Nasabah Sudah Lunasi Pokok Hutang, Sengketa Ujroh dan Dugaan Intimidasi di KSPP Syariah SM NU Pekalongan Jadi Sorotan

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 8 November 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN | PortalIndonesiaNews.Net — Dunia koperasi syariah kembali diterpa badai sorotan publik. Kali ini, kasus melibatkan KSPP Syariah SM NU Pekalongan dan salah satu nasabahnya, Sukaryo, yang mengaku mendapat tekanan dan intimidasi setelah mengunggah keluhannya di media sosial TikTok.

Sukaryo mengaku dipaksa oleh pihak koperasi untuk menghapus konten TikTok yang menyoroti persoalan ujroh (imbalan jasa pinjaman) — padahal, ia menegaskan bahwa seluruh pokok hutangnya telah lunas.

Kini, yang tersisa hanyalah perdebatan panjang soal nominal ujroh yang dianggap memberatkan dan tidak mencerminkan semangat syariah.

READ  Itwasda Polda Jateng Turun ke Polsek Banyumanik, Dugaan Mark Up Kerugian Korban Disorot Publik

Dari Rp107 Juta ke Rp25 Juta: Negosiasi Penuh Tekanan

Awal mula masalah terjadi saat Sukaryo meminta keringanan ujroh yang awalnya ditetapkan sebesar Rp107 juta.

Setelah serangkaian negosiasi, jumlah itu sempat turun ke Rp50 juta, namun Sukaryo masih keberatan dan menawar di kisaran Rp4 juta hingga Rp15 juta.

Sayangnya, pihak koperasi disebut tetap ngotot menuntut Rp25 juta sebagai angka final.

READ  Di Balik Proyek Megahnya Bendungan Cabean: Kisah Sunyi Perjuangan di Todanan

Dalam proses itu, muncul dugaan adanya tekanan psikologis dan ancaman halus, termasuk dikaitkan dengan laporan polisi soal kasus coretan tembok yang saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Batang.

Sukaryo menilai hal itu sebagai bentuk upaya menekan dirinya agar menyerah dan menuruti permintaan koperasi.

READ  DPRD Sidak! Hutan Adat Suku Lubuk Diduga Dirusak PT SBP — Warisan Leluhur Digasak

“Saya hanya minta keadilan. Hutang pokok sudah saya bayar lunas. Tapi kenapa justru saya diintimidasi dan disuruh hapus konten?” ujar Sukaryo kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

READ  Peletakan batu pertama pembangunan Polsek Suruh, Kapolres berikan atensi kepada personel

Publik Soroti Dugaan Intimidasi

Isu dugaan pemaksaan agar Sukaryo menghapus unggahan dan mencabut laporan hukum kini jadi bahan perbincangan hangat di masyarakat.

Langkah tersebut dinilai mencoreng prinsip koperasi syariah yang semestinya menjunjung nilai keadilan, musyawarah, dan transparansi.

READ  Kasus Viral Agus Palon Berimbas, Dugaan Oknum Polisi Disebut Lindungi DPO

Seorang warga Pekalongan menilai, tindakan semacam itu tidak mencerminkan nilai-nilai koperasi:

“Kalau ada masalah, ya musyawarahkan baik-baik. Jangan ditekan. Ini bukan semangat koperasi syariah,” ujarnya.

READ  Kades Dadapan Puguh Harianto Jadi Teladan, Dana Desa Transparan dan Tepat Sasaran

Pakar hukum ekonomi syariah turut angkat bicara. Menurutnya, bila benar ada tekanan agar nasabah mencabut konten atau laporan, hal itu bisa dikategorikan sebagai intimidasi dan pelanggaran hak berekspresi yang dijamin konstitusi.

READ  Menjelang Idhul Fitri 1444H Kembang Bandungan Kembali Bermekaran

Landasan Hukum yang Dilanggar

Beberapa dasar hukum yang dianggap relevan dalam kasus ini antara lain:

1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

→ Pasal 5 ayat (1): Koperasi harus berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

→ Pasal 4 huruf (a) dan (c): Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan kebebasan berpendapat.

3. Pasal 335 KUHP

→ Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi.

4. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

→ Pasal 27 dan 28: Melindungi kebebasan berekspresi di ruang digital selama tidak melanggar hukum.

Seorang aktivis di Kabupaten Batang menegaskan:

“Koperasi itu rumah bersama. Kalau nasabah takut bicara, di mana letak nilai syariahnya?”

READ  Polresta Magelang Diduga Minta Uang Damai Rp250 Juta: Kriminalisasi atau Pemerasan Berkedok Proses Hukum?

Citra Koperasi Syariah Dipertaruhkan

Kasus ini menjadi cermin bagi dunia koperasi syariah di Indonesia. Transparansi dan keadilan seharusnya menjadi pondasi utama, bukan ancaman dan pembungkaman suara kritik.

Jika dugaan intimidasi benar terbukti, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi lembaga keuangan berbasis syariah yang semestinya menegakkan nilai moral dan kejujuran.

READ  Mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Blanakan Ditahan Kejari Subang atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari otoritas koperasi dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa praktik seperti ini tidak terus berulang.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar
DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala
TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  
SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!
GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH
Teguran Hanya Kata-Kata, Tindakan Nol Besar: Dinas Pendidikan Semarang Terbongkar Ketidakseriusannya  
MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata
WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

DIRGAHAYU KOPASSUS: “Jiwa Komando” Tak Pernah Pensiun, Pengabdian Terus Menyala

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

TANCAP GAS JELANG VERIFIKASI KPU! Hanura Jateng Konsolidasi Massal Sampai Tingkat Desa, Janji Hadirkan Politik Bersih & Pro Rakyat  

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

SKEMA BISNIS LKS TERBONGKAR! Lewat K3S Hingga Kepala Sekolah, Harga Naik 2x Lipat—TERNYATA MELANGGAR UU!

Rabu, 22 April 2026 - 14:12 WIB

GELAGAT NYELENEH DI MALAM HARI BERUJUNG KENA BATU! 200 TABUNG GAS “MELON” KETANGKEP POLISI, PELAKU BISA BAYAR DENDA SAMPAI JUAL TANAH

Senin, 20 April 2026 - 13:57 WIB

MAKAM KRAMAT DI BANTARAN SUNGAI: DPD IWOI Kota Semarang Ajukan Izin Bangun untuk Lestarikan Budaya dan Dorong Pariwisata

Sabtu, 18 April 2026 - 21:46 WIB

WALI KOTA KAWAL LANGSUNG! Exit Tol Pattimura Dibangun dengan Prinsip: Transparan, Berkelanjutan, dan Jelas Pro Rakyat!

Sabtu, 18 April 2026 - 21:11 WIB

MERIAH TAK TERHINGGA! LOMBA KETRAMPILAN SIAGA (LKS) GUNUNG PATI DISEBUT PESTA KEBANGGAAN ANAK BANGSA  

Berita Terbaru