akan dijerat dengan Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan. Ini bukti selama ini Pemkab Semarang dianggap tidak tegas. Satpol PP yang jelas sebagai penegak perda seperti tidak ada harganya,” tegas Sidabutar.

“Pemkab Semarang harus bisa tegas dan berani bertindak dalam penegakkan Perda, yang mana selama ini Pemkab Semarang seperti tidak memiliki marwah. Dan Bupati Semarang,  Ngesti Nugraha harus mampu tegas kepada seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak bermain-main, terutama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) yangmana hasil analisa dan pantauan rekan media serta lembaga masyarakat banyak sekali izin usaha yang keluar seperti disetting, termasuk usaha-usaha di Kabupaten Semarang yang berdiri tanpa mengantongi izin yang seharusnya, tetapi dibiarkan berjalan mulus tanpa tersentuh,” ujarnya.

READ  Guna Pencegahan,Team VCT Pantau Penularan HIV di Kecamatan Bandungan

 

(Redaksi)

PT. Portal Indonesia News Grup

Berita Terkait

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa
CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan
TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka
15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka
KARMUBIT TERPILIH AKLAMASI! Hanura Batang Pasang Target Besar: Tambah Kursi DPRD hingga Tembus DPR RI
Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh
Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat
Bangkitkan Semangat Kolaborasi dan Sport Tourism, Platinum Fun Run 2026 Hadir Kembali Memeriahkan Perjatanan 1 Dekade Platinum Adisucipto Hotel Yogyakarta.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:51 WIB

Mega Skandal MBG Menggelinding, Masyarakat Minta Tangan Kanan Pengambil Kebijakan Ikut Diperiksa

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:30 WIB

CSSMoRA UIN WALISONGO SEMARANG, Mengajak Warga Semarang Khususnya Para Mahasiswa untuk sama-sama Peduli terhadap Pelestarian Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:15 WIB

TRAGIS!! Bilqis (11) Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Warga Sragen Geram dan Berduka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:51 WIB

15 Ahli Waris Bersatu Beri Kuasa Khusus ke GNPK-RI Jateng, Sengketa Tanah Lama Kembali Mengemuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:55 WIB

Menjelang HUT ke 80 POMAD Denpom IV/5 SEMARANG Pererat Silaturahmi dengan Sesepuh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:23 WIB

Ketua PKP Jateng-DIY Soroti Tata Kelola MBG di Jawa Tengah, Desak BGN Respons Cepat Aduan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:14 WIB

Bangkitkan Semangat Kolaborasi dan Sport Tourism, Platinum Fun Run 2026 Hadir Kembali Memeriahkan Perjatanan 1 Dekade Platinum Adisucipto Hotel Yogyakarta.

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:22 WIB

Polrestabes Semarang Kembalikan Motor Korban Curanmor, Wujud Nyata Pelayanan dan Komitmen Mengembalikan Hak Masyarakat*

Berita Terbaru