Dugaan Perampasan Truk Tangki Tanpa Putusan Pengadilan, Kasus WOM Finance Solo Resmi Dilaporkan ke OJK dan Polda Jateng

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Y. Joko tirtono SH ketika memberikan keterangan setelah melaporkan kasus perampasan mobil tanpa adanya putusan pengadilan yang di laporkan ke OJK Jawa Tengah

Foto : Y. Joko tirtono SH ketika memberikan keterangan setelah melaporkan kasus perampasan mobil tanpa adanya putusan pengadilan yang di laporkan ke OJK Jawa Tengah

SEMARANG | PortalIndonesiaNews.net — Kasus dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan pembiayaan kembali mencuat di Jawa Tengah. Seorang warga Kabupaten Semarang berinisial AAS (30) resmi melaporkan PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk (WOM Finance) Cabang Solo ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan penarikan paksa kendaraan truk tangki H 8405 JC merk HINO, yang terdaftar atas nama STNK A.W., tanpa surat penetapan dari Pengadilan Negeri setempat — sebagaimana diwajibkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Dalam tanda terima surat resmi tertanggal 6 Oktober 2025 yang diterima redaksi, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jawa Tengah turut mendampingi korban dalam penyampaian laporan kepada OJK.

Sementara laporan ke Polda Jateng diterima oleh petugas Ditreskrimum dengan perihal “laporan terkait perampasan dan penggelapan mobil truk tangki.”

READ  Warga Kliwonan Gunungpati Semarang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Khidmat

“Kami menilai tindakan penarikan paksa yang dilakukan oleh WOM Finance Cabang Solo jelas melanggar hukum dan tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” tegas Kuasa Hukum AAS, Y. Joko Tirtono, S.H.

READ  Penetapan Tersangka Khanifudin Tuai Sorotan: Notaris Teguh Sudah Diperiksa, Wahyu BPN Bungkam dan Diduga Kunci Masalah

Diduga Ada Penjualan Aset Tanpa Hak

Menurut keterangan pelapor, AAS membeli satu unit truk tangki senilai total Rp1,5 miliar, terdiri atas truk HINO dan dua unit tangki bahan bakar. Truk tersebut dijaminkan ke WOM Finance untuk pinjaman Rp340 juta, dan telah dibayar 12 kali angsuran dengan total lebih dari Rp160 juta.

Namun, meski pembayaran berjalan lancar dan hanya mengalami keterlambatan tiga bulan, pihak leasing justru melakukan penarikan sepihak tanpa dasar hukum. Ironisnya, dua unit tangki yang bukan bagian dari objek fidusia juga turut disita, bahkan diduga telah dijual ke pihak lain.

“Kalau memang ada tunggakan, seharusnya proses dilakukan melalui pengadilan, bukan main tarik di lapangan. Ini sudah mengarah pada dugaan perampasan (Pasal 368 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP),” tambah Joko Tirtono.

READ  Wangi Rempah di KJ Hotel Yogyakarta: Buka Puasa Keliling Nusantara Plus Ngabuburit Bikin Parfum!

Praktik Leasing Diduga Sewenang-wenang

Langkah pelaporan ke OJK dan Ditreskrimum Polda Jateng ini dinilai sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap praktik leasing yang diduga sewenang-wenang dan telah merugikan banyak pelaku usaha kecil.

LCKI Jawa Tengah menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk berkoordinasi dengan OJK Pusat dan pihak kepolisian agar penanganan berjalan cepat dan transparan.

“Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi dunia pembiayaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar perwakilan LCKI Jawa Tengah saat dikonfirmasi.

READ  PERMAK Sumut Desak Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Fahmi Siregar

Tindakan Tak Manusiawi, Rugikan Pelaku Usaha

Sementara itu, Jack, selaku kuasa hukum pendamping korban, mengecam keras tindakan WOM Finance yang disebutnya keji dan tidak manusiawi, karena tidak memperhatikan kondisi ekonomi nasabah yang berprofesi sebagai pelaku usaha pengadaan susu segar.

“Apa yang dilakukan WOM sangat keji dan tidak manusiawi. Mereka tidak melihat aspek kehidupan para pelaku usaha kecil yang jaminannya digantung di leasing. WOM mendapat keuntungan besar yang tidak sebanding dengan nilai jaminan yang disita. Ini praktek yang berulang pada nasabah yang tengah kesulitan membayar angsuran,” ujar Jack kepada awak media.

Ia menegaskan, pihaknya bersama tim hukum akan menempuh jalur gugatan perdata di Pengadilan Negeri setempat, selain proses pidana yang tengah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.

“Nasabah kami mengalami kerugian besar. Kami tidak akan diam. Kami juga akan menggugat secara perdata, karena perbuatan ini telah melanggar asas keadilan dan perlindungan konsumen,” tegasnya.

READ  Kebakaran Hebat Di Rita Pasaraya Cilacap 2Toko ikut terbakar.

Kini, publik menanti langkah tegas dari OJK Jawa Tengah dan Polda Jateng untuk memproses laporan tersebut sesuai UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang secara tegas menyatakan bahwa eksekusi kendaraan kredit tidak boleh dilakukan tanpa putusan pengadilan.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi lembaga pembiayaan agar menghentikan praktik penarikan sepihak yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan hukum.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Tanah Pondok Kopi, Polisi Diminta Usut Dugaan Permainan Aparat Penyidik
Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan
Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan
Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  
FAKTA BARU TERBONGKAR: Judi Sambung Ayam Skala Besar di Gembol Terendus, Dadu “Klotok” Jalan, Penjudi Datang dari Luar Provinsi  
ketua DPD Hanura Jateng dapat anugrah Tokoh Prestasi Nusantara 2026
Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:47 WIB

PKP Jateng & DIY Dukung Program MBG untuk Anak Negeri, Soroti Pengaduan dan Laporan Asal-asalan

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:10 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Tanah Pondok Kopi, Polisi Diminta Usut Dugaan Permainan Aparat Penyidik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:40 WIB

Musrenbangcam Gubug 2026 Digelar Meriah, DPRD hingga UMKM Desa Turut Ramaikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:32 WIB

Kekacauan Prosedur Terbongkar, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Jaksa dan Penyidik Polres Pekalongan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:16 WIB

Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:32 WIB

ketua DPD Hanura Jateng dapat anugrah Tokoh Prestasi Nusantara 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:41 WIB

Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu Skala Besar di Gembol Bawen Terus Beroperasi, Meski Pemerintah Gencar Berantas Perjudian  

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:00 WIB

Putus Mata Rantai Tengkulak! Polri Kawal Modal KUR dan Serapan Bulog demi Kesejahteraan Petani Jagung  

Berita Terbaru