Ditemukan 2,55 Gram Sabu, Warga Semarang ditangkap Polresta Cilacap

Avatar photo

- Kontributor

Senin, 4 Mei 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim AWPI Konfirmasi Kasus ke Polresta Cilacap

Foto: Tim AWPI Konfirmasi Kasus ke Polresta Cilacap

 

Cilacap | PortalIndonesiaNews.Net – Personel Polsek Nusakambangan dan Polresta Cilacap berhasil menangkap seorang pria berinisial RC (37), warga Kota Semarang, di kawasan Cantelan, tepatnya di sebuah warung makan, pada Selasa, 17 April 2026.

Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 2,55 gram. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat hisap yang diduga digunakan oleh tersangka.

Rencana untuk Konsumsi Pribadi
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol. Budhi Suryanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut keterangannya, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli melalui transaksi online dengan nilai mencapai Rp 4 juta.

READ  Gelar Perayaan Spektakuler di SM Tower, Hanura DIY Siapkan Kejutan ‘Energi Baru’ Menuju Kemenangan 2029

“Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk dikonsumsi sendiri. Namun demikian, kami masih terus mendalami kasus ini untuk melihat kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas”, ujar Kompol. Budhi.

Status Pekerjaan
Menanggapi informasi yang beredar bahwa tersangka merupakan pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kompol Budhi memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa tersangka diketahui bekerja sebagai karyawan vendor pada PT. Bahari Berkah Bahagia, bukan sebagai aparat atau pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian hukum dan HAM.

READ  Kodim 0714/Salatiga Gelar Bazar Murah, Rayakan HUT TNI ke-80 dan Kodam IV/Diponegoro ke-75

Saat ini, tersangka RC beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Cilacap.
Atas perbuannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Redaksi)

###

Berita Terkait

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik
Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  
Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  
Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor
Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo
Salatiga: Banyak Kendaraan Kredit ‘Tanpa Paspor Hukum’ – Fidusia Tidak Terdaftar Meski Biaya Sudah Dibayar
Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga
Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:13 WIB

Viral! Dugaan Limbah SPPG Milik Oknum DPRD Demak Mengalir ke Sungai, Baru Bergerak Setelah Disorot Publik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polrestabes Semarang Siaga Cepat Tangani Banjir dan Cuaca Ekstrem – Dua Nyawa Tertimbun Bencana  

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:51 WIB

Priyoto Jabat PLT Ketua DPC GRIB Jaya Blora – Siap Giring Konsolidasi dan Revolusi Struktur Organisasi  

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polsek Semarang Timur Lakukan Pendalaman Terkait Dugaan Begal di Jalan Barito, Masyarakat Diimbau Segera Melapor

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:26 WIB

Ratusan Kendaraan Hangus, Kebakaran Parkiran Pabrik Ban di Purworejo

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:26 WIB

Polisi Tangkap Satu Lagi Pensiunan Aparat Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal Salatiga

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:44 WIB

Hujan Bukan Halangan: Panggung WApreS menjadi Akhir yang Syahdu dari Kemeriahan Kolaborasi Cookies dan Happynest CSSMoRA

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:09 WIB

PUSKOPPOLDA Jawa Tengah, Menyelenggarakan RAT ke- 47, Tutup Buku 2025 Dan Pergantian Pengurus

Berita Terbaru