Warga Bandungan Sambut Gembira Sosialisasi Bahaya Petasan: Langkah Nyata Ciptakan Lebaran Aman dan Damai

Avatar photo

- Kontributor

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:

Foto:

Semarang | PortalindonesiaNews.Net – Menjelang Hari Raya Idulfitri, upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan. Salah satu langkah positif datang dari Kecamatan Bandungan, di mana sosialisasi bahaya petasan yang dilakukan Ketua RW 01 Lingkungan Bandungan mendapat sambutan hangat dan penuh antusias dari warga.

Kegiatan sosialisasi yang dipimpin oleh Ketua RW 01, Tri Sumedi atau yang akrab disapa Tri Londo, menjadi bentuk nyata kepedulian masyarakat terhadap keselamatan bersama. Edukasi ini dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat penggunaan petasan, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Menjelang Lebaran, pemerintah bersama kepolisian memang tengah meningkatkan upaya antisipasi, termasuk pengawasan, penertiban, hingga penyitaan petasan ilegal demi menjamin keamanan publik. Petasan dinilai bukan sekadar hiburan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya serius bagi pengguna maupun lingkungan sekitar.

READ  BAZNAS Cilacap Salurkan Bantuan Usaha untuk 362 Mustahik di Momen HUT ke-80 RI  

Dalam sosialisasi yang digelar pada 23 Februari 2026 tersebut, terjadi momen yang mengundang apresiasi masyarakat. Sejumlah warga, termasuk remaja di bawah umur, secara sadar menyerahkan selongsong bahan petasan yang belum terisi kepada Ketua RW 01 di kediamannya di Lingkungan Bandungan.

“Penyerahan ini merupakan langkah preventif agar anak-anak dan warga tidak semakin banyak membuat petasan yang berbahaya,” ujar Tri Londo. Ia menegaskan bahwa edukasi dilakukan bukan untuk melarang tradisi kebersamaan, melainkan untuk menjaga keselamatan semua pihak.

READ  Arsip Jual Beli Tanah Diduga Kosong, Kepala Desa Seliling, Notaris, dan Pegawai BPN Terancam Terseret

Langkah warga ini menjadi contoh nyata kesadaran kolektif masyarakat yang mulai memahami risiko penggunaan bahan peledak tanpa izin. Sosialisasi juga menekankan pentingnya menggunakan dana Lebaran untuk kebutuhan yang lebih bermanfaat dibanding membeli petasan.

READ  Diduga Menyalahi Spesifikasi, Proyek Jalan Kondang Sari Argasunya Bernilai Rp 1,8 Miliar Tuai Sorotan – PUPR dan Aparat Desa Bungkam

Secara hukum, produksi, penjualan, dan penggunaan petasan tanpa izin resmi dilarang berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berat, mulai dari pidana penjara hingga 20 tahun, bahkan hukuman lebih berat dalam kasus ekstrem. Selain itu, Pasal 308 KUHP juga mengatur ancaman pidana hingga 12 tahun apabila penggunaan bahan peledak menyebabkan luka berat atau korban jiwa.

READ  Putusan PN Semarang Dinilai Abaikan Living Law, Kuasa Hukum: Hakim Cederai Rasa Keadilan Masyarakat  

Sebagai tindak lanjut, selongsong bahan petasan yang telah dikumpulkan warga kemudian diserahkan secara resmi kepada pihak kepolisian pada 25 Februari 2026. Barang tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Bandungan, IPTU Subedi, dengan disaksikan Kanit Samapta Ipda Dwi Sumarsono.

Pihak berwenang juga mengingatkan masyarakat terkait meningkatnya tren pembelian bahan peledak secara daring yang memungkinkan perakitan petasan secara mandiri. Oleh karena itu, pengawasan transaksi online dan lokasi yang berpotensi menjadi tempat produksi ilegal terus diperketat.

READ  Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Puluhan Difabel di Cilacap Dilatih Bikin Souvenir dari Gedebog Pisang

Kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat seperti yang terjadi di Bandungan dinilai menjadi contoh keberhasilan pendekatan persuasif dan edukatif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Warga berharap langkah ini dapat menciptakan suasana Lebaran yang lebih aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan. Doa dan harapan pun mengalir agar seluruh masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan khidmat, sukacita, serta damai sejahtera tanpa adanya insiden akibat petasan.

READ  Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

“Lebaran adalah momen kebersamaan dan keselamatan. Mari kita rayakan dengan bijak,” pungkas Tri Londo, disambut dukungan penuh dari warga sekitar.

Laporan: Saribun

Berita Terkait

MOMEN BERSYARATKAN! PKDI KABUPATEN SEMARANG RESMI DIKUKUHKAN, SIAP BERKARYA 5 TAHUN KEDEPAN! 
BUNGO PASIRO” DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem “Libur”, Jalan Raya Berubah Jadi Arena “Benturan Massal  
MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!
Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah “Dipungut” Petugas Pakai Jasa Sedot WC
TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  
Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  
Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan
BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:45 WIB

MOMEN BERSYARATKAN! PKDI KABUPATEN SEMARANG RESMI DIKUKUHKAN, SIAP BERKARYA 5 TAHUN KEDEPAN! 

Senin, 13 April 2026 - 10:45 WIB

BUNGO PASIRO” DI SILAYUR! Truk Kontainer Rem “Libur”, Jalan Raya Berubah Jadi Arena “Benturan Massal  

Minggu, 12 April 2026 - 22:28 WIB

MC “Dinamit” Bikin Suasana Cair, Seniman pun Ikut Bernyanyi!

Minggu, 12 April 2026 - 20:50 WIB

Kocak tapi Serius! Niat Buang Barang Bukti ke Septiktank, Malah “Dipungut” Petugas Pakai Jasa Sedot WC

Jumat, 10 April 2026 - 22:50 WIB

TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  

Jumat, 10 April 2026 - 11:22 WIB

Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan

Rabu, 8 April 2026 - 23:03 WIB

BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  

Minggu, 5 April 2026 - 21:52 WIB

Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo

Berita Terbaru