Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard mengatakan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus bentuk tanggung jawab dalam memulihkan hak korban setelah proses penyidikan berjalan.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar barang bukti yang telah berhasil diamankan dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat sekaligus komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada para korban,” ujarnya.
Suasana haru juga dirasakan para korban saat menerima kembali kendaraan yang selama beberapa waktu tidak diketahui keberadaannya. Salah satunya Nabila, warga Kabupaten Jepara, yang mengaku sempat tidak menyangka sepeda motor miliknya telah digadaikan oleh pelaku.
Menurut Nabila, pelaku awalnya meminjam kendaraan dengan alasan tipudaya akan dirental sehingga dirinya tidak menaruh rasa curiga. Namun beberapa waktu kemudian ia mengetahui bahwa sepeda motor tersebut telah berpindah tangan melalui praktik gadai tanpa seizin dirinya.






