Nasabah Sudah Lunasi Pokok Hutang, Sengketa Ujroh dan Dugaan Intimidasi di KSPP Syariah SM NU Pekalongan Jadi Sorotan

Avatar photo

- Kontributor

Sabtu, 8 November 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN | PortalIndonesiaNews.Net — Dunia koperasi syariah kembali diterpa badai sorotan publik. Kali ini, kasus melibatkan KSPP Syariah SM NU Pekalongan dan salah satu nasabahnya, Sukaryo, yang mengaku mendapat tekanan dan intimidasi setelah mengunggah keluhannya di media sosial TikTok.

Sukaryo mengaku dipaksa oleh pihak koperasi untuk menghapus konten TikTok yang menyoroti persoalan ujroh (imbalan jasa pinjaman) — padahal, ia menegaskan bahwa seluruh pokok hutangnya telah lunas.

Kini, yang tersisa hanyalah perdebatan panjang soal nominal ujroh yang dianggap memberatkan dan tidak mencerminkan semangat syariah.

READ  John L Situmorang S.H., M.H: Kecewa Berat, Pertanyakan Kinerja Ditreskrimum Polda Jateng: “Presisi Hanya Slogan, Fakta Berbanding Terbalik!”

Dari Rp107 Juta ke Rp25 Juta: Negosiasi Penuh Tekanan

Awal mula masalah terjadi saat Sukaryo meminta keringanan ujroh yang awalnya ditetapkan sebesar Rp107 juta.

Setelah serangkaian negosiasi, jumlah itu sempat turun ke Rp50 juta, namun Sukaryo masih keberatan dan menawar di kisaran Rp4 juta hingga Rp15 juta.

Sayangnya, pihak koperasi disebut tetap ngotot menuntut Rp25 juta sebagai angka final.

READ  Menhan Prabowo Menerima Kunjungan Dubes Rusia untuk Indonesia

Dalam proses itu, muncul dugaan adanya tekanan psikologis dan ancaman halus, termasuk dikaitkan dengan laporan polisi soal kasus coretan tembok yang saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Batang.

Sukaryo menilai hal itu sebagai bentuk upaya menekan dirinya agar menyerah dan menuruti permintaan koperasi.

READ  Ditinggal Masak, Rumah Warga Susukan Terbakar Hebat! Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Saya hanya minta keadilan. Hutang pokok sudah saya bayar lunas. Tapi kenapa justru saya diintimidasi dan disuruh hapus konten?” ujar Sukaryo kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

READ  FKI-1 Madina: Pilkada Jangan Ada Black Campaign

Publik Soroti Dugaan Intimidasi

Isu dugaan pemaksaan agar Sukaryo menghapus unggahan dan mencabut laporan hukum kini jadi bahan perbincangan hangat di masyarakat.

Langkah tersebut dinilai mencoreng prinsip koperasi syariah yang semestinya menjunjung nilai keadilan, musyawarah, dan transparansi.

READ  Warga Desa Tunggul Pandean Jepara Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN: Diduga Langgar Aturan dan Ancam Keselamatan

Seorang warga Pekalongan menilai, tindakan semacam itu tidak mencerminkan nilai-nilai koperasi:

“Kalau ada masalah, ya musyawarahkan baik-baik. Jangan ditekan. Ini bukan semangat koperasi syariah,” ujarnya.

READ  Polisi Amankan 4 Orang sebagai Tersangka Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Pakar hukum ekonomi syariah turut angkat bicara. Menurutnya, bila benar ada tekanan agar nasabah mencabut konten atau laporan, hal itu bisa dikategorikan sebagai intimidasi dan pelanggaran hak berekspresi yang dijamin konstitusi.

READ  Meriah! Kodim 0714/Salatiga dan BWITHUS Kolaborasi Gelar “Karya Pemuda Salatiga” Jelang Hari Sumpah Pemuda ke-97: Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jalanan Kota

Landasan Hukum yang Dilanggar

Beberapa dasar hukum yang dianggap relevan dalam kasus ini antara lain:

1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

→ Pasal 5 ayat (1): Koperasi harus berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

→ Pasal 4 huruf (a) dan (c): Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan kebebasan berpendapat.

3. Pasal 335 KUHP

→ Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi.

4. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

→ Pasal 27 dan 28: Melindungi kebebasan berekspresi di ruang digital selama tidak melanggar hukum.

Seorang aktivis di Kabupaten Batang menegaskan:

“Koperasi itu rumah bersama. Kalau nasabah takut bicara, di mana letak nilai syariahnya?”

READ  Seleksi Direksi-Komut BUMD Jateng Disorot Ombudsman: Minim Sosialisasi, Rawankan Maladministrasi dan “Bancakan Jabatan”

Citra Koperasi Syariah Dipertaruhkan

Kasus ini menjadi cermin bagi dunia koperasi syariah di Indonesia. Transparansi dan keadilan seharusnya menjadi pondasi utama, bukan ancaman dan pembungkaman suara kritik.

Jika dugaan intimidasi benar terbukti, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi lembaga keuangan berbasis syariah yang semestinya menegakkan nilai moral dan kejujuran.

READ  Pembantaian Adityawarman Guncang Dunia Pers, PPWI: Darah Jurnalis Tak Boleh Tumpah Sia-Sia!

Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari otoritas koperasi dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa praktik seperti ini tidak terus berulang.

Laporan : iskandar

Berita Terkait

Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri
Oknum Penyidik Polres Batang Diduga Arogan dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lapor ke Propam: Publik Tunggu Sikap Kapolres
Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta
Keluarga Besar PUJAKETARUB Safari Jumat Berkah, Berikan Ratusan Paket Bantuan Kepada Para Korban Banjir 
Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.
Imperial Digital Printing Hadirkan Pengalaman Cetak Tanpa Batas Waktu dengan Teknologi Warna Premium
Film Bandit Resmi Meluncur di JAFF 2025: Thriller-Kriminal berlatar Bali yang Siap Guncang Layar Lebar
Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 00:44 WIB

Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Lomba Pemazmur 2025, Pastor Sampaikan “Curhat” Mengenai Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:22 WIB

Oknum Penyidik Polres Batang Diduga Arogan dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum Lapor ke Propam: Publik Tunggu Sikap Kapolres

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:38 WIB

Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:52 WIB

Keluarga Besar PUJAKETARUB Safari Jumat Berkah, Berikan Ratusan Paket Bantuan Kepada Para Korban Banjir 

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:15 WIB

Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:30 WIB

Film Bandit Resmi Meluncur di JAFF 2025: Thriller-Kriminal berlatar Bali yang Siap Guncang Layar Lebar

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:01 WIB

Pencairan Dana Desa Mandek, Paguyuban Kades Randublatung Blora Protes Keras, Pemdes Dibenturkan dengan Warga

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:41 WIB

Geger, Ajakan Menikah di tolak Gadis di Cilacap Dibunuh Sang Pacar

Berita Terbaru

Foto istimewa

hukum kriminal & tipikor

Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Banyumas, Tiga Advokat Dilaporkan ke Polresta

Jumat, 5 Des 2025 - 22:38 WIB