BLORA | PortalindonesiaNews.Net – Integritas birokrasi desa dan independensi pers di Kabupaten Blora kini tengah menjadi sorotan tajam. Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa berinisial ARS dari Desa Krocok, Kecamatan Japah, memicu polemik mengenai potensi benturan kepentingan (conflict of interest) yang serius.
ARS, yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Krocok, kedapatan namanya tercantum aktif dalam struktur redaksi media daring INFODESANEWS.COM. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: mampukah seseorang menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus menjadi “anjing penjaga” (watchdog) demokrasi yang independen?
Respons Dingin Pihak Terkait dan Bungkamnya ARS
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada ARS selaku pihak yang bersangkutan belum membuahkan hasil. Meski pesan konfirmasi telah dikirimkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi apa pun yang diberikan oleh ARS terkait posisinya yang merangkap sebagai wartawan aktif. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat tanda tanya publik mengenai profesionalisme dan keterbukaan informasi di internal Pemerintah Desa Krocok.
Kepala Desa Krocok, Ratman, saat dikonfirmasi sebelumnya membenarkan bahwa ARS adalah perangkat desanya, namun ia tampak enggan berkomentar lebih jauh terkait aktivitas jurnalistik anak buahnya tersebut. Sikap serupa juga ditunjukkan Camat Japah, Tejo Yuwono, yang mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan berjanji akan melakukan tindak lanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati, mengakui posisi ini sangat rawan. Meski secara tekstual regulasi tidak menyebutkan larangan spesifik kata “wartawan”, ia menekankan pentingnya etika.
“Sebenarnya yang seperti ini susah juga ya. Sudah saya ingatkan apa yang menjadi kewajiban, apa yang tidak boleh,” ungkap Yayuk.
Mengapa Rangkap Jabatan Ini Bermasalah? Berikut Penjelasan Hukumnya:
Fenomena perangkat desa merangkap wartawan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyentuh dasar hukum dan etika profesi yang kontradiktif:
1. Status dan Loyalitas Perangkat Desa
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 83 Tahun 2015, perangkat desa adalah unsur pemerintah desa yang digaji melalui APBDes (uang negara). Mereka terikat pada asas netralitas dan loyalitas penuh kepada institusi pemerintahan.
2. Independensi Mutlak Wartawan
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib bersifat independen dan tidak berpihak. Jika seorang wartawan adalah bagian dari birokrasi, maka muncul pertanyaan: Mungkinkah ia meliput kebijakan desanya sendiri secara kritis? Atau justru menggunakan kartu persnya untuk membentengi kepentingan pribadinya di pemerintahan?
3. Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)
Dewan Pers telah menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menjadi bagian dari kekuasaan atau birokrasi. Rangkap jabatan ini sangat berisiko:
– Penyalahgunaan Wewenang: Menggunakan jabatan untuk kepentingan pemberitaan.
– Hilangnya Objektivitas: Sulit bagi perangkat desa untuk bersikap netral saat menghadapi isu sensitif di wilayahnya sendiri.
4. Larangan “Pekerjaan Lain”
Meskipun kata “wartawan” tidak tertulis eksplisit dalam larangan, namun perangkat desa dilarang melakukan pekerjaan lain yang mengganggu tugas pokok atau merugikan kepentingan umum. Dalam praktik hukum administrasi, posisi wartawan aktif dinilai sangat berpotensi melanggar aturan ini.
Kesimpulan Tegas
Secara etika jurnalistik dan tata kelola pemerintahan yang bersih:
– TIDAK LAYAK: Perangkat desa aktif merangkap sebagai wartawan profesional.
– KONSEKUENSI: Jika tetap dilakukan, yang bersangkutan bisa terkena sanksi administrasi sebagai perangkat desa, atau dicabut status kewartawanannya oleh perusahaan pers/Dewan Pers.
Pilihan bagi ARS dan perangkat desa lainnya hanya satu: Ingin menjadi pelayan publik yang patuh aturan, atau menjadi wartawan profesional yang independen? Keduanya tidak bisa berjalan beriringan dalam satu sepatu. (Red/Time)






