Rangkap Jabatan Perangkat Desa Jadi Wartawan di Blora: Etika Profesi atau Pelanggaran Hukum?

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gambar ilustrasi AI

Foto : Gambar ilustrasi AI

BLORA | PortalindonesiaNews.Net – Integritas birokrasi desa dan independensi pers di Kabupaten Blora kini tengah menjadi sorotan tajam. Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa berinisial ARS dari Desa Krocok, Kecamatan Japah, memicu polemik mengenai potensi benturan kepentingan (conflict of interest) yang serius.

ARS, yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Krocok, kedapatan namanya tercantum aktif dalam struktur redaksi media daring INFODESANEWS.COM. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: mampukah seseorang menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus menjadi “anjing penjaga” (watchdog) demokrasi yang independen?

Respons Dingin Pihak Terkait dan Bungkamnya ARS

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada ARS selaku pihak yang bersangkutan belum membuahkan hasil. Meski pesan konfirmasi telah dikirimkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi apa pun yang diberikan oleh ARS terkait posisinya yang merangkap sebagai wartawan aktif. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat tanda tanya publik mengenai profesionalisme dan keterbukaan informasi di internal Pemerintah Desa Krocok.

READ  Geger di Cilacap! Dua Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap, Ribuan Butir Pil Setan Diamankan

Kepala Desa Krocok, Ratman, saat dikonfirmasi sebelumnya membenarkan bahwa ARS adalah perangkat desanya, namun ia tampak enggan berkomentar lebih jauh terkait aktivitas jurnalistik anak buahnya tersebut. Sikap serupa juga ditunjukkan Camat Japah, Tejo Yuwono, yang mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan berjanji akan melakukan tindak lanjut.

READ  SBU Dicabut, Tapi Masih Menang Tender! Dugaan Permainan Kotor di Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Semarang

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati, mengakui posisi ini sangat rawan. Meski secara tekstual regulasi tidak menyebutkan larangan spesifik kata “wartawan”, ia menekankan pentingnya etika.
“Sebenarnya yang seperti ini susah juga ya. Sudah saya ingatkan apa yang menjadi kewajiban, apa yang tidak boleh,” ungkap Yayuk.

READ  Merasa Kebal Hukum, Pengusaha Salatiga ABW alias E Dilaporkan ke Polisi: Kuasa Hukum Desak Penangkapan

Mengapa Rangkap Jabatan Ini Bermasalah? Berikut Penjelasan Hukumnya:

Fenomena perangkat desa merangkap wartawan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyentuh dasar hukum dan etika profesi yang kontradiktif:

1. Status dan Loyalitas Perangkat Desa
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 83 Tahun 2015, perangkat desa adalah unsur pemerintah desa yang digaji melalui APBDes (uang negara). Mereka terikat pada asas netralitas dan loyalitas penuh kepada institusi pemerintahan.

READ  Polresta Cilacap Bongkar Peredaran Sabu, Kurir Berhasil Ditangkap

2. Independensi Mutlak Wartawan
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib bersifat independen dan tidak berpihak. Jika seorang wartawan adalah bagian dari birokrasi, maka muncul pertanyaan: Mungkinkah ia meliput kebijakan desanya sendiri secara kritis? Atau justru menggunakan kartu persnya untuk membentengi kepentingan pribadinya di pemerintahan?

3. Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)
Dewan Pers telah menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menjadi bagian dari kekuasaan atau birokrasi. Rangkap jabatan ini sangat berisiko:

READ  Martua : Mari Kerja Sama Membangun Samosir

– Penyalahgunaan Wewenang: Menggunakan jabatan untuk kepentingan pemberitaan.

– Hilangnya Objektivitas: Sulit bagi perangkat desa untuk bersikap netral saat menghadapi isu sensitif di wilayahnya sendiri.

4. Larangan “Pekerjaan Lain”
Meskipun kata “wartawan” tidak tertulis eksplisit dalam larangan, namun perangkat desa dilarang melakukan pekerjaan lain yang mengganggu tugas pokok atau merugikan kepentingan umum. Dalam praktik hukum administrasi, posisi wartawan aktif dinilai sangat berpotensi melanggar aturan ini.

READ  Viral di TikTok! Kritik Pedas untuk Ketua DPC PDIP Kebumen soal Kasus DPRD

Kesimpulan Tegas

Secara etika jurnalistik dan tata kelola pemerintahan yang bersih:

– TIDAK LAYAK: Perangkat desa aktif merangkap sebagai wartawan profesional.

– KONSEKUENSI: Jika tetap dilakukan, yang bersangkutan bisa terkena sanksi administrasi sebagai perangkat desa, atau dicabut status kewartawanannya oleh perusahaan pers/Dewan Pers.

READ  Diduga Disusupi Kelompok Anarko, Massa Lempari Petugas, Satu Polisi Alami Luka

Pilihan bagi ARS dan perangkat desa lainnya hanya satu: Ingin menjadi pelayan publik yang patuh aturan, atau menjadi wartawan profesional yang independen? Keduanya tidak bisa berjalan beriringan dalam satu sepatu. (Red/Time)

Berita Terkait

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  
KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim
Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi
Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan
Salah Arah! Penggugat Keliru Tentukan Mata Angin, Gugatan Jadi Bahan Tawa di PN Jakarta Timur  
Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO
Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:39 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Berakhir Damai, Warga dan Pengurus Sepakat Jaga Toleransi  

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

KPK “Sikat” Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Digiring ke Gedung Merah Putih

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:55 WIB

Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Saksi Ahli Diah Iswahyuningsih vs Kuasa hukum Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim

Minggu, 1 Maret 2026 - 06:33 WIB

Agak Lain! Diminta Kembalikan Mobil Klien, Terduga Pelaku Justru Tantang Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:05 WIB

Menu MBG TK di Bergas Diduga Tak Layak Konsumsi: Buah Busuk dan Roti Berbau Ditemukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19 WIB

Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:30 WIB

Polres Blora Diminta Tegas, John L Situmorang: Jangan Ada Kesan Kebal Hukum dalam Kasus Dugaan Pengancaman dan Rasisme  

Berita Terbaru