Merasa Kebal Hukum, Pengusaha Salatiga ABW alias E Dilaporkan ke Polisi: Kuasa Hukum Desak Penangkapan

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 22 November 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SEMARANG | portalindonesianews.net — Seorang pengusaha asal Salatiga berinisial ABW alias E kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Unit I Satreskrim Polres Semarang atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum John L Situmorang & Partners, selaku kuasa hukum F, yang merasa kliennya telah dirugikan secara serius.

Kuasa hukum F menegaskan bahwa laporan ini dilakukan demi mendapatkan kepastian hukum, sekaligus membongkar dugaan praktik tidak jujur yang dilakukan ABW dalam proyek rehab Kantor Kesekretariatan Balai Kemasyarakatan Desa Asinan, Kabupaten Semarang. Proyek tersebut bersumber dari Dana Desa 2024.

Pekerjaan Selesai, Pembayaran Tak Kunjung Jelas

Menurut kuasa hukum, klien mereka telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai perjanjian, khususnya pada bagian rehab atap gedung. Namun, setiap kali ditagih, ABW disebut selalu berkilah bahwa pihak desa belum melakukan pembayaran.

READ  Api Perlawanan di Purbalingga: Aliansi Bersatu Lawan Kebijakan Anti-Rakyat

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kuasa hukum F melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Asinan, Turchamun Jiarto. Hasilnya justru mengejutkan.

“Semua pembayaran pembangunan tahun 2024 sudah dibayar lunas melalui CV BSP milik Sdr. ABW,” ungkap Kades Asinan kepada tim kuasa hukum.

READ  Geger, Ajakan Menikah di tolak Gadis di Cilacap Dibunuh Sang Pacar

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa ABW sengaja menghindar dan tidak memiliki itikad baik. Klien F disebut sudah berulang kali melakukan penagihan, baik langsung ke rumah ABW maupun melalui pesan WhatsApp, namun hanya diberi janji tanpa realisasi.

Dugaan Penipuan & Penggelapan, Pasal 372 dan 378 KUHP

Atas dasar itu, Kantor Hukum John L Situmorang & Partners resmi melaporkan ABW ke Polres Semarang menggunakan pasal:

Pasal 372 KUHP (Penggelapan)

Pasal 378 KUHP (Penipuan)

Kuasa hukum menilai tindakan ABW telah memenuhi unsur pidana, terlebih mengingat pembayaran proyek dari desa sudah dinyatakan lunas.

READ  Pria Tegap Ancam Culik Seseorang di Tengah Kerumunan Usai Atta dan Aurel Keluar dari Polres Jaksel

Polisi Mulai Bergerak: Kades Sudah Dimintai Keterangan

Kanit Unit I Satreskrim Polres Semarang, Bayu, membenarkan bahwa Kepala Desa Asinan telah dimintai keterangan. Namun pemeriksaan belum selesai karena pihak penyidik masih membutuhkan beberapa data tambahan.

“Setelah pemeriksaan Kades Asinan tuntas, barulah dilakukan klarifikasi kepada terduga pelaku Sdr. ABW alias E,” ujar Bayu.

READ  Dirjen Perhubungan Laut Distrik Navigasi Kelas III Sibolga Akan di Laporkan Oknum LSM INAKOR

Kuasa Hukum Minta Penahanan: “Jangan Ada Tebang Pilih!”

Kuasa hukum F meminta penyidik untuk bertindak tegas. Jika dua alat bukti terpenuhi, mereka mendesak agar ABW segera ditangkap dan ditahan.

Alasannya, selain diduga merugikan klien, ABW juga dikenal publik sebagai penggiat anti-korupsi dan mengaku bekerja di sebuah kantor advokat.

“Justru karena mengerti hukum, seharusnya dia lebih taat hukum. Bukan malah memanfaatkan reputasi dan jabatan untuk menghindari kewajiban,” tegas kuasa hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik mengingat sosok ABW selama ini kerap tampil sebagai aktivis antikorupsi, namun justru diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang ia suarakan.

Red/Time

Berita Terkait

TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  
Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  
Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan
BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  
Ternyata! Dugaan Keterlibatan Bayan Gandu dalam Paguyuban Sumur Minyak Ilegal Kian Menguat, Publik Desak Transparansi  
Dugaan Intimidasi di Polres Boyolali: Saksi Diperlakukan Seperti Tersangka, Laporan Diduga Dihalangi Oknum Polsek Simo
GEMPAR! Band Anak SD Guncang Seminar Nasional di Solo, Bukti Nyata Pendidikan Kreatif Tak Sekadar Teori
Momen Langka! Kapolrestabes Semarang Lama dan Baru Bersatu, Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Wali Kota Turut Hadir  

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:50 WIB

TERBONGKAR! Dalih Admin Spa Sleman Dipatahkan Investigasi, Dugaan “Paket ++” Menguat  

Jumat, 10 April 2026 - 21:40 WIB

Pengawas Proyek SPPG di Bayan Tewas Misterius, Versi Penyebab Bertabrakan  

Jumat, 10 April 2026 - 11:22 WIB

Bukan Urusan Pidana! Polsek Banyumanik Dituduh Campuri Urusan Internal Perusahaan

Rabu, 8 April 2026 - 23:03 WIB

BURUH SEKURITI MURKA! Dugaan Upah Tak Sesuai Kontrak hingga BPJS Mandek Gegerkan Pabrik di Tengaran  

Rabu, 8 April 2026 - 21:07 WIB

Ternyata! Dugaan Keterlibatan Bayan Gandu dalam Paguyuban Sumur Minyak Ilegal Kian Menguat, Publik Desak Transparansi  

Minggu, 5 April 2026 - 18:02 WIB

GEMPAR! Band Anak SD Guncang Seminar Nasional di Solo, Bukti Nyata Pendidikan Kreatif Tak Sekadar Teori

Minggu, 5 April 2026 - 16:42 WIB

Momen Langka! Kapolrestabes Semarang Lama dan Baru Bersatu, Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Wali Kota Turut Hadir  

Sabtu, 4 April 2026 - 17:10 WIB

Bongkar Kejahatan Subsidi! Mafia Gas di Karanganyar Raup Omzet Miliaran, Isi Tabung Dikerok, Warga Jadi Korban  

Berita Terbaru