Geger di Cilacap! Dua Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap, Ribuan Butir Pil Setan Diamankan

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto salah satunya pelaku yang diamankan polisi polres cilacap

Foto salah satunya pelaku yang diamankan polisi polres cilacap

CILACAP | PortalIndonesiaNews.com — Aksi cepat dan tepat Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap bersama Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat berbahaya yang meresahkan masyarakat. Dua pria, masing-masing berinisial JM (42) dan MP (44), diringkus dalam penggerebekan dramatis di sebuah pekarangan rumah di Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kamis (24/7/2025) siang.

Dari tangan para tersangka, aparat menyita 1.593 butir obat keras, terdiri dari:

679 butir Hexymer

830 butir Dextro

84 butir Tramadol

Obat-obatan ini masuk kategori berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis dan sering disalahgunakan untuk tujuan rekreasional yang berisiko mematikan.

Penangkapan Bermula dari Laporan Warga

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

READ  Polresta Magelang Diduga Minta Uang Damai Rp250 Juta: Kriminalisasi atau Pemerasan Berkedok Proses Hukum?

“Berkat laporan masyarakat, tim kami langsung bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku saat sedang bertransaksi. Ini bukti bahwa peran warga sangat krusial dalam memberantas kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Dalam interogasi, pelaku JM mengaku mendapatkan barang dari MP, yang diketahui membeli dari seseorang berinisial PWO—yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dengan harga yang bervariasi, tergantung jenis dan jumlah obat.

Barang Bukti Lengkap dan Modus Operandi Terungkap

Selain pil-pil berbahaya, polisi juga menyita:

Dua unit ponsel sebagai alat komunikasi transaksi

READ  Keluarga Besar PUJAKETARUB Safari Jumat Berkah, Berikan Ratusan Paket Bantuan Kepada Para Korban Banjir 

Uang tunai hasil penjualan

Satu tas pinggang milik tersangka yang digunakan untuk menyimpan obat saat operasi lapangan

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan sistem penjualan langsung dan tersembunyi, menyasar remaja dan pekerja informal sebagai pasar utama.

Jerat Hukum dan Ancaman Berat Menanti

Kini, kedua tersangka telah mendekam di Rutan Polresta Cilacap. Mereka dijerat dengan:

Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman belasan tahun penjara.

Pihak kepolisian memastikan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

READ  Bakti Sosial Distribusi Air Bersih Prakarsa Babinsa Bersama Relawan Insan Berbagi

“Kami tidak berhenti di sini. Kami sedang memburu pelaku lain yang terlibat. Jangan beri ruang bagi pelaku yang ingin merusak generasi bangsa,” tegas Ipda Galih.

Peringatan Keras: Obat Bukan Sembarang Barang

Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter. Obat-obatan seperti Dextro, Tramadol, dan Hexymer bukan untuk konsumsi bebas, karena berpotensi menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, hingga kematian.

Kasus ini menjadi tamparan keras bahwa peredaran obat ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan anak-anak dan remaja Indonesia. “Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda. Jangan tunggu korban jatuh!”

Laporan : Afison manik

Berita Terkait

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  
MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata
WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!
MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Rabu, 22 April 2026 - 08:15 WIB

Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  

Sabtu, 18 April 2026 - 21:46 WIB

WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Sabtu, 18 April 2026 - 21:11 WIB

MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Sabtu, 18 April 2026 - 14:48 WIB

SKANDAL DINAS PENDIDIKAN! IZIN SEKOLAH TERTAHAN 3 TAHUN TANPA KEPUTUSAN, PLT KADIS DIKETAWAKAN: “SAYA KURANG TAHU!”

Berita Terbaru