Merasa Kebal Hukum, Pengusaha Salatiga ABW alias E Dilaporkan ke Polisi: Kuasa Hukum Desak Penangkapan

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 22 November 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SEMARANG | portalindonesianews.net — Seorang pengusaha asal Salatiga berinisial ABW alias E kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Unit I Satreskrim Polres Semarang atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, selaku kuasa hukum F, yang merasa kliennya telah dirugikan secara serius.

Kuasa hukum F menegaskan bahwa laporan ini dilakukan demi mendapatkan kepastian hukum, sekaligus membongkar dugaan praktik tidak jujur yang dilakukan ABW dalam proyek rehab Kantor Kesekretariatan Balai Kemasyarakatan Desa Asinan, Kabupaten Semarang. Proyek tersebut bersumber dari Dana Desa 2024.

Pekerjaan Selesai, Pembayaran Tak Kunjung Jelas

Menurut kuasa hukum, klien mereka telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai perjanjian, khususnya pada bagian rehab atap gedung. Namun, setiap kali ditagih, ABW disebut selalu berkilah bahwa pihak desa belum melakukan pembayaran.

READ  Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Tegal Semakin Merajalela: Pelaku Masih Bebas Beroperasi terkesan kebal hukum

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kuasa hukum F melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Asinan, Turchamun Jiarto. Hasilnya justru mengejutkan.

“Semua pembayaran pembangunan tahun 2024 sudah dibayar lunas melalui CV BSP milik Sdr. ABW,” ungkap Kades Asinan kepada tim kuasa hukum.

READ  Tim Redaksi MSN & DPC Sopo ATRestorasi Bersatu Kota Medan, Menghadiri Acara Pernikahan Alfin Pasaribu dan Lisa

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa ABW sengaja menghindar dan tidak memiliki itikad baik. Klien F disebut sudah berulang kali melakukan penagihan, baik langsung ke rumah ABW maupun melalui pesan WhatsApp, namun hanya diberi janji tanpa realisasi.

Dugaan Penipuan & Penggelapan, Pasal 372 dan 378 KUHP

Atas dasar itu, Kantor Hukum John L Situmorang & Partners resmi melaporkan ABW ke Polres Semarang menggunakan pasal:

Pasal 372 KUHP (Penggelapan)

Pasal 378 KUHP (Penipuan)

Kuasa hukum menilai tindakan ABW telah memenuhi unsur pidana, terlebih mengingat pembayaran proyek dari desa sudah dinyatakan lunas.

READ  Kementerian PUPR DIGUGAT Ahli Waris ke PN Jakarta Timur

Polisi Mulai Bergerak: Kades Sudah Dimintai Keterangan

Kanit Unit I Satreskrim Polres Semarang, Bayu, membenarkan bahwa Kepala Desa Asinan telah dimintai keterangan. Namun pemeriksaan belum selesai karena pihak penyidik masih membutuhkan beberapa data tambahan.

“Setelah pemeriksaan Kades Asinan tuntas, barulah dilakukan klarifikasi kepada terduga pelaku Sdr. ABW alias E,” ujar Bayu.

READ  Diduga Tak Konsisten! Surat Resmi Polres Grobogan Bertolak Belakang dengan Pernyataan Kapolres — John L Situmorang: “Ada Upaya Menutup Fakta Hukum”

Kuasa Hukum Minta Penahanan: “Jangan Ada Tebang Pilih!”

Kuasa hukum F meminta penyidik untuk bertindak tegas. Jika dua alat bukti terpenuhi, mereka mendesak agar ABW segera ditangkap dan ditahan.

Alasannya, selain diduga merugikan klien, ABW juga dikenal publik sebagai penggiat anti-korupsi dan mengaku bekerja di sebuah kantor advokat.

“Justru karena mengerti hukum, seharusnya dia lebih taat hukum. Bukan malah memanfaatkan reputasi dan jabatan untuk menghindari kewajiban,” tegas kuasa hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik mengingat sosok ABW selama ini kerap tampil sebagai aktivis antikorupsi, namun justru diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang ia suarakan.

Red/Time

Berita Terkait

Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri
Oknum Penyidik Polres Batang Diduga Arogan dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lapor ke Propam: Publik Tunggu Sikap Kapolres
Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta
Keluarga Besar PUJAKETARUB Safari Jumat Berkah, Berikan Ratusan Paket Bantuan Kepada Para Korban Banjir 
Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.
Imperial Digital Printing Hadirkan Pengalaman Cetak Tanpa Batas Waktu dengan Teknologi Warna Premium
Film Bandit Resmi Meluncur di JAFF 2025: Thriller-Kriminal berlatar Bali yang Siap Guncang Layar Lebar
Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 00:44 WIB

Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:22 WIB

Oknum Penyidik Polres Batang Diduga Arogan dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lapor ke Propam: Publik Tunggu Sikap Kapolres

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:38 WIB

Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:52 WIB

Keluarga Besar PUJAKETARUB Safari Jumat Berkah, Berikan Ratusan Paket Bantuan Kepada Para Korban Banjir 

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:15 WIB

Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:30 WIB

Film Bandit Resmi Meluncur di JAFF 2025: Thriller-Kriminal berlatar Bali yang Siap Guncang Layar Lebar

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:01 WIB

Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:41 WIB

Geger, Ajakan Menikah di tolak Gadis di Cilacap Dibunuh Sang Pacar

Berita Terbaru

Foto istimewa

hukum kriminal & tipikor

Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Jumat, 5 Des 2025 - 22:38 WIB