Dugaan Perampasan Truk Tangki Tanpa Putusan Pengadilan, Kasus WOM Finance Solo Resmi Dilaporkan ke OJK dan Polda Jateng

Avatar photo

- Kontributor

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Y. Joko tirtono SH ketika memberikan keterangan setelah melaporkan kasus perampasan mobil tanpa adanya putusan pengadilan yang di laporkan ke OJK Jawa Tengah

Foto : Y. Joko tirtono SH ketika memberikan keterangan setelah melaporkan kasus perampasan mobil tanpa adanya putusan pengadilan yang di laporkan ke OJK Jawa Tengah

SEMARANG | PortalIndonesiaNews.net — Kasus dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan pembiayaan kembali mencuat di Jawa Tengah. Seorang warga Kabupaten Semarang berinisial AAS (30) resmi melaporkan PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk (WOM Finance) Cabang Solo ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan penarikan paksa kendaraan truk tangki H 8405 JC merk HINO, yang terdaftar atas nama STNK A.W., tanpa surat penetapan dari Pengadilan Negeri setempat — sebagaimana diwajibkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Dalam tanda terima surat resmi tertanggal 6 Oktober 2025 yang diterima redaksi, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jawa Tengah turut mendampingi korban dalam penyampaian laporan kepada OJK.

Sementara laporan ke Polda Jateng diterima oleh petugas Ditreskrimum dengan perihal “laporan terkait perampasan dan penggelapan mobil truk tangki.”

READ  Alasan Kesehatan atau Alibi Politik? Mundurnya Anggota DPRD Salatiga dari PKS Tinggalkan Tanda Tanya, Benarkah Terkait Masalah KSP Jaya Eka Sakti?  

“Kami menilai tindakan penarikan paksa yang dilakukan oleh WOM Finance Cabang Solo jelas melanggar hukum dan tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” tegas Kuasa Hukum AAS, Y. Joko Tirtono, S.H.

READ  Klarifikasi Desa Kemiri Barat Soal Karnaval Ricuh: Bantah Jadi Pemicu, Serahkan Kasus ke Hukum

Diduga Ada Penjualan Aset Tanpa Hak

Menurut keterangan pelapor, AAS membeli satu unit truk tangki senilai total Rp1,5 miliar, terdiri atas truk HINO dan dua unit tangki bahan bakar. Truk tersebut dijaminkan ke WOM Finance untuk pinjaman Rp340 juta, dan telah dibayar 12 kali angsuran dengan total lebih dari Rp160 juta.

Namun, meski pembayaran berjalan lancar dan hanya mengalami keterlambatan tiga bulan, pihak leasing justru melakukan penarikan sepihak tanpa dasar hukum. Ironisnya, dua unit tangki yang bukan bagian dari objek fidusia juga turut disita, bahkan diduga telah dijual ke pihak lain.

“Kalau memang ada tunggakan, seharusnya proses dilakukan melalui pengadilan, bukan main tarik di lapangan. Ini sudah mengarah pada dugaan perampasan (Pasal 368 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP),” tambah Joko Tirtono.

READ  Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa: Polisi Dinilai Abai Tangani Laporan

Praktik Leasing Diduga Sewenang-wenang

Langkah pelaporan ke OJK dan Ditreskrimum Polda Jateng ini dinilai sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap praktik leasing yang diduga sewenang-wenang dan telah merugikan banyak pelaku usaha kecil.

LCKI Jawa Tengah menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk berkoordinasi dengan OJK Pusat dan pihak kepolisian agar penanganan berjalan cepat dan transparan.

“Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi dunia pembiayaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar perwakilan LCKI Jawa Tengah saat dikonfirmasi.

READ  Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Menguatkan Dalil Pemohon, Tergugat Tertekan Jelang Putusan

Tindakan Tak Manusiawi, Rugikan Pelaku Usaha

Sementara itu, Jack, selaku kuasa hukum pendamping korban, mengecam keras tindakan WOM Finance yang disebutnya keji dan tidak manusiawi, karena tidak memperhatikan kondisi ekonomi nasabah yang berprofesi sebagai pelaku usaha pengadaan susu segar.

“Apa yang dilakukan WOM sangat keji dan tidak manusiawi. Mereka tidak melihat aspek kehidupan para pelaku usaha kecil yang jaminannya digantung di leasing. WOM mendapat keuntungan besar yang tidak sebanding dengan nilai jaminan yang disita. Ini praktek yang berulang pada nasabah yang tengah kesulitan membayar angsuran,” ujar Jack kepada awak media.

Ia menegaskan, pihaknya bersama tim hukum akan menempuh jalur gugatan perdata di Pengadilan Negeri setempat, selain proses pidana yang tengah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.

“Nasabah kami mengalami kerugian besar. Kami tidak akan diam. Kami juga akan menggugat secara perdata, karena perbuatan ini telah melanggar asas keadilan dan perlindungan konsumen,” tegasnya.

READ  Terendus Modus Ngangsu Pertalite di SPBU Klaten, Lampu Dimatikan Saat Pengisian — Dugaan Pembiaran Menguat Pembiaran Menguat

Kini, publik menanti langkah tegas dari OJK Jawa Tengah dan Polda Jateng untuk memproses laporan tersebut sesuai UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang secara tegas menyatakan bahwa eksekusi kendaraan kredit tidak boleh dilakukan tanpa putusan pengadilan.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi lembaga pembiayaan agar menghentikan praktik penarikan sepihak yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan hukum.

Laporan : Iskandar

Berita Terkait

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  
DARURAT TAMBANG KENDAL! PERINGATAN BERULANG TAK DIGUBRIS, PEMKAB DITUNTUT BERANI TINDAK TEGAS
APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”
Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan
Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir
DEBT COLLECTOR “MATA ELANG” BERLIKU DI JALAN SALATIGA-SEMARANG! Penarikan Paksa kendaraan bermotor maupun mobil, ELBEHA Barometer Desak Aparat Bertindak Tegas  
Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan
Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:18 WIB

HEBOH KARANGANYAR! Tambang Tanpa Izin Beroperasi Terang-terangan, Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan  

Senin, 27 April 2026 - 12:21 WIB

DARURAT TAMBANG KENDAL! PERINGATAN BERULANG TAK DIGUBRIS, PEMKAB DITUNTUT BERANI TINDAK TEGAS

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

APRESIASI BERSYARAT! DPRD Baru Turun Cek Pabrik Tanpa Izin, PKP: “Selama Ini ke Mana Saja?”

Minggu, 26 April 2026 - 04:56 WIB

Terobosan Baru, Selain UMKM, Perindo (Persatuan Indonesia) akan siapkan Paralegal di setiap Desa/Kelurahan

Minggu, 26 April 2026 - 03:35 WIB

Rutan Salatiga Berikan Pelayanan Prima, WBP Dirujuk ke Rumah Sakit DKT Dr. Asmir

Jumat, 24 April 2026 - 13:33 WIB

Memanas! Dilaporkan di Dua Polres, Eks DPRD Temanggung dalam Peristiwa Karaoke Bandungan Pasrah dan Siap Laporan Balik Dugaan Pemerasan

Jumat, 24 April 2026 - 03:20 WIB

Polres Salatiga Gelar Latihan Kontinjensi, Tampilkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas di Hadapan Forkopimda

Jumat, 24 April 2026 - 02:20 WIB

Ungkap Kasus Sabu, Polda Jateng Tangkap Kurir dan Rekan di Sejumlah Titik di Karanganyar

Berita Terbaru